Pencemaran udara adalah kehadiran
satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah
yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu
estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Penyebab
Terjadinya
1. Kendaraan bermotor
Semua kendaraan bermotor yang
memakai bensi dan solar akan mengeluarkan gas CO, Nitrogen Oksida, blerang
dioksida dan partikel-partikel lain dan sisa pembakarannya. Unsur-unsur ini
bila mencapai kuantum tertentu dapat merupakan racun bagi manusia atau hewan.
Sebagai contoh gas CO merupakan racun bagi fugnsi-fungsi darah, SO2 dapat
menimbulkan penyakit sistem pernapasan.
2. Pabrik Pabrik industri
Bagi pabrik industri yang di antara
bahan bakunya banyak menggunakan zat-zat kimia organik maupun anorganik.
Sebagai hasi pengelolaannya selai menghasilkan produk-produk yang berguna bagi
kepentingan hidup manusia juga dikeluarkan produk-produk yang tidak berguna
malahan dapat berupa racun. Produk-produk yang tidak berguna ini jelas akan
dibuang dan bisa merusak lingkungan, berupa gangguan pada kehidupan dan
kelestarian lingkugan bila tanpa pengendalian.
Berbagai bentuk penyakit akan
timbul pada masyarakat di sekitar pabrik atau pada pekerja sendiri akibat
masuknya zat-zat buangan ini ke dalam tubuh. Misal dengan timbulnyaapa yang
disebut penyakit Pneumokoniosis, yaitu segolongan penyakit yang disebabkan oleh
penimbunan debu-debu dalam paru-paru.
Untuk menentukan apakah orang
tersebut terserang penyakit paru-paru akibat penimbunan debu dalam paru-paru,
tidak mudah kalau hanya berdasarkan kelainan-kelainan yang terjadi pada tubuh.
Harus ada riwayat pekerjaan atau lingkungan tempat tinggal ang selalu mereka
gunakan atau sering berurusan dengan debu-debu yang membahayakan misalnya pernah
bekerja atau pernah tinggal di sekitar petambangan, di pabrik keramik dan
lain-lain.
Kelainan yang terjadi pad atubuh
bergantung pada banyaknya debu yang timbul dalam paru-paru, makin luas bagian
paru yang terkena makin hebatlah gejala-gejalanya, walaupun hal itu tidak
selalu benar. Gejala yang timbul, antara lain batuk-batuk kering, sesak napas,
kelelahan umum, berat badan yang turun, banyak berdahak dan lain-lain.
Untuk pengobatan secara khusus
terhadap penyakit ini boleh dikatakan tidak ada. Pemberian obat-obatan umumnya
hanya ditujukan untuk mengurangi penderitaan dan gejala-gejala yang timbul.
Satu-satunya tindakan adalah yang bersangkutan tidak lagi mengisap debu
berbahaya tadi.
Dengan demikian pencegahan
merupakan hal yang perlu diutamakan. Biaya pencegahan relatif tidak seberapa
bila dibandingkan dengna akibat penyakit ini.
Klasifikasi
Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang
di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar
yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di
atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air
akan menghasilkan asam sulfurik.
Jenis-jenis
Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
Dampak
Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming
)
- Penyakit pernapasan, misalnya :
jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat
produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan
mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ)
anak-anak
Upaya
Pemerintah
Kebijakan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara dalam
Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa pengendalian
pencemaran udara ini bertujuan meningkatkan pengendalian pencemaran udara agar
berada pada kualitas baku mutu udara ambien sehingga dapat bermanfaat dengan
sebaik-baiknya terhadap mahkluk hidup ( manusia, hewan, tumbuhan ),
bangunan/harta benda ataupun estetika. Kebijaksanaan ini berusaha agar udara
sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahkluk
hidup lainnya harus dijaga dan di pelihara kelestarian fungsinya untuk
pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi
mahkluk hidup lainnya. Dan didasarkan atas Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 dan Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,
setelah tujuan ditetapkan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk sasaran yang
lebih kuantitatif maka dalam usaha mencapai tujuan dan sasran tersebut
diperlukan kebijakan yaitu suatu pegangan atau petunjuk yang dapat memberi arah
bagi pelaksanaan kegiatan maupun yang dapat dijadikan pegangan bagi upaya atau
usaha untuk mengatasi hambatan yang senantiasa secara berulang-ulang timbul
dalam proses pelaksanaan rencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar