1. PENGERTIAN AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di
Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup”
yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·
Izin Kelayakan Lingkungan
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi
kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis
kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat
1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun
tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan
pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi
lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar
untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen
lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan,
demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta
hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan
hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan
finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL
terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup
kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi
pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat
kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak
melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan
pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan
kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat
dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan
rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat
yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu
air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan
masyarakat.
Selain melakukan perusakan
lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha
pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu
saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal
ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk
sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
7. KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN :
Kita sebagai manusia hidup dan
tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik
bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh
diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat
kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan
kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar