Rabu, 16 Desember 2015

Kondisi Udara Sudah Tidak Layak

Pengertian
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

Penyebab Terjadinya
1. Kendaraan bermotor
Semua kendaraan bermotor yang memakai bensi dan solar akan mengeluarkan gas CO, Nitrogen Oksida, blerang dioksida dan partikel-partikel lain dan sisa pembakarannya. Unsur-unsur ini bila mencapai kuantum tertentu dapat merupakan racun bagi manusia atau hewan. Sebagai contoh gas CO merupakan racun bagi fugnsi-fungsi darah, SO2 dapat menimbulkan penyakit sistem pernapasan.
2. Pabrik Pabrik industri
Bagi pabrik industri yang di antara bahan bakunya banyak menggunakan zat-zat kimia organik maupun anorganik. Sebagai hasi pengelolaannya selai menghasilkan produk-produk yang berguna bagi kepentingan hidup manusia juga dikeluarkan produk-produk yang tidak berguna malahan dapat berupa racun. Produk-produk yang tidak berguna ini jelas akan dibuang dan bisa merusak lingkungan, berupa gangguan pada kehidupan dan kelestarian lingkugan bila tanpa pengendalian.
Berbagai bentuk penyakit akan timbul pada masyarakat di sekitar pabrik atau pada pekerja sendiri akibat masuknya zat-zat buangan ini ke dalam tubuh. Misal dengan timbulnyaapa yang disebut penyakit Pneumokoniosis, yaitu segolongan penyakit yang disebabkan oleh penimbunan debu-debu dalam paru-paru.
Untuk menentukan apakah orang tersebut terserang penyakit paru-paru akibat penimbunan debu dalam paru-paru, tidak mudah kalau hanya berdasarkan kelainan-kelainan yang terjadi pada tubuh. Harus ada riwayat pekerjaan atau lingkungan tempat tinggal ang selalu mereka gunakan atau sering berurusan dengan debu-debu yang membahayakan misalnya pernah bekerja atau pernah tinggal di sekitar petambangan, di pabrik keramik dan lain-lain.
Kelainan yang terjadi pad atubuh bergantung pada banyaknya debu yang timbul dalam paru-paru, makin luas bagian paru yang terkena makin hebatlah gejala-gejalanya, walaupun hal itu tidak selalu benar. Gejala yang timbul, antara lain batuk-batuk kering, sesak napas, kelelahan umum, berat badan yang turun, banyak berdahak dan lain-lain.
Untuk pengobatan secara khusus terhadap penyakit ini boleh dikatakan tidak ada. Pemberian obat-obatan umumnya hanya ditujukan untuk mengurangi penderitaan dan gejala-gejala yang timbul. Satu-satunya tindakan adalah yang bersangkutan tidak lagi mengisap debu berbahaya tadi.
Dengan demikian pencegahan merupakan hal yang perlu diutamakan. Biaya pencegahan relatif tidak seberapa bila dibandingkan dengna akibat penyakit ini.

Klasifikasi Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di                          atmosfer.
Contoh:  Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak
Upaya Pemerintah
Kebijakan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa pengendalian pencemaran udara ini bertujuan meningkatkan pengendalian pencemaran udara agar berada pada kualitas baku mutu udara ambien sehingga dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya terhadap mahkluk hidup ( manusia, hewan, tumbuhan ), bangunan/harta benda ataupun estetika. Kebijaksanaan ini berusaha agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya harus dijaga dan di pelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahkluk hidup lainnya. Dan didasarkan atas Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, setelah tujuan ditetapkan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk sasaran yang lebih kuantitatif maka dalam usaha mencapai tujuan dan sasran tersebut diperlukan kebijakan yaitu suatu pegangan atau petunjuk yang dapat memberi arah bagi pelaksanaan kegiatan maupun yang dapat dijadikan pegangan bagi upaya atau usaha untuk mengatasi hambatan yang senantiasa secara berulang-ulang timbul dalam proses pelaksanaan rencana.








Tidak ada komentar: