Pengertian:
AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yaitu sebuah kajian yang
digunakan untuk memperkirakan suatu dampak atas sebuah usaha / kegiatan
yang diselenggarakan di suatu lingkungan tertentu.
AMDAL suatu kegiatan yang bertujuan untuk memastikan suatu
masalah yang nantinya akan berdampak pada kelestarian suatu lingkungan atas
adanya suatu usaha / kegiatan, yang selanjutnya akan dibuat suatu keputusan /
tindakan apa yang akan dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut nantinya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Sebuah usaha / kegiatan yang nantinya akan memberikan dampak
penting bagi lingkungan, wajib memiliki AMDAL. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Bab II tentang PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
pasal 3 ayat 1.
AMDAL sendiri disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan
suatu usaha / kegiatan, dimana penyusunannya dituangkan ke dalam dokumen yang
terdiri atas :
· Kerangka acuan
· Andal (Analisis Dampak
Lingkungan)
· RKL-RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan – Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Masih menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012, dalam
penyusunan AMDAL, pemrakarsa wajib melakukan pendekatan-pendekatan sebagai
berikut :
· Pendekatan studi
tunggal, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan satu jenis
Usaha / Kegiatan yang kewenangan pembinaan / pengawasannya berada di bawah satu
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah
provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
· Pendekatan studi
terpadu, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari
satu jenis Usaha / Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait
dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan / pengawasannya berada
di bawah lebih dari satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan
kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
· Pendekatan studi
kawasan, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari
satu Usaha / Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait,
terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang
pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
Fungsi Amdal:
1. Sebagai bahan
pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Untuk membantu dalam
proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari
rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3. Membantu memberikan
masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu
rencana usaha atau kegiatan.
4. Membantu memberikan
masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
5. Membantu memberikan
informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Sebagai
rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
7. Merupakan Scientific
Document dan Legal Document.
8. Untuk Izin Kelayakan
Lingkungan.
Tujuan dibuatnya AMDAL:
1. Memberikan
perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
2. Agar dapat
membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif
pada lingkungan hidup.
3. Untuk memberikan
kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
4. Memberikan
kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
Manfaat dari AMDAL:
1. Manfaat bagi Pemerintah
· Dapat
membantu proses perencanaan guna mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi
pada lingkungan.
· Dapat
membantu menghindari terjadinya konflik antara pemerintah dengan masyarakat
atas dampak kerusakan lingkungan yang dikarenakan sebuah kegiatan/usaha.
· Dapat
membantu menjaga agar pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan
yang berkelanjutan.
· Dapat
membantu mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan
hidup.
2. Manfaat bagi Pemrakarsa / Pelaksana usaha /
kegiatan
· Usaha
/ kegiatan yang mereka lakukan dapat lebih terjamin dan relatif aman.
· Sebagai
referensi untuk pengajuan kredit / hutang usaha.
· Sebagai
sarana untuk membantu berinteraksi dengan masyarakat sekitar sebagai
bukti ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat bagi Masyarakat
· Masyarakat
bisa lebih tahu sejak dini akan sebuah dampak yang mungkin terjadi dari suatu
kegiatan / usaha yang dijalankan oleh suatu lembaga.
· Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan menjalankan
kontrol atas kegiatan tersebut.
· Dengan
AMDAL, masyarakat bisa ikut terlibat pada proses pengambilan keputusan yang
nantinya akan berpengaruh pada lingkungan mereka.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar