- Pengertian
AMDAL
AMDAL adalah
suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau
rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak
lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai
pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL
adalah singkatan dari Analisis Dampak
Lingkungan.Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 adalah Kajian atas dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi
berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial
budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL
adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini
:
ü fisik,
ü kimia,
ü sosial
ekonomi,
ü biologi dan sosial budaya
dan
ke4 faktor tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
·
Manfaat AMDAL
Manfaat
dari AMDAL antara lain, sebagai berikut :
1.
Manfaat AMDAL untuk Pemerintah
-
Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan
yang terjadi pada lingkungan.
-
Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap
dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
-
Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan.
-
Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal
pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Manfaat AMDAL untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
-
Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan
aman.
-
Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha
di bank.
-
Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat
sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
-
Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya
setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
-
Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu
kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
-
Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan
yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.
·
Tujuan AMDAL
Tujuan
utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari
suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan
dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk
bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
ü sebagai
bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
ü Membantu
suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan
hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
ü Memberikan suatu masukan didalam penyusunan
rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
ü Memberi masukan didalam melakukan penyusunan
rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
ü Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat
dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau
juga kegiatan
ü Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai
izin usaha
ü sebagai
Scientific Document dan juga Legal Document
ü sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
·
Prosedur AMDAL
ü Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
ü Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
ü Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
ü Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan
wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
·
Penyusunan AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan
lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat
Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan
spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam
berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar