Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan pereaturan pemerintah.
Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan
apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang
dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a.
perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan,
jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui,
seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.
proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan,
perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti,
pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi
yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d.
proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan
konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan
hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
e.
introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan
dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat
menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru
yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
f.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
g.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi
lingkungan
Dokumen AMDAL
terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan ,
yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Secara garis
besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
1 komentar:
Harrah's Cherokee Casinos & Resorts - Mapyro
Find Harrah's Cherokee Casinos 구미 출장안마 & 창원 출장샵 Resorts locations, rates, amenities: expert Cherokee research, only 오산 출장샵 at 김제 출장마사지 Hotel and Travel 의왕 출장샵 Index.
Posting Komentar