Jumat, 13 November 2015

Manusia dan Lingkungan

Pengertian manusia

Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan , perkembangan ,dan mati ,dan seterusnya,serta terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik itu  positif maupun  negative.

Pengertian lingkungan.
Lingkungan  adalah suatu  media di mana makhuk hidup tinggal, mencari  penghidupannya, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balikdengankeberadaan makhluk hidup yang menempatinya,terutama manusia yang memiliki peranan yang  lebih kompleks dan rill.
Hampir semua aktivitas yang dijalankan manusia pada akhirnya bermuara pada
meninggalkan bekas atau sisa kegiatan yang berupa sampah. Mulai dari kegiatan rumah
tangga seperti memasak, hingga perbaikan rumah, penggunaan produk-produk seperti
produk mandi, makan dan lain sebagainya. Sehingga manusia adalah penghasil sampah
yang utama, dan jika pengelolaannya diabaikan, maka sampah akan menimbulkan
permasalahan lingkungan yang serius. Sehingga kesadaran manusia akan sampah sangat
penting artinya untuk memberikan sumbangan pada kelestarian lingkungan dan hidup
manusia sendiri.

Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (biotik) : yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2. Unsur Sosial Budaya : yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang
merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial.
3. Unsur Fisik (abiotik) : yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim dan lain-lain.
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di muka bumi. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi
kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Karena kehidupan di muka bumi akan
berlangsung secara wajar jika lingkungan fisik tetap terjaga keseimbangannya. Kerusakan
lingkungan fisik akan mengakibatkan banyak bencana yang dapat mengancam
keselamatan manusia seperti kekeringan, banjir, tanah longsor, perubahan musim yang
tidak teratur, dan munculnya berbagai penyakit.
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Kerusakan lingkungan hidup akibat peristiwa alam seperti: letusan gunung berapi,
gempa bumi, angin puting beliung
2. Kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam
menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke
bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang
dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan
generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak
buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (baik pencemaran udara, air, tanah, maupun suara) sebagai
dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Selain hal-hal tersebut, juga ada beberapa ulah manusia yang bersifat langsung
maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan). perburuan liar, merusak hutan
bakau, penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman, pembuangan sampah di sembarang
tempat, bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS), serta pemanfaatan sumber daya
alam secara berlebihan di luar batas.

Tidak ada komentar: