Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan
instrumen pengelola lingkungan yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) .
atau dapat dikatakan bahwa AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.
atau dapat dikatakan bahwa AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Tujuan dan
Fungsi AMDAL
Tujuan dikeluarkannya AMDAL adalah :
1.
Memberikan
perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
2.
Agar dapat
membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif
pada lingkungan hidup.
3.
Untuk
memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
4.
Memberikan
kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
Fungsi AMDAL :
1.
Sebagai
bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2.
Untuk
membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan
hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
3.
Membantu
memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari
suatu rencana usaha / kegiatan.
4.
Membantu
memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
5.
Membantu
memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan.
6.
Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
7.
Merupakan
Scientific Document dan Legal Document
8.
Izin
Kelayakan Lingkungan
Tata cara
Pelaksanaan AMDAL
Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap
analisis, dan tahap perencanaan pengendalian.
Prosedur AMDAL yang terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening)
wajib AMDAL
2. Proses pengumuman
3. Proses pelingkupan (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
5. Kesepakatan KA-ANDAL
6. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
7. Persetujuan kelayakan lingkungan
a. Keputusan
kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
b. Penerbitan
keputusan wajib mencantumkan persetujuan dan saran dari berbagai pihak
Pada dasarnya dokumen AMDAL
berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila
kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.
JENIS –
JENIS AMDAL
AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi
kewenangan satu sektor yang membidanginya.
AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan
berbagai instansi teknis yang membidangi.
AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
KESIMPULAN
AMDAL merupakan
suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan
sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. AMDAL memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan kepastian hukum,
serta memberikan kejelasan dalam suatu perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar