AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas
dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini :
1. fisik,
2. kimia,
3. sosial ekonomi,
4. biologi dan sosial budaya
yang ke4 faktor tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
Masih menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012, dalam penyusunan AMDAL, pemrakarsa wajib melakukan pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
- Pendekatan studi tunggal, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan satu jenis Usaha / Kegiatan yang kewenangan pembinaan / pengawasannya berada di bawah satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
- Pendekatan studi terpadu, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari satu jenis Usaha / Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan / pengawasannya berada di bawah lebih dari satu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
- Pendekatan studi kawasan, dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari satu Usaha / Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
- Memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
- Agar dapat membantu meningkatkan upaya pengendalian usaha kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
- Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha / kegiatan.
- Memberikan kepastian hukum untuk suatu usaha / kegiatan.
Fungsi AMDAL :
- Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
- Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha / kegiatan.
- Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Fungsi AMDAL :
- Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha / kegiatan tertentu.
- Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha / kegiatan.
- Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
- PIL (Penyajian informasi lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
genggaminternet.com › Geografi
manfaat.co.id/manfaat-amdal-pengertian-tujuan-dan-fungsinya
www.pengertianahli.com › IPA
www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal
informasiana.com › Pengertian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar