Tahapan
Penyusunan AMDAL
Sebuah penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) terdiri dari beberapa bagian penting yakni kerangka acuan, analisis
dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan
lingkungan (RPL).
Tahapan dalam penyusunan AMDAL ialah, pertama Anda harus memiliki kerangka acuan yang berasal dari pemberi pemrakarsa proyek. Kemudian bersama-sama dengan tim ahli konsultan lingkungan dan tim ahli pemrakarsa menyusun suatu analisis dampak lingkungan. Analisis dampak lingkungan meliputi segala aspek yang terkait dalam suatu pembangunan proyek. Setelah itu, dilakukan rencana pengelolaan lingkungan sebagai upaya penanganan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan proyek. Kemudian tahapan AMDAL berakhir pada rencana pemantauan lingkungan. Rencana pemantauan lingkungan yakni suatu usaha pemantauan terhadap program pengelolaan lingkungan yang telah disetujui. Pemantauan lingkungan memberikan informasi mengenai keberhasilan dan dampak yang masih akan timbul.
Tahapan dalam penyusunan AMDAL ialah, pertama Anda harus memiliki kerangka acuan yang berasal dari pemberi pemrakarsa proyek. Kemudian bersama-sama dengan tim ahli konsultan lingkungan dan tim ahli pemrakarsa menyusun suatu analisis dampak lingkungan. Analisis dampak lingkungan meliputi segala aspek yang terkait dalam suatu pembangunan proyek. Setelah itu, dilakukan rencana pengelolaan lingkungan sebagai upaya penanganan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan proyek. Kemudian tahapan AMDAL berakhir pada rencana pemantauan lingkungan. Rencana pemantauan lingkungan yakni suatu usaha pemantauan terhadap program pengelolaan lingkungan yang telah disetujui. Pemantauan lingkungan memberikan informasi mengenai keberhasilan dan dampak yang masih akan timbul.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·
Proses
penapisan (screening) wajib AM DAL
·
Proses
pengumuman
·
Proses
pelingkupan (sopping)
·
Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
·
Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·
Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
1. Proses Penapisan
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat
dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4. Proses penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Proses penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
AMDAL akan disusun
lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia
lengkap – RKLditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak
penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak
penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indicator
http://konsultanlingkungan.net/tag/contoh-penyusunan-amdal
http://www.kompasiana.com/widyanti/contoh-penyusunan-draft-dokumen-amdal-dan-ukl-upl_550ff77ea333118b37ba7dd5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar