Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan pereaturan pemerintah. Yang dimaksud dampak
penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya
suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
A. perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti:
pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
B. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui
maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
C. proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat
menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam
dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan
penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan
pemakainya.
D. proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan
penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti
kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi
nuklir dan sebagainya;
E. introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti
introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis
tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman;
introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada;
F. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
G. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai
potensi besar mempengaruhi lingkungan;
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
v Mencegah dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
v Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
v Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip
pembangunan berkelanjutan.
v Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
Menjamin
adanya keberlangsungan usaha.
Menjadi
referensi untuk peminjaman kredit.
Interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan
hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Ø Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu
kegiatan.
Ø Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
Ø Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Daftar refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar