Rabu, 16 Desember 2015

Lebih Jauh Tentang AMDAL


AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencanakegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak
Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.


Komponen-komponen AMDAL adalah

v  PIL (Penyajian informasi lingkungan),
v  KA (Kerangka Acuan),
v  AMDAL (Analisis dampak lingkungan)
v  RPL ( Rencana pemantauan lingkungan)
v  RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)

Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut.. 
v  Bahan perencanaan pembangunan wilayah
v  Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
v  Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
v  Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
v  Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
v  Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
v  Merupakan Scientific Document dan Legal Document
v  Izin Kelayakan Lingkungan

Dengan segala pengertian fungsi danTujuan AMDAL di atas, AMDAL bisa berfungsi untuk menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan karena AMDAL merupakan bentuk  penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Sumber:

Tidak ada komentar: