I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Latar belakang pemikiran lingkungan hidup di negara industri (maju)
adalah karena kemajuan teknologi yang berarti kemajuan ekonominya sendiri
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran di darat, laut
maupun udara.
Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :
Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :
-. Besarnya maupun jumlah bumi atau
alam tempat kita tinggal tidak bertambah, sementara jumlah penduduk dunia semakin bertambah
banyak, bahkan laju pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi.
-. Manusia ingin hidup lebih lama,
sejahtera lahir dan batin dimana kebutuhannya dapat terpenuhi oleh kekayaan
sumber-sumber alam, sementara banyak terjadi perusakan lingkungan dan
pencemaran yang berakibat fatal bagi
kehidupan manusia.
-. Untuk memperoleh hidup yang
lebih baik serta berkesinambungan perlu diciptakan keseimbangan dan
keserasian hidup, sementara terjadi perusakan, pencemaran dan pengurasan
sumber-sumber alam, yang dapat merusak atau terputusnya siklus kehidupan di
dunia ini.
A. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan mengenai
AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun di luar UUPPLH ?
2. Bagaimana upaya penegakan
hukum lingkungan yang terdapat di dalam UU
No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ?
I. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Ketentuan Tentang AMDAL, UKL Serta UPL Baik Di
Dalam UUPPLH Maupun Di Luar UUPPLH
Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa setiap rencana
kegiatan atau usaha yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup,
wajib memiliki “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)”. Adapun
pengertian dari AMDAL menurut Pasal 1 angka 11 UU No.
32 Tahun 2009 adalah :”Kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan”. Apabila pemrakarsa kegiatan atau usaha belum
atau tidak mengajukan permohonan persetujuan AMDAL atas rencana kegiatan atau
usaha yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka izin yang
diwajibkan tidak akan diberikan oleh instansi yang berwenang.
Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting tersebut adalah (Pasal 22 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2009) :
-. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak.
-. Luas wilayah penyebaran dampak.
-.
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
-. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan
terkena dampak.
-. Sifat kumulatif dampak.
-. Berbalik atau tidaknya dampak.
-. Kriteria
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar hukum diberlakukannya AMDAL ialah :
-. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 UU No.
32 Tahun 2009.
-. PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
-. Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Negara LH dan Keputusan Kepala
Bapedal sebagai peraturan pelaksana.
Kegunaan AMDAL :
-. Untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
-. Untuk memberi informasi pada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan
dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
-. Untuk memberikan alternatif solusi meminimalisasi dampak negatif.
-. Dapat digunakan untuk mengambil keputusan tentang pemberian ijin
usaha dan atau kegiatan.
Penyusun AMDAL (Pasal 26 s/d Pasal 28 UU No. 32 Tahun 2009) :
Pemrakarsa suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang dapat juga
melibatkan/mengikutsertakan masyarakat dalam hal ini tentu masyarakat yang
berkepentingan. Dalam penyusunan studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat kompetensi
penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
Jenis Dokumen AMDAL (diatur di dalam PP tentang AMDAL dan PP tentang Izin Lingkungan) :
-. Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL).
-. Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
-. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
-. Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Tiga dokumen yaitu ANDAL, RKL
dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil
penelitian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan
tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah direkomendasikan untuk
diberikan ijin atau tidak. Bahkan RKL dan RPL dicerminkan dalam persyaratan
perizinan untuk mencegah pencemaran. Karena pada dasarnya RKL dan RPL merupakan
landasan pokok perizinan, sebab keduanya merupakan upaya pencegahan terhadap
kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan.
sumber :
Hardjasoemantri,
Koesnadi, 1999, Hukum Tata Lingkungan,
Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Murty,
Harry, 2009, Bahan Kuliah Tinjauan
Singkat Pencemaran Lingkungan Hidup, Universitas Kadiri, Kediri.
http://goldenhikari.co.id/info-amdal/artikel-amdal-definisi-dan-penerapannya/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
www.anneahira.com/artikel-amdal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar