Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan , perkembangan ,dan mati ,dan seterusnya,serta terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik itu positif maupun negative.
Pengertian lingkungan.
Lingkungan
adalah suatu media di mana makhuk
hidup tinggal, mencari penghidupannya,
dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balikdengankeberadaan makhluk hidup yang
menempatinya,terutama manusia yang memiliki peranan yang
lebih kompleks dan rill.
Hampir
semua aktivitas yang dijalankan manusia pada akhirnya bermuara pada
meninggalkan
bekas atau sisa kegiatan yang berupa sampah. Mulai dari kegiatan rumah
tangga
seperti memasak, hingga perbaikan rumah, penggunaan produk-produk seperti
produk
mandi, makan dan lain sebagainya. Sehingga manusia adalah penghasil sampah
yang
utama, dan jika pengelolaannya diabaikan, maka sampah akan menimbulkan
permasalahan
lingkungan yang serius. Sehingga kesadaran manusia akan sampah sangat
penting
artinya untuk memberikan sumbangan pada kelestarian lingkungan dan hidup
manusia
sendiri.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur
lingkungan
hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (biotik) : yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti
manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2.
Unsur Sosial Budaya : yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia
yang
merupakan
sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial.
3.
Unsur Fisik (abiotik) : yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda
tidak
hidup, seperti tanah, air, udara, iklim dan lain-lain.
Secara
khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan
segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk
hidup di muka bumi. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi
kelangsungan
hidup segenap kehidupan di bumi. Karena kehidupan di muka bumi akan
berlangsung
secara wajar jika lingkungan fisik tetap terjaga keseimbangannya. Kerusakan
lingkungan
fisik akan mengakibatkan banyak bencana yang dapat mengancam
keselamatan
manusia seperti kekeringan, banjir, tanah longsor, perubahan musim yang
tidak
teratur, dan munculnya berbagai penyakit.
Berdasarkan
faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan
menjadi
2 jenis, yaitu:
1.
Kerusakan lingkungan hidup akibat peristiwa alam seperti: letusan gunung
berapi,
gempa
bumi, angin puting beliung
2.
Kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia
Manusia
sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam
menentukan
kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
berakal
budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke
bentuk
kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang
dilakukan
manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan
generasi
berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak
buruk
terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a.
Terjadinya pencemaran (baik pencemaran udara, air, tanah, maupun suara) sebagai
dampak
adanya kawasan industri.
b.
Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air
dan
kesalahan
dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.
Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Selain
hal-hal tersebut, juga ada beberapa ulah manusia yang bersifat langsung
maupun
tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
penebangan
hutan secara liar (penggundulan hutan). perburuan liar, merusak hutan
bakau,
penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman, pembuangan sampah di sembarang
tempat,
bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS), serta pemanfaatan sumber daya
alam
secara berlebihan di luar batas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar