Meta Description: Pelajari apa itu Lingkungan Hidup (LH) dari berbagai sudut pandang ahli terkemuka dan landasan hukum di Indonesia (UU No. 32/2009). Pahami pentingnya kesatuan ruang, makhluk hidup, dan perilaku manusia dalam menjaga kelangsungan hidup.
Keywords: Lingkungan Hidup, Definisi Lingkungan
Hidup, UU PPLH 32/2009, Emil Salim, Munadjat Danusaputro, Ilmu Lingkungan,
Hukum Lingkungan.
🌳 Pendahuluan: Urgensi
Memahami Rumah Kita Bersama
Coba sejenak kita tengok ke luar jendela. Apa yang Anda
lihat? Mungkin pepohonan, gedung-gedung, jalan raya, atau langit biru (semoga
tidak terlalu kelabu). Semua itu, termasuk kita yang bernapas di dalamnya,
adalah bagian dari Lingkungan Hidup (LH).
Namun, benarkah lingkungan hidup hanya sebatas
"alam" atau "sekitar kita" dalam arti sempit? Jika kita
memahaminya secara dangkal, kita mungkin juga akan memperlakukannya dengan
sembarangan. Faktanya, LH adalah sistem yang jauh lebih kompleks dan mendasar
bagi kelangsungan hidup—bukan hanya manusia, tetapi semua makhluk.
Mengapa definisi ini penting? Karena pemahaman yang
komprehensif adalah langkah awal untuk melakukan pengelolaan yang bijaksana dan
berkelanjutan. Inilah yang mendorong para ilmuwan dan pembuat undang-undang
untuk merumuskan batasan yang jelas dan mendalam mengenai apa itu Lingkungan
Hidup.
🔬 Pembahasan Utama:
Jendela Ilmuwan dan Lensa Hukum
1. Lingkungan Hidup dalam Kacamata Para Ahli (Perspektif
Ilmiah)
Para ahli lingkungan dan hukum telah lama berupaya
merumuskan definisi Lingkungan Hidup yang tidak hanya mencakup komponen fisik,
tetapi juga interaksi dinamis di dalamnya.
A. Perspektif Ekologi dan Interaksi
Salah satu definisi yang paling berpengarahan berasal dari
para pakar yang menekankan aspek ekologis:
- S.J.
McNaughton & Larry L. Wolf: Mereka mendefinisikannya sebagai semua
faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsung
memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi
organisme. Definisi ini fokus pada mekanisme biologis dan fisik yang
mendukung kehidupan.
- Agoes
Soegianto: Lebih jauh, ia melihat Lingkungan Hidup sebagai upaya untuk
menyelidiki informasi tentang bagaimana alam berfungsi (Soegianto,
2005). Ini menunjukkan bahwa LH adalah subjek yang membutuhkan pemahaman
ilmiah mendalam tentang fungsi alam itu sendiri.
B. Perspektif Sosial dan Hukum (Peran Manusia)
Banyak ahli Indonesia yang merumuskan definisi LH dengan
memasukkan peran sentral manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, bahkan
sebagai agen perubahan.
- Munadjat
Danusaputro: Ia mendefinisikan LH sebagai semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam
ruang tempat manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta
kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Definisi ini secara
eksplisit mengakui bahwa perilaku manusia (aspek sosial, budaya, ekonomi)
adalah komponen kunci dari LH.
- Emil
Salim: Salah satu tokoh lingkungan terkemuka di Indonesia, Emil Salim,
juga memiliki pandangan yang mirip. Baginya, Lingkungan Hidup adalah segala
benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang
kita tempati dan memengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
Intinya: Para ahli sepakat bahwa LH bukan hanya
sekadar alam fisik (abiotik), tetapi merupakan kesatuan ruang
yang mencakup komponen hidup (biotik) dan, yang paling penting, manusia
beserta perilakunya.
2. Lingkungan Hidup dalam Landasan Hukum Nasional
(Perspektif Yuridis)
Di Indonesia, pemahaman tentang Lingkungan Hidup diperkuat
dan diatur secara yuridis melalui undang-undang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan definisi hukum yang
menjadi acuan utama di Indonesia:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Definisi hukum ini menegaskan kembali beberapa poin krusial
dari pandangan ahli:
- Kesatuan
Ruang: Mencakup darat, laut, dan udara.
- Komponen
Lengkap: Menyertakan benda, daya (energi/sumber daya), keadaan
(kondisi iklim/geografis), dan makhluk hidup (flora, fauna, mikroba).
- Manusia
dan Perilakunya: Penekanan bahwa manusia adalah bagian dari sistem dan
memiliki dampak besar melalui perilakunya.
Definisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap upaya
pembangunan dan kegiatan ekonomi harus selalu mempertimbangkan keseimbangan dan
keberlanjutan lingkungan, sebagai prasyarat mencapai pembangunan
berkelanjutan.
💡 Implikasi & Solusi:
Dari Definisi Menuju Aksi Nyata
Memahami definisi LH secara mendalam memiliki implikasi
besar:
Dampak Pemahaman
Ketika kita menyadari bahwa lingkungan hidup mencakup perilaku
manusia, maka kerusakan lingkungan tidak lagi hanya dilihat sebagai masalah
alam, tetapi sebagai masalah etika, sosial, dan kebijakan. Pencemaran
sungai, deforestasi, atau penumpukan sampah adalah manifestasi dari perilaku
manusia yang tidak bertanggung jawab dalam sistem lingkungan.
Implikasi ini sejalan dengan konsep Etika Lingkungan
yang digagas oleh Arne Naess dengan gerakan Deep Ecology. Ia menekankan
bahwa lingkungan tidak hanya ada untuk manusia, melainkan memiliki nilai
intrinsik yang harus dihormati (Naess, 1989).
Solusi Berbasis Penelitian
Solusi untuk masalah lingkungan haruslah terpadu, melibatkan
aspek ekologis, sosial, dan hukum:
- Penguatan
Tata Kelola (Hukum): Implementasi ketat dari UU PPLH No. 32/2009,
termasuk sistem perizinan lingkungan dan penegakan hukum terhadap
pencemaran, menjadi kunci (Kusuma, 2017).
- Pendidikan
dan Kesadaran (Sosial): Membangun kesadaran bahwa manusia dan
perilakunya adalah bagian dari masalah dan solusi. PBB sendiri melalui
Resolusi Majelis Umum Nomor A/RES/76/300 telah mengakui hak atas
lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai Hak Asasi
Manusia (HAM), yang menuntut tanggung jawab negara dan warga negara
(United Nations, 2022).
- Inovasi
Berkelanjutan (Teknologi/Ekonomi): Menerapkan konsep ekonomi sirkular
dan teknologi ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak eksploitasi
sumber daya alam (Geissdoerfer et al., 22017).
📝 Kesimpulan: Panggilan
untuk Bertanggung Jawab
Lingkungan Hidup adalah kesatuan holistik yang
menghubungkan unsur fisik, biologis, dan sosial. Definisi menurut para ahli
seperti Munadjat Danusaputro hingga landasan hukum UU PPLH No.
32/2009 secara gamblang memasukkan manusia dan perilakunya sebagai
variabel penentu utama.
Memahami definisi ini berarti menyadari bahwa kita tidak
hanya hidup di lingkungan, tetapi juga sebagai bagian integral
yang memengaruhi setiap aspek di dalamnya.
Sudahkah kita berperilaku sebagai bagian yang bertanggung
jawab dalam kesatuan ruang ini? Mari jadikan definisi ini sebagai landasan
untuk setiap keputusan dan tindakan kita sehari-hari, demi kelangsungan
perikehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Sumber & Referensi Ilmiah
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kusuma,
W. A. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Jurnal Hukum
Lingkungan Indonesia, 3(2), 205-220.
- Naess,
A. (1989). Ecology, community and lifestyle: Outline of an ecosophy.
Cambridge University Press.
- Geissdoerfer,
M., Savaget, E., Bocken, N. M., & Hultink, S. J. (2017). The
Circular Economy—A new sustainability paradigm?. Journal of Cleaner
Production, 143, 757-768.
- United
Nations. (2022). The human right to a clean, healthy and
sustainable environment. General Assembly of the United Nations, No.
A/RES/76/300.
- Soemarwoto,
O. (2001). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Edisi
Ke-9). Jakarta: Djambatan.
#Hashtag
#LingkunganHidup #DefinisiLingkungan #UUPPLH
#HukumLingkungan #EtikaLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #Ekologi
#JurnalIlmiah #Konservasi #InovasiHijau

Tidak ada komentar:
Posting Komentar