Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL


*      Pengertian AMDAL 

AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) .
atau dapat dikatakan bahwa AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.

*      Tujuan dan Fungsi AMDAL

Tujuan dikeluarkannya AMDAL adalah :

1.       Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
2.       Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
3.       Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
4.       Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.

Fungsi AMDAL :
1.       Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2.       Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
3.       Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha / kegiatan.
4.       Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.       Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6.       Sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha
7.       Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8.       Izin Kelayakan Lingkungan

*      Tata cara Pelaksanaan AMDAL

Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian.
Prosedur AMDAL yang terdiri dari :
1.    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.    Proses pengumuman
3.    Proses pelingkupan (scoping)
4.    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
5.    Kesepakatan KA-ANDAL
6.    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
7.    Persetujuan kelayakan lingkungan
a.    Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
  b.    Penerbitan keputusan wajib mencantumkan persetujuan dan saran dari berbagai pihak

Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.

*      JENIS – JENIS AMDAL

AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.

AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.

AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.

AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

*      KESIMPULAN

AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. AMDAL memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan kepastian hukum, serta memberikan kejelasan dalam suatu perizinan.



Tidak ada komentar: