Minggu, 27 Desember 2015

Penjelasan Tentang AMDAL




I.     PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Latar belakang pemikiran lingkungan hidup di negara industri (maju) adalah karena kemajuan teknologi yang berarti kemajuan ekonominya sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran di darat, laut maupun udara.
Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :


-. Besarnya maupun jumlah bumi atau  alam tempat kita tinggal tidak bertambah, sementara  jumlah penduduk dunia semakin bertambah banyak, bahkan laju pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi.
-. Manusia ingin hidup lebih  lama, sejahtera lahir dan batin dimana kebutuhannya dapat terpenuhi oleh kekayaan sumber-sumber alam, sementara banyak terjadi perusakan lingkungan dan pencemaran yang berakibat fatal bagi  kehidupan manusia.
-. Untuk memperoleh hidup yang  lebih baik serta berkesinambungan perlu diciptakan keseimbangan dan keserasian hidup, sementara terjadi perusakan, pencemaran dan pengurasan sumber-sumber alam, yang dapat merusak atau terputusnya siklus kehidupan di dunia ini.

A.  Rumusan Masalah

1.  Bagaimana ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun di luar UUPPLH ?
2.  Bagaimana upaya penegakan hukum lingkungan  yang terdapat di dalam  UU


No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ?
  

I.           HASIL DAN PEMBAHASAN

A.  Ketentuan Tentang AMDAL, UKL Serta UPL Baik Di Dalam UUPPLH Maupun Di Luar UUPPLH
Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa setiap rencana kegiatan atau usaha yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki “Analisis Mengenai                           Dampak           Lingkungan (AMDAL)”. Adapun pengertian dari AMDAL menurut Pasal 1 angka 11  UU No. 32 Tahun 2009 adalah :”Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. Apabila pemrakarsa kegiatan atau usaha belum atau tidak mengajukan permohonan persetujuan AMDAL atas rencana kegiatan atau usaha yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka izin yang diwajibkan tidak akan diberikan oleh instansi yang berwenang.

Adapun kriteria mengenai dampak  besar dan penting tersebut adalah (Pasal 22 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2009) :

-. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak.
-. Luas wilayah penyebaran dampak.
-.  Intensitas     dan       lamanya       dampak berlangsung.
-. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
-. Sifat kumulatif dampak.
-. Berbalik atau tidaknya dampak.


-. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dasar  hukum  diberlakukannya AMDAL ialah :

-. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 UU No.  32 Tahun 2009.
-. PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
-. Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Negara LH dan Keputusan Kepala Bapedal sebagai peraturan pelaksana.

Kegunaan AMDAL :

-. Untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
-. Untuk memberi informasi pada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
-. Untuk memberikan alternatif solusi meminimalisasi dampak negatif.
-. Dapat digunakan untuk mengambil keputusan tentang pemberian ijin usaha dan atau kegiatan.

Penyusun AMDAL (Pasal 26 s/d Pasal  28 UU No. 32 Tahun 2009) :

Pemrakarsa suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang dapat juga melibatkan/mengikutsertakan masyarakat dalam hal ini tentu masyarakat yang berkepentingan. Dalam penyusunan studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.

Jenis Dokumen AMDAL (diatur di dalam PP tentang AMDAL dan PP tentang Izin Lingkungan) :

-. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL).
-. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
-. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
-. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Tiga dokumen yaitu ANDAL, RKL dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penelitian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah direkomendasikan untuk diberikan ijin atau tidak. Bahkan RKL dan RPL dicerminkan dalam persyaratan perizinan untuk mencegah pencemaran. Karena pada dasarnya RKL dan RPL merupakan landasan pokok perizinan, sebab keduanya merupakan upaya pencegahan terhadap kerusakan dan atau pencemaran  lingkungan.


sumber :


Hardjasoemantri, Koesnadi, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Murty, Harry, 2009, Bahan Kuliah Tinjauan Singkat Pencemaran Lingkungan Hidup, Universitas Kadiri, Kediri.
http://goldenhikari.co.id/info-amdal/artikel-amdal-definisi-dan-penerapannya/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
www.anneahira.com/artikel-amdal.html

Tidak ada komentar: