Kamis, 24 Desember 2015

AMDAL


Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan pereaturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
A.     perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
B.     eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
C.     proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
D.     proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
E.      introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
F.      pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
G.     penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;

1.      Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 
v  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
v  Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
v  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
v  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
            2.      Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
*      Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
*      Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
*      Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
            3.      Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Ø  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
Ø  Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
Ø  Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Daftar refrensi :


Tidak ada komentar: