Selasa, 22 Desember 2015

AMDAL Di Lingkungan Industri

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). 
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a. perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c. proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d. proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
e. introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
f. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
g. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Pada dasarnya kegiatan suatu industri adalah mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Keluaran yang dihasilkan suatu industri adalah berupa produk yang diinginkan beserta limbah. Limbah dapat yang bernilai ekonomis sehingga  dapat  dijual  atau  dipergunakan  kembali  dan  yang  tidak  bernilai ekonomis yang akan menjadi beban lingkungan. Limbah ini dikeluarkan melalui media udara, air dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.
Permasalahan yang  terjadi  di  negara  berkembang  adalah  belum adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja; di sebagian besar negara, proses penetapan standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapkan oleh karena alasan politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih. Tambahan  pula  kebutuhan-kebutuhan  ijin  untuk  industri  yang  baru  jarang mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk memperkirakan efek  dari  penggunaan  bahan  kimia  dan  proses  dari  industri tersebut.
Perlu  dilakukan  penetapan  kualitas  lingkungan  untuk  mengendalikan pencemaran mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memberikan andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran suatu bangsa berbalik menjadi sumber bencana
Usaha pengendalian pencemaran dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan  industri  di Indonesia  lebih  menitik  beratkan  pada  aspek pertumbuhan  ekonomi  telah  menjadikan  pertumbuhan  di  sektor lain  tidak seimbang. Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan. Setelah muncul berbagai masalah barulah disadari bahwa pembangunan berkelanjutan adalah  suatu  keharusan.  Menurut  World  Comission  on Environment  and Development  (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah  pembangunan yang memenuhi kebutuhan  masa  kini  tanpa  mengurangi  kemampuan  generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Industri yang wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tercantum dalam Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup Nomor 17  tahun 2001,  kegiatan  bidang  perindustrian  pada  umumnya menimbulkan pencemaran air,  udara,  tanah,  gangguan kebisingan,  bau,  dan getaran. Beberapa jenis industri menggunakan air dengan volume sangat besar, yang diperoleh baik dari sumber air tanah ataupun air permukaan. Penggunaan air ini berpengaruh terhadap sistem hidrologi sekitar. Berbagai potensi pencemaran, gangguan fisik dan gangguan pasokan air tersebut di atas menimbulkan dampak sosial.  Beberapa jenis industri yang sudah memiliki teknologi memadai untuk mengatasi dampak negatif yang muncul, sehingga tidak termasuk dalam daftar berikut,  tetapi  menggunakan areal    yang luas tetap wajib dilengkapi dengan AMDAL (nomor 15), terdiri dari :
1.  Industri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
2.  Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri pulp (tidak
 termasuk pulp dari kertas bekas dan pulp dari industri kertas budaya)
3.  Industri petrokimia hulu
4.  Industri pembuatan besi dasar atau baja dasar (iron and steel making) meliputi
usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet bijih besi,
besi spons, besi kasar/pig iron, paduan besi/alloy, ingot baja, pellet baja, baja
bloom, dan baja slab.
5.  Industri pembuatan timah (Pb) dasar termasuk industri daur ulang.
6.  Industri pembuatan tembaga (Cu) dasar/katoda tembaga (bahan baku dari Cu  konsentrat).
7.  Industri pembuatan alumunium dasar (bahan baku dari alumina)
8.  Kawasan industri (termasuk komplek industri terintegrasi)
9.  Industri galangan kapal dengan sistem graving dock
10. Industri pesawat terbang
11. Industri senjata, amunisi dan bahan peledak
12. Industri baterai kering (yang menggunakan merkuri/Hg).
13. Industri baterai basah (akumulator listrik).

Sumber Referensi:
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
http://muhammadsholihin8.blogspot.co.id/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
http://ismat-imut.blogspot.co.id/2012/02/amdal-industri-kertas.html

http://faisalichal.blogspot.co.id/2012/12/amdal-tentang-kertas_5746.html

1 komentar:

Tommy mengatakan...

Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
Terjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial
Hemat biaya Energi dan listrik
Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut


Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
1.
Coagulan, nutrisi dan bakteri
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Garment wash
Eco Loundry
Paper Chemical
Textile Chemical
Degreaser & Floor Cleaner Plant

2.
Oli industri
Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
3.
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Disinfectant
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem
Alat-alat listrik
Packaging
Pallet
CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
Almunium