Rabu, 02 Desember 2015

Pencemaran Udara



Pengertian:
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka.

Sumber penyebab pencemaran udara:

1. Akibat Letusan Gunung Berapi

Salah satu gas pencemar yang di hasilkan oleh gunung berapi adalah SOx.









2. Akibat Kebakaran Hutan
Ada beberapa bahan polutan dari pembakaran yang dapat mencemari udara, diantaranya adalah bahan polutan primer, seperti: hidrokarbon dan karbon oksida, karbon dioksida, senyawa sulphur oksida, senyawa nitrogen oksida dan nitrogen dioksida. Adapun polutan berbentuk partikel adalah asap berupa partikel karbon yang sangat halus bercampur dengan debu hasil dari proses pemecahan suatu bahan.
3. Gas beracun akibat gempa bumi
4. Batuan yang berada di tanah dan mengeluarkan zat radioaktif yaitu radon
5. Aerosol di lautan
6.Tanaman (pollen, serbuk sari)
7. Peluruhan H2S, CO2, dan ammonia
8,Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
9.Petir atau loncatan listrik yang dapat memecahkan molekul (misalnya pemecahan molekul N2 menjadi NO)





B. Sumber buatan manusia

Kegiatan manusia dapat mengubah lingkungan hidup yang antara lain disebabkan oleh perkembangan budaya, penggunaan ilmu dan teknologi, serta diiringi oleh pola konsumsi yang berlebihan. Beberapa aktivitas manusia yang dapat menimbulkan pencemaran udara, antara lain: 

1.       Industri (gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya, seperti Chloro Fluoro Carbon)
2.       Kendaraan bermotor
3.       Pembangkit listrik
4.       Asap rokok
5.       Ledakan baik kecelakaan ataupun buatan
6.       Persampahan (dekomposisi, pembakaran sampah domestik, pembakaran sampah komersial)
7.       Permukiman (pembakaran dari perapian dan kompor)
8.       Pertanian
                           
Dampak dari pencemaran udara:
Pencemaran udara menimbulkan banyak dampak merugikan. Dampak pencemaran udara tersebut misalnya :
 
1.       Menurunkan kualitas udara untuk pernafasan semua organisme, terutama manusia sehingga akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
2.       Asap kebakaran hutan menyebabkan gangguan iritasi dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
3.       Menyebabkan terjadinya keracunan akibat pengikatan CO2 hasil dari pencemaran udara.
4.       Menyebabkan kebocoran lapisan ozon sehingga membuat keseimbangan ekosistem jadi terganggu akibat efek rumah kaca.
5.       Meningkatkan potensi penyakit kanker kulit, mata, dan katarak.
6.       Menyebabkan hujan asam karena oksida belerang dan oksida nitrogen hasil pembakaran batu bara yang ada ke udara bereaksi dengan uap air membentuk awan asam (asam sulfat, asam nitrat).




Pencegahan dan Penanggulangan:
Menimbang pada penyebab pencemaran udara dan dampak yang ditimbulkannya, kita sebagai khalifah di muka bumi tentu perlu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang terjadi agar keberlangsungan kehidupan dimuka bumi ini dapat tetap terjaga. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran udara tersebut misalnya 

1.       Dengan membuat jalur hijau berupa penanaman pohon-pohon di kota-kota besar  agar CO2 sebagai salah satu bahan pencemaran udara dapat terserap kembali melalui daur oksigendan fotosintesis.
2.       Mengurangi penggunaan minyak bumi dan bahan bakar fosil pada industri, pembangkit listrik, dan rumah tangga untuk mengurangi jumlah limbah udara yang terlepas ke atmosfer.
3.       Memanfaatkan energi alternatif yang ramah lingkungan, seperti biogas, energi surya, atau energi panas bumi.
4.       Melakukan pengawasan lebih ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar.
5.       Melarang warga membakar hutan saat melakukan land clearing lahan pertanian.
6.       Tidak melakukan percobaan nuklir secara masif untuk mengurangi pencemaran radioaktif.




Sumber:

Tidak ada komentar: