Selasa, 29 Desember 2015

Apa Itu AMDAL ?


PENGERTIAN AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga.

TUJUAN AMDAL

  1. Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
  2. Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
  3. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
  4. Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.


FUNGSI AMDAL

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  6. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  8. Izin Kelayakan Lingkungan

TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL

Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian.
Prosedur AMDAL yang terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman
  3. Proses pelingkupan (scoping)
  4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  5. Kesepakatan KA-ANDAL
  6. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  7. Persetujuan kelayakan lingkungan
  • Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Penerbitan keputusan wajib mencantumkan persetujuan dan saran dari berbagai pihak

Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.

JENIS – JENIS AMDAL

  • AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
  • AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
  • AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
  • AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Sumber:

Tidak ada komentar: