Jumat, 13 November 2015

Konservasi Sumberdaya Alam

Konservasi Sumber Daya Alam adalah sebagai suatu upaya pengelolaan SDA secara bijaksana dengan berpedoman pada azas pelestarian. SDA terbagi menjadi SDA nabati (Tumbuhan) dan SDA hewani (Non hayati). Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang pengelolaan sumber daya hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan dan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
CARA-CARA KONSERVASI
Wilayah objek pembangunan KSDA, terdiri dari :
1.       Pelestarian dalam hutan (insitu) : Hutan lindung, kawasan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian lingkungan
2.       Pelestarian diluar hutan (eksitu) : Kawasan konservasi laut, kawasan hutan lindung luar hutan, tempat penagkaran (Taman Safari).
Bentuk-bentuk kawasan konservasi, anatara lain :
1.         Kawasan Suaka Alam (Cagar alam, suaka margasatwa, Cagar Biosfer)
2.         Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam)
Upaya Konservasi SDA dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
1.       Perlindungan Sistem Peyangga Kehidupan
2.       Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3.       Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hutan merupakan salah satu SDA dan ekosistem, sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup harus dipertahankan kehabitatannya. Hutan terbagi menjadi :
1.       Hutan Lindung
2.       Hutan Produksi
3.       Hutan Suaka Alam
4.       Taman Nasional
  tujuan konservasi, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Yang pertama, untuk memelihara maupun melindungi tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah.
  • Yang kedua, untuk menekankan kembali pada pemakaian bangunan lama supaya tidak terlantar, disini maksudnya apakah dengan cara menghidupkan kembali fungsi yang sebelumnya dari bangunan tersebut atau mengganti fungsi lama dengan fungsi baru yang memang diperlukan.
  • Yang ketiga, untuk melindungi benda-benda sejarah atau benda jaman purbakala dari kehancuran atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikro organisme dan kimiawi.
  • Yang keempat, untuk melindungi benda-benda cagar alam yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara membersihkan, memelihara dan memperbaiki baik itu secara fisik maupun secara langsung dari pengarauh berbagai macam faktor, misalnya seperti faktor lingkungan yang bisa merusak benda-benda tersebut.
C. Beberapa manfaat konservasi
 Manfaat dari kawasan konservasi terhadap ekosistem, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses – proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
  • Untuk melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.
  • Untuk melindungi ekosistem yang indah, menarik dan juga unik.
  • Untuk melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan lain-lain.
  • Untuk menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga, dan lain sebagainya.
Jika dari segi ekonomi:
  • Unutk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh sistem penyangga kehidupan misalnya kerusakan pada hutan lindung, daerah aliran sungai dan lain-lain. Kerusakan pada lingkungan akan menimbulkan bencana dan otomatis akan mengakibatkan kerugian.
  • Untuk mencegah kerugian yang diakibatkan hilangnya sumber genetika yang terkandung pada flora yang mengembangkan bahan pangan dan bahan untuk obat-obatan.
D. Dan inilah beberapa contoh konservasi alam
1. Cagar alam
Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang keadaan alamnya memiliki kekhasan akan flora, fauna dan ekosistem yang memang perlu unuk dilestarikan dan perkembangannya secara alami.
2. Suaka marga satwa
Yang dimaksud dengan suaka marga satwa yaitu hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup bagi margasatwa yang memang memiliki nilai yang khas untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan maupun kebanggaan Nasional, pelestariannya bisa dilakukan secara alami maupun di sengaja.
3. Hutan mangrove atau hutan bakau
Hutan mangrove atau hutan bakau yaitu suatu hutan yang tumbuh diatas rawa-rawa perairan payau, hutan ini letaknya pada garis pantai dan dipengaruhi oleh keadaan pasang surut air laut, salah satu peran dan manfaat dari hutan mangrove yaitu terdapatnya sistem pada perakaran tanaman mangrove yang kompleks, rapat dan lebat yang dapat memerangkap sisa-sisa dari bahan-bahan organik serta endapan yang terbawa oleh air laut dari daratan. Proses ini dapat menyebabkan air laut terjaga akan kejernihan dan kebersihannya, dengan demikian dapat memelihara terumbu karang karena proses ini mangrove sering sekali disebut dengan pembentuk daratan sebab endapan dan tanah yang ditahannya akan menumbuhkan kembali garis pantai.

KAWASAN DILINDUNGI

Ciri-ciri kawasan dilindungi :
*      Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.
*      Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.
*      Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.
*      Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.
*      Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.
*      Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.
*      Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi
  1. Penelitian ilmiah.
  2. Perlindungan daerah liar/rimba.
  3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
  4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
  5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
  6. Rekreasi dan wisata alam.
  7. Pendidikan (lingkungan).
  8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
  9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Kriteria umum Kawasan Dilindungi :
1.    Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.
2.    Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain. Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.
3.    Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.
4.    Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.
5.   Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.
6.   Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

Kawasan Konservasi Terdiri dari: (PP No. 68 Tahun 1998)
n  KAWASAN SUAKA ALAM
n  KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan Suaka Alam = Kws hutan dg ciri khas tertentu (darat atau air), yg punya fungsi pokok pengawetan ragam TSL ekosistemnya yg juga sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Pelestarian Alam = Kws htn dg ciri khas tertentu (darat atau air), yg punya fungsi lindung sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan &pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sistem Penyangga Kehidupan Merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Taman Nasional Kawasan Perlindungan Alam dengan ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yg dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pengetahuan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) merupakan salah satu hari peringatan lingkungan hidup di Indonesia. Penyelenggaan hari peringatan ini sebagai upaya kampanye kepada masyarakat akan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan peringatan ini dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Memberikan edukasi dan peran aktif masyarakat dalam menyelamatkan ekosistem alam. Perak aktif tersebut melalui tidak melakukan kerusakan terhadap kawasan-kawasan konservasi, tidak membuang sampah sembarangan, menanam jenis-jenis tanaman endemik dan jenis langka, serta melepas satwa liar yang dilindungi ke habitat alamnya. Pun dengan mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak terurai seperti plastik, tidak melakukan pembakaran lahan tanpa terkendali, turut berpartisipasi mencegahperambahan hutan dan perdagangan satwa dan flora yang dilindungi.
Diambil dari :
http://www.kehutanan.org/2014/05/kawasan-konservasi.html
https://desygita10.wordpress.com/2011/01/09/artikel-konservasi-sumber-daya-alam/
http://blogs.swa-jkt.com/swa/11124/2012/10/29/artikel-praktis-konservasi/
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-konservasi-dan-tujuannya-serta-manfaatnya.html
http://alamendah.org/2015/08/08/peringatan-hari-konservasi-alam-nasional/

Tidak ada komentar: