Senin, 15 Desember 2025

Lebih dari Sekadar Pohon: Memahami Definisi Lingkungan Hidup Menurut Ilmuwan dan Hukum

Meta Description: Pelajari apa itu Lingkungan Hidup (LH) dari berbagai sudut pandang ahli terkemuka dan landasan hukum di Indonesia (UU No. 32/2009). Pahami pentingnya kesatuan ruang, makhluk hidup, dan perilaku manusia dalam menjaga kelangsungan hidup.

Keywords: Lingkungan Hidup, Definisi Lingkungan Hidup, UU PPLH 32/2009, Emil Salim, Munadjat Danusaputro, Ilmu Lingkungan, Hukum Lingkungan.

🌳 Pendahuluan: Urgensi Memahami Rumah Kita Bersama

Coba sejenak kita tengok ke luar jendela. Apa yang Anda lihat? Mungkin pepohonan, gedung-gedung, jalan raya, atau langit biru (semoga tidak terlalu kelabu). Semua itu, termasuk kita yang bernapas di dalamnya, adalah bagian dari Lingkungan Hidup (LH).

Namun, benarkah lingkungan hidup hanya sebatas "alam" atau "sekitar kita" dalam arti sempit? Jika kita memahaminya secara dangkal, kita mungkin juga akan memperlakukannya dengan sembarangan. Faktanya, LH adalah sistem yang jauh lebih kompleks dan mendasar bagi kelangsungan hidup—bukan hanya manusia, tetapi semua makhluk.

Mengapa definisi ini penting? Karena pemahaman yang komprehensif adalah langkah awal untuk melakukan pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan. Inilah yang mendorong para ilmuwan dan pembuat undang-undang untuk merumuskan batasan yang jelas dan mendalam mengenai apa itu Lingkungan Hidup.

🔬 Pembahasan Utama: Jendela Ilmuwan dan Lensa Hukum

1. Lingkungan Hidup dalam Kacamata Para Ahli (Perspektif Ilmiah)

Para ahli lingkungan dan hukum telah lama berupaya merumuskan definisi Lingkungan Hidup yang tidak hanya mencakup komponen fisik, tetapi juga interaksi dinamis di dalamnya.

A. Perspektif Ekologi dan Interaksi

Salah satu definisi yang paling berpengarahan berasal dari para pakar yang menekankan aspek ekologis:

  • S.J. McNaughton & Larry L. Wolf: Mereka mendefinisikannya sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme. Definisi ini fokus pada mekanisme biologis dan fisik yang mendukung kehidupan.
  • Agoes Soegianto: Lebih jauh, ia melihat Lingkungan Hidup sebagai upaya untuk menyelidiki informasi tentang bagaimana alam berfungsi (Soegianto, 2005). Ini menunjukkan bahwa LH adalah subjek yang membutuhkan pemahaman ilmiah mendalam tentang fungsi alam itu sendiri.

B. Perspektif Sosial dan Hukum (Peran Manusia)

Banyak ahli Indonesia yang merumuskan definisi LH dengan memasukkan peran sentral manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, bahkan sebagai agen perubahan.

  • Munadjat Danusaputro: Ia mendefinisikan LH sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Definisi ini secara eksplisit mengakui bahwa perilaku manusia (aspek sosial, budaya, ekonomi) adalah komponen kunci dari LH.
  • Emil Salim: Salah satu tokoh lingkungan terkemuka di Indonesia, Emil Salim, juga memiliki pandangan yang mirip. Baginya, Lingkungan Hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan memengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Intinya: Para ahli sepakat bahwa LH bukan hanya sekadar alam fisik (abiotik), tetapi merupakan kesatuan ruang yang mencakup komponen hidup (biotik) dan, yang paling penting, manusia beserta perilakunya.

2. Lingkungan Hidup dalam Landasan Hukum Nasional (Perspektif Yuridis)

Di Indonesia, pemahaman tentang Lingkungan Hidup diperkuat dan diatur secara yuridis melalui undang-undang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan definisi hukum yang menjadi acuan utama di Indonesia:

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Definisi hukum ini menegaskan kembali beberapa poin krusial dari pandangan ahli:

  • Kesatuan Ruang: Mencakup darat, laut, dan udara.
  • Komponen Lengkap: Menyertakan benda, daya (energi/sumber daya), keadaan (kondisi iklim/geografis), dan makhluk hidup (flora, fauna, mikroba).
  • Manusia dan Perilakunya: Penekanan bahwa manusia adalah bagian dari sistem dan memiliki dampak besar melalui perilakunya.

Definisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap upaya pembangunan dan kegiatan ekonomi harus selalu mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan, sebagai prasyarat mencapai pembangunan berkelanjutan.

💡 Implikasi & Solusi: Dari Definisi Menuju Aksi Nyata

Memahami definisi LH secara mendalam memiliki implikasi besar:

Dampak Pemahaman

Ketika kita menyadari bahwa lingkungan hidup mencakup perilaku manusia, maka kerusakan lingkungan tidak lagi hanya dilihat sebagai masalah alam, tetapi sebagai masalah etika, sosial, dan kebijakan. Pencemaran sungai, deforestasi, atau penumpukan sampah adalah manifestasi dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dalam sistem lingkungan.

Implikasi ini sejalan dengan konsep Etika Lingkungan yang digagas oleh Arne Naess dengan gerakan Deep Ecology. Ia menekankan bahwa lingkungan tidak hanya ada untuk manusia, melainkan memiliki nilai intrinsik yang harus dihormati (Naess, 1989).

Solusi Berbasis Penelitian

Solusi untuk masalah lingkungan haruslah terpadu, melibatkan aspek ekologis, sosial, dan hukum:

  1. Penguatan Tata Kelola (Hukum): Implementasi ketat dari UU PPLH No. 32/2009, termasuk sistem perizinan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pencemaran, menjadi kunci (Kusuma, 2017).
  2. Pendidikan dan Kesadaran (Sosial): Membangun kesadaran bahwa manusia dan perilakunya adalah bagian dari masalah dan solusi. PBB sendiri melalui Resolusi Majelis Umum Nomor A/RES/76/300 telah mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), yang menuntut tanggung jawab negara dan warga negara (United Nations, 2022).
  3. Inovasi Berkelanjutan (Teknologi/Ekonomi): Menerapkan konsep ekonomi sirkular dan teknologi ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak eksploitasi sumber daya alam (Geissdoerfer et al., 22017).

📝 Kesimpulan: Panggilan untuk Bertanggung Jawab

Lingkungan Hidup adalah kesatuan holistik yang menghubungkan unsur fisik, biologis, dan sosial. Definisi menurut para ahli seperti Munadjat Danusaputro hingga landasan hukum UU PPLH No. 32/2009 secara gamblang memasukkan manusia dan perilakunya sebagai variabel penentu utama.

Memahami definisi ini berarti menyadari bahwa kita tidak hanya hidup di lingkungan, tetapi juga sebagai bagian integral yang memengaruhi setiap aspek di dalamnya.

Sudahkah kita berperilaku sebagai bagian yang bertanggung jawab dalam kesatuan ruang ini? Mari jadikan definisi ini sebagai landasan untuk setiap keputusan dan tindakan kita sehari-hari, demi kelangsungan perikehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

Sumber & Referensi Ilmiah

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Kusuma, W. A. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 205-220.
  3. Naess, A. (1989). Ecology, community and lifestyle: Outline of an ecosophy. Cambridge University Press.
  4. Geissdoerfer, M., Savaget, E., Bocken, N. M., & Hultink, S. J. (2017). The Circular Economy—A new sustainability paradigm?. Journal of Cleaner Production, 143, 757-768.
  5. United Nations. (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment. General Assembly of the United Nations, No. A/RES/76/300.
  6. Soemarwoto, O. (2001). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Edisi Ke-9). Jakarta: Djambatan.

#Hashtag

#LingkunganHidup #DefinisiLingkungan #UUPPLH #HukumLingkungan #EtikaLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #Ekologi #JurnalIlmiah #Konservasi #InovasiHijau

 

Tidak ada komentar: