Pencemaran Lingkungan atau polusi adalah proses masuknya
polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan
tersebut.
Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara
menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun
yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Pencemaran udara disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor
alam dan faktor manusia. Faktor yang berasal dari alam berupa aktifitas gunung
berapi, kegiatan mikroorganisme serta kebakarn hutan Penyebab pencemaran udara
dari faktor adalah alam contohnya adalah meletusnya gunung berapi yang
mengeluarkan abu dan gas vulkanik. Berdasarkan penelitian menyatakan bahwa
seluruh gunung api di dunia hanya mengeluarkan 0,13 hingga 0,44 miliar ton CO2
setiap tahunnya. Jumlah ini jauh lebih kecil atau tak dengan emisi
karbondioksida (CO2) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia (pabrik-pabrik dan
kendaraan bermotor). Emisi karbon yang disumbangkan oleh kendaran bermotor
sekitar 2 miliar pertahunnya. Tahun 2010, akibat adanya aktivitas manusia telah
menyumbangkan sedikitnya 35 miliar ton emisi karbondioksida ke udara.
Penyebab pencemaran yang kedua adalah faktor manusia dan
aktifitasnya. Aktifitas-aktifitas manusia yang menyebabkan pencemaran udara
adalah pembakaran (pembakaran sampah, kendaraan bermotor, pembakaran pada
kegiatan rumah tangga dan kegiatan industri) yang menghasilkan polutan asap,
debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO); peleburan (peleburan baja,
semen, pembuatan soda, aspal, keramik) yang menghasilkan polutan debu, uap, dan
gas; pertambangan dan penggalian; dan kegiatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar