Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya
studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta
menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan
yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL
(Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak
lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan).
Kegiatan apa saja yang perlu
dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun
1986 yaitu setiap rencana berupa:
a. perubahan bentuk lahan dan bentuk
alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan
hutan;
b. eksploitasi sumber daya alam baik
yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan
eksploitasi hutan;
c. proses dan kegiatan lain yang
secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan
pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak
diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan
teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d. proses dan hasilnya yang mengancam
kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya,
seperti kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, penggunaan
energi nuklir dan sebagainya;
e. introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi
suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda
tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan
hewan yang telah ada;
f. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati;
g. penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Pada dasarnya kegiatan suatu industri
adalah mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Keluaran yang
dihasilkan suatu industri adalah berupa produk yang diinginkan beserta limbah.
Limbah dapat yang bernilai ekonomis sehingga
dapat dijual atau
dipergunakan kembali dan
yang tidak bernilai ekonomis yang akan menjadi beban
lingkungan. Limbah ini dikeluarkan melalui media udara, air dan tanah yang
merupakan komponen ekosistem alam.
Permasalahan yang terjadi di
negara berkembang adalah
belum adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk
mengahadapi isu pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam
Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya
sedikit standar kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja; di
sebagian besar negara, proses penetapan standar baru pada tahap mengatur
praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar
sering tidak diterapkan oleh karena alasan politik atau ekonomi atau oleh
karena pengawasnya tidak cukup terlatih. Tambahan pula
kebutuhan-kebutuhan ijin untuk
industri yang baru
jarang mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah
untuk memperkirakan efek dari penggunaan
bahan kimia dan
proses dari industri tersebut.
Perlu
dilakukan penetapan kualitas
lingkungan untuk mengendalikan pencemaran mengingat program industrialisasi
sebagai salah satu sektor yang memberikan andil besar terhadap perekonomian dan
kemakmuran suatu bangsa berbalik menjadi sumber bencana
Usaha pengendalian pencemaran dapat
dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan
industri di Indonesia lebih
menitik beratkan pada
aspek pertumbuhan ekonomi telah
menjadikan pertumbuhan di
sektor lain tidak seimbang. Aspek
sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan. Setelah muncul berbagai
masalah barulah disadari bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu
keharusan. Menurut World
Comission on Environment and Development (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa
kini tanpa mengurangi
kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Industri yang wajib melakukan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tercantum dalam Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001,
kegiatan bidang perindustrian
pada umumnya menimbulkan
pencemaran air, udara, tanah,
gangguan kebisingan, bau, dan getaran. Beberapa jenis industri
menggunakan air dengan volume sangat besar, yang diperoleh baik dari sumber air
tanah ataupun air permukaan. Penggunaan air ini berpengaruh terhadap sistem
hidrologi sekitar. Berbagai potensi pencemaran, gangguan fisik dan gangguan
pasokan air tersebut di atas menimbulkan dampak sosial. Beberapa jenis industri yang sudah memiliki
teknologi memadai untuk mengatasi dampak negatif yang muncul, sehingga tidak
termasuk dalam daftar berikut,
tetapi menggunakan areal yang luas tetap wajib dilengkapi dengan AMDAL
(nomor 15), terdiri dari :
1.
Industri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
2.
Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri
pulp (tidak
termasuk pulp dari kertas bekas dan pulp dari
industri kertas budaya)
3.
Industri petrokimia hulu
4.
Industri pembuatan besi dasar atau baja dasar (iron and steel making)
meliputi
usaha pembuatan besi dan baja dalam
bentuk dasar seperti pellet bijih besi,
besi spons, besi kasar/pig iron,
paduan besi/alloy, ingot baja, pellet baja, baja
bloom, dan baja slab.
5.
Industri pembuatan timah (Pb) dasar termasuk industri daur ulang.
6.
Industri pembuatan tembaga (Cu) dasar/katoda tembaga (bahan baku dari
Cu konsentrat).
7.
Industri pembuatan alumunium dasar (bahan baku dari alumina)
8.
Kawasan industri (termasuk komplek industri terintegrasi)
9.
Industri galangan kapal dengan sistem graving dock
10. Industri pesawat terbang
11. Industri senjata, amunisi dan
bahan peledak
12. Industri baterai kering (yang
menggunakan merkuri/Hg).
13. Industri baterai basah (akumulator
listrik).
Sumber Referensi:
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
http://muhammadsholihin8.blogspot.co.id/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
http://ismat-imut.blogspot.co.id/2012/02/amdal-industri-kertas.html
http://faisalichal.blogspot.co.id/2012/12/amdal-tentang-kertas_5746.html
1 komentar:
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
Terjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial
Hemat biaya Energi dan listrik
Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut
Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
1.
Coagulan, nutrisi dan bakteri
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Garment wash
Eco Loundry
Paper Chemical
Textile Chemical
Degreaser & Floor Cleaner Plant
2.
Oli industri
Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
3.
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Disinfectant
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem
Alat-alat listrik
Packaging
Pallet
CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
Almunium
Posting Komentar