Jumat, 04 Desember 2015

Intrusi air laut

1.Airtanah adalah salah satu sumber air yang karena kualitas dan kuantitasnya cukup potensial untuk dikembangkan guna memenuhi kebutuhan dasar mahluk hidup. Airtanah merupakan salah satu komponen dalam peredaran air di bumi yang dikenal sebagai siklus hidrologi. Dengan demikian airtanah adalah salah satu sumberdaya

alam yang dapat diperbaharui, tetapi hal ini tidak
berarti sumberdaya ini dapat dieksploitasi tanpa
batas. Eksploitasi airtanah yang tidak terkontrol
dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap
keseimbangan alam itu sendiri.
2. Terdapat 2 macam daerah hidrogeologi berdasarkan
tingkat pertumbuhan penduduknya yaitu
derah Rural dan daerah Urban. Daerah Rural
merupakan daerah dengan kepadatan penduduk
yang relatif jarang, dan daerah Urban merupakan
daerah yang memiliki kapadatan penduduk yang
tinggi.
3. Lingkungan merupakan aspek yang memiliki
mempengaruhi cukup besar atas terciptanya suatu
kondisi airtanah pada daerah Urban. Faktorfaktor
yang berpengaruh antara lain : topografi
suatu wilayah, hidrogeologi yang ada pada suatu
daerah, aktivitas yang menimbulkan masalah
pada daerah Urban, dan dampak yang ditimbulkan
karena pemanfaatan airtanah yang berlebih
pada suatu kondisi daerah.
4. Mitigasi yang dilakukan untuk meminimalkan
dampak akibat eksploitasi airtanah yang berlebih
dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan
cara teknis. Metode ini dapat dilakukan
secara alami dan buatan. Cara alami dilakukan
dengan melakukan penghijauan pada daerah resapan
air (recharge area) agar dapat meresapkan
air lebih banyak dan penghijauan pada daerah
sekitar pantai untuk mengurangi atau menahan
intrusi oleh air laut. Konservasi airtanah dilakukan
untuk meningkatkan jumlah air yang
meresap ke dalam tanah. Sedang dengan metode
buatan dapat dilakukan dengan beberapa cara,
yaitu pembuatan sistem drainase dengan sistem
yang khusus, pengisian airtanah terlebih pada
daerah pengisian (recharge area), pem-buatan
daerah resapan airtanah, dan pembuatan sumur
resapan untuk cara yang paling sederhana. Perlunya
penegakan hukum /Law enforcement bagi
siapa saja yang telah merusak hutan yang
merupakan daerah resapan airtanah yang potensial
dan sumber-sumber air, sehingga mengganggu ketersediaan airtanah secara lestari.


Tidak ada komentar: