Jumat, 11 Desember 2015

Pencemaran Udara


Pencemaran Lingkungan atau polusi adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan tersebut.
Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Pencemaran udara disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor yang berasal dari alam berupa aktifitas gunung berapi, kegiatan mikroorganisme serta kebakarn hutan Penyebab pencemaran udara dari faktor adalah alam contohnya adalah meletusnya gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas vulkanik. Berdasarkan penelitian menyatakan bahwa seluruh gunung api di dunia hanya mengeluarkan 0,13 hingga 0,44 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Jumlah ini jauh lebih kecil atau tak dengan emisi karbondioksida (CO2) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia (pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor). Emisi karbon yang disumbangkan oleh kendaran bermotor sekitar 2 miliar pertahunnya. Tahun 2010, akibat adanya aktivitas manusia telah menyumbangkan sedikitnya 35 miliar ton emisi karbondioksida ke udara.

Penyebab pencemaran yang kedua adalah faktor manusia dan aktifitasnya. Aktifitas-aktifitas manusia yang menyebabkan pencemaran udara adalah pembakaran (pembakaran sampah, kendaraan bermotor, pembakaran pada kegiatan rumah tangga dan kegiatan industri) yang menghasilkan polutan asap, debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO); peleburan (peleburan baja, semen, pembuatan soda, aspal, keramik) yang menghasilkan polutan debu, uap, dan gas; pertambangan dan penggalian; dan kegiatan lainnya.

Tidak ada komentar: