Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Manfaat AMDAL –
AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah proses
didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan
atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk
memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis
didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai
pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Pengertian
AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL
adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk
melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang
direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan.
AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti
ialah
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan
karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan
dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian
informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu
rencana usaha atau kegiatan sehingga.
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar
tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL
adalah sebagai berikut..
- Bahan
perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan
masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan
informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap
pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan
Scientific Document dan Legal Document
- Izin
Kelayakan Lingkungan
Jenis –
Jenis Amdal
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di
Indonesia:
- AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
- AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
- AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
- AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau
kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar
Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut...
1.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
·
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
·
Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
·
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip
pembangunan berkelanjutan.
·
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
2.
. Manfaat
AMDAL bagi Pemrakarsa.
·
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
·
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
·
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
·
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu
kegiatan.
·
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
·
Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS
LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi
pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat
kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak
melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan
pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan
kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat
dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan
rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang
ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air
sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan
masyarakat.
Selain melakukan perusakan
lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha
pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu
saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal
ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu
bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar