AMDAL adalah
suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau
rencanakegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak
lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek
sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi
kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga
lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
v
PIL (Penyajian informasi lingkungan),
v
KA (Kerangka Acuan),
v
AMDAL (Analisis dampak lingkungan)
v
RPL ( Rencana pemantauan lingkungan)
v
RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai
berikut..
v
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
v
Membantu proses dalam pengambilan keputusan
terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
v
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
v
Memberi masukan dalam penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
v
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
v
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin
usaha
v
Merupakan Scientific Document dan Legal Document
v
Izin Kelayakan Lingkungan
Dengan segala pengertian fungsi danTujuan AMDAL di atas,
AMDAL bisa berfungsi untuk menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana
usaha atau kegiatan karena AMDAL merupakan bentuk penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan
agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar