A. Pengertian AMDAL
AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO
27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan
Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut
UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia
mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika
seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu
effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah
penemu sistem ini,tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama
Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut
sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
1.
Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau
kegiatan.Rencana
3.
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan atau kegiatan.
4.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana
usaha atau kegiatan.
B. Prosedur Pelaksanaan Pengambilan Data Amdal
Prosedur pelaksanaan AMDAL berdasarkan PP 51 tahun
1993, didahului oleh Penapisan (screening) apakah proyek akan memerlukan AMDAL
atau tidak.AMDAL terdiri atas beberapa langkah, yaitu:
1. Identifikasi
dampak penting (penapisan) dan pelingkupan
Ø
Penapisan Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus
dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek
yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk
dilengkapi dengan AMDAL
Ø
Pelingkupan Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang studi ANDAL, yaitu
bagian dari AMDAL yang terdiri dari identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak.
Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada
tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua
dampak yang teridentifikasi kemudian ditetukan dampak mana yang penting. Dampak
yang penting inilah yang kemudian dimasukan dalam ruang lingkup studi ANDAL,
sedangkan dampak yang tidak penting tidak dimasukan.
Penyusunan
Kerangka Acuan (KA) berdasarkan pelingkupan
Kerangka Acuan (KA) ialah uraian
tugas yang harus dilaksanakan dalam stusdi ANDAL. Kerangka Acuan didasarkan
dari pelingkupan sehingga KA mamuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak
penting. Dengan KA yangdemikian maka studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak
penting.
C. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga
dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.D. FUNGSI AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
- Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
- Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
G. Contoh Kasus Amdal di Indonesia
TPA,bantargebang,Bekasi
Permasalahan umum
yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar
adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena
itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
- Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
- Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
- Produk harus dapat terjual habis.
http://www.rizkywahyu.co.vu/2014/11/amdal-analisis-mengenai-dampak.html
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
http://dimansaputra.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-amdal-di.html
http://perizinanjakarta.com/product/22/36/Apa-itu-Amdal-UKL-UPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar