Kamis, 24 Desember 2015

Tahapan dan Prosedur dalam Penyusunan AMDAL

Tahapan Penyusunan AMDAL
Sebuah penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terdiri dari beberapa bagian penting yakni kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).
Tahapan dalam penyusunan AMDAL ialah, pertama Anda harus memiliki kerangka acuan yang berasal dari pemberi pemrakarsa proyek. Kemudian bersama-sama dengan tim ahli konsultan lingkungan dan tim ahli pemrakarsa menyusun suatu analisis dampak lingkungan. Analisis dampak lingkungan meliputi segala aspek yang terkait dalam suatu pembangunan proyek. Setelah itu, dilakukan rencana pengelolaan lingkungan sebagai upaya penanganan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan proyek. Kemudian tahapan AMDAL berakhir pada rencana pemantauan lingkungan. Rencana pemantauan lingkungan yakni suatu usaha pemantauan terhadap program pengelolaan lingkungan yang telah disetujui. Pemantauan lingkungan memberikan informasi mengenai keberhasilan dan dampak yang masih akan timbul.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·         Proses penapisan (screening) wajib AM DAL
·         Proses pengumuman
·         Proses pelingkupan (sopping)
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·         Persetujuan Kelayakan Lingkungan

1.      Proses Penapisan
            Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
            Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.      Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
            Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan          tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan            Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.      Proses Pelingkupan
            Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
            Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.      Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
            Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.      Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
            Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap – RKLditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indicator

http://konsultanlingkungan.net/tag/contoh-penyusunan-amdal

http://www.kompasiana.com/widyanti/contoh-penyusunan-draft-dokumen-amdal-dan-ukl-upl_550ff77ea333118b37ba7dd5

Tidak ada komentar: