Jumat, 18 Desember 2015

Dokumen KA ANDAL

                                                                     
Sebelum di buat AMDAL terlebih dahulu di susun kerangka dokumen yang menjadi persyaratan di sahkan nya AMDAL yaitu dokumen KA ANDAL. Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi ANDAL.



Fungsi Dokumen KA-ANDAL :
1. Sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi ANDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
2. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilaian dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL
Manfaat Kerangka Acuan :
1. Kerangka Acuan menggambarkan ruang lingkup sesuatu pekerjaan yang disepakatinya bersama oleh pihak yang berkepentingan. Dengan disepakatinya ruang lingkup pekerjaan tersebut maka semua pihak yang akan berpegang pada KA tersebut, baik dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun dalam evaluasinya, yang dimaksud semua pihak dalam hal ini adalah pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
2. Bahwa KA harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan, yaitu : pemrakarsa. Instansi yang bertanggung jawab/komisi maupun calon penyusun ANDAL yang dimaksud untuk mmmempercepat proses penyelesaiannya.
3. Dasar pertimbangan perlunya KA-ANDAAL disusun adalah :
  
a) Keanekaaragaman
ANDAL bertujuan untuk menduga kemungkinan seperti tercantum di bawah ini. Terjadinya dampak dari sesuatu rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik pada tahap pra konstruksi, maupun pasca konstruksi keanekaragaman faktor lingkungan , faktor manusia dam lain sebagainya. Kemungkinan timbulnyadampak lingkungan akan berbeda-beda pula. Dengan demikian, KA diberikan untuk memberikan arahan tntang komponen kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan dokumen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
b) Keterbatasan Sumberdaya
Pelaksanaan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya seperti waktu, dana, tenaga dan lain-lain sebagainya. KA memberikan keterbatasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya tersebut tanpa mengurangi mutu ANDAL. Dalam KA ditonjolkan upaya untuk menuyusun prioritas yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meskipun sumberdaya terbatas.
c) Efisien
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan Andal perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini maka ANDAL dapat dilaksanakan dengan efisien.
e. Hubungan Penyusunan KA dengan Pemakai ANDAL
Dalam penyusunan KA perlu dipahami bahwa pemakai hasil ANDAL adalah para pengambil keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana kegiatan bersangkutan. Dengan demikian maka studi ini harus lebih ditekankan pada pendugaan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan usaha penanganannya ditinjau dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan
secara komprehensif.

Referensi
https://trianggoro.wordpress.com/2010/03/08/teknik-penilaian-dokumen-ka-andal/
ybon.blogspot.co.id/2013/02/pengertian-kerangka-acuan-mengenai.html
                   





Tidak ada komentar: