TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Prinsip Pengujian
Mengingat kriteria dan teknik pengujian ini akan digunakan oleh berbagai
kalangan secara meluas, maka kriteria dan teknik uji yang dihasilkan dalam
studi ini harus memenuhi beberapa prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Praktis Mengingat banyak pihak yang telah
mengetahui AMDAL dan pernah mengikuti Kursus AMDAL, maka Pedoman ini disusun
dengan sangat mempertimbangkan unsur kepraktisan untuk para penggunanya
(kalangan pakar, akademisi, aparatur pemerintah, konsultan, kalangan LSM dan
masyarakat).
2) Prinsip Logis dan Sistematis Mengingat dokumen AMDAL pada
dasarnya disusun menurut kaedahkaedah ilmiah, maka kriteria dan teknik uji yang
dimuat dalam panduan ini dikembangkan berdasarkan prinsip logis dan sistematis.
Dua prinsip yang digunakan sebagai fondasi kaedah keilmuan.
3) Prinsip Akuntabel Mengingat hasil penilaian dokumen AMDAL
harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik, maka akuntabilitas menjadi
prinsip penting yang dikembangkan dalam panduan penilaian ini. Siapapun yang
menggunakan panduan ini akan dapat mempertanggungkan hasil penilaiannya karena
Panduan ini dikembangkan secara praktis, logis dan sistematis
Kriteria dan Teknik
Penilaian Melalui metode historis empiris yang telah diutarakan dan hasil
review terhadap berbagai dokumen AMDAL yang telah disetujui serta arsip-arsip
notulensi Sidang Komisi Penilai AMDAL, Tim studi pada akhirnya dapat merumuskan
seperangkat kriteria uji untuk penilaian dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL dan RPL)
yang bersifat praktis, logis-sistematis dan dapat dipertanggung-jawabkan
(akuntabel), yaitu:
1. Uji Administratif
2. Uji Fase Kegiatan Proyek
3. Uji Mutu
3.1. Uji Mutu Aspek Konsistensi
3.2. Uji Mutu Aspek Keharusan
3.3. Uji Mutu Aspek Relevansi
3.4. Uji Mutu Aspek Kedalaman
Enam kriteria uji tersebut pada dasarnya terkelompok atas
tiga aspek, yakni Uji Administratif, Uji Fase Kegiatan Proyek dan Uji Mutu. Uji
Mutu, yang terdiri atas 4 macam uji, merupakan pilar utama penilaian dokumen
AMDAL.
Persyaratan Pengguna Ada
beberapa hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengguna agar Pedoman
penilaian dokumen AMDAL ini dapat berdaya-guna tinggi, yakni:
1) Penilai dokumen AMDAL telah memahami dan menguasai
konsep-konsep penting dalam penyusunan AMDAL,
2) Penilai dokumen
AMDAL memahami benar maksud-maksud yang terkandung di dalam setiap kriteria
penilaian dokumen AMDAL,
3) Proses penilaian dilakukan secara berjenjang, dimulai
dari Uji Administratif lalu ke Uji Fase Kegiatan Proyek dan kemudian secara
berurutan ke Uji Mutu Aspek Konsistensi, Keharusan, Relevansi dan terakhir Uji
Kedalaman.
4) Jenjang penilaian yang tertinggi, yakni Uji Relevansi dan
Uji Kedalaman, harus dilakukan oleh Penilai yang berkompeten di bidang keilmuantertentu
dan/atau yang telah berpengalaman dalam penilaian/penyusunan AMDAL.
5) Setiap hasil penilaian harus direkam atau
didokumentasikan dengan rapi, mudah ditelusuri dan terlindung dari kerusakan
atau hilang.
Uji Administratif
Bahan Uji
Landasan Hukum • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2
Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (khususnya Bab II-A dan Bab
III-A tentang kelengkapan administrasi). • Keputusan Kepala Bapedal No. 9 Tahun
2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
Prosedur Uji
1. Periksa apakah dokumen KA telah dilengkapi dengan
persyaratan administrasi, antara lain:
a. Dokumen perijinan yang diperlukan sesuai dengan rencana
usaha/kegiatan.
b. Surat keputusan atau dokumen-dokumen lain yang
dipersyaratkan untuk izin lokasi sesuai dengan peruntukannya. c. Peta-peta
terkait, seperti antara lain: peta tata ruang, tata guna tanah, peta wilayah
studi, peta rencana lokasi, peta geologi, peta topografi, dan lain-lain.
Uji Fase Kegiatan Proyek
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana
usaha/kegiatan (ayat 1 Pasal 2 PP No. 27 Tahun 1999). Implikasi dari ketentuan
ini adalah, AMDAL harus dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan
keputusan atas kelayakan alternatif rencana usaha atau kegiatan (proyek) dari
sudut lingkungan.
• AMDAL yang disusun pada saat studi kelayakan membawa
implikasi penting: pengambilan keputusan dilakukan dengan menilai alternatif
kegiatan/usaha (alternatif lokasi atau alternatif teknologi atau alternatif
bahan baku) yang paling layak dari segi lingkungan hidup.
• Beberapa manfaat dilakukannya studi AMDAL pada tahap studi
kelayakan: Pencegahan dampak lingkungan
dapat dilakukan dengan lebih efektif, Ruang
pengambilan keputusan untuk menolak atau menyetujui suatu alternatif rencana
usaha/kegiatan dari segi lingkungan, masih lebar atau masih fleksibel.
• Lokasi usaha/kegiatan harus sesuai dengan Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah (RUTRW) atau kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Kota, atau Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Propinsi.
Prosedur Uji
1. Periksa pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan dari dokumen KA
dan ANDAL, apakah proyek tengah berada pada tahap studi kelayakan atau tidak.
Sebagai indikasi bahwa proyek tengah berada pada tahap studi kelayakan adalah:
a. Pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan dipaparkan alternatif kegiatan proyek yang
berupa:
• Alternatif lokasi proyek (misal alternatif lokasi
kegiatan, atau alternatif jalur pipa, atau alternatif jalan penghubung, atau
alternatif lokasi fasilitas pendukung kegiatan), dan/atau
• Alternatif teknologi proses yang digunakan, atau
alternatif kapasitas produksi, dan/atau
• Alternatif bahan baku yang digunakan, atau alternatif lain
dari rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukan. b. Pada Bab Rencana
Usaha/Kegiatan alternatif-alternatif tersebut disajikan dalam bentuk
uraian/deskripsi, dan/atau dengan dukungan tabel, atau peta atau diagram.
.Apabila pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan sama sekali tidak
ditemukan data atau informasi yang menunjukkan alternatif rencana
usaha/kegiatan, maka verifikasikan temuan ini langsung kepada Pemrakarsa
proyek. a. Bila Pemrakarsa menyatakan bahwa proyek tengah berada pada fase
studi kelayakan, maka minta kepada yang bersangkutan agar melengkapi Bab
Rencana Usaha/Kegiatan dengan alternatif rencana usaha/kegiatan sebagaimana
dikandung maksud pada butir penilaian 1. di atas. b. Bila Pemrakarsa menyatakan
bahwa proyek telah melewati fase studi kelayakan (fase desain rinci atau fase
konstruksi atau bahkan fase operasi), maka minta kepada yang bersangkutan agar
posisi pembangunan proyek pada saat penyusunan AMDAL dicantumkan pada Bab
Rencana Usaha/Kegiatan.
Periksa pula pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan, apakah proyek
telah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah
setempat. Bila kegiatan proyek ternyata berada di kawasan lindung, maka minta
kepada Pemrakarsa proyek untuk mengubah lokasi kegiatan proyek agar sesuai
dengan tata ruang yang digariskan.
Uji Mutu: Aspek Konsistensi
• Dokumen AMDAL merupakan dokumen ilmiah, sehingga harus
memenuhi kaedah-kaedah logis dan sistematis.
• Harus ada konsistensi dalam hal komponen atau parameter
dampak penting lingkungan yang ditelaah dalam dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL.
Prosedur Uji
Uji Konsistensi berikut ini terutama ditujukan
untuk menilai mutu dokumen ANDAL. Ada dua jenis konsistensi yang dinilai.
Pertama, konsistensi isi kajian antara dokumen ANDAL dan KA. Kedua, konsistensi
isi kajian antar Bab dalam dokumen ANDAL
1. Bandingkan komponen dampak
penting yang tercantum di dalam dokumen KA dengan yang tercantum di dalam
dokumen ANDAL.
2. Bandingkan komponen dampak penting yang
tercantum di dalam Bab Prakiraan Dampak dan Bab Evaluasi Dampak dari dokumen
ANDAL. Uji konsistensi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Ambil dokumen KA yang telah
disetujui dan bandingkan dengan dokumen ANDAL yang tengah saudara nilai dalam
hal komponen dampak penting yang ditelaah, dengan cara:
2) Buat format penilaian konsistensi
3) Pada kolom 1 Tabel, cantumkan
daftar komponen atau parameter lingkungan hidup yang menurut hasil pelingkupan
diidentifikasi berpotensi terkena dampak penting. Daftar komponen
Uji Mutu: Aspek Keharusan
Prosedur Uji
1. Periksa apakah pelingkupan
dampak penting --yang hasilnya tercantum dalam Bab Ruang Lingkup Studi dokumen
KA-- telah dilakukan melalui proses konsultansi publik sebagaimana diwajibkan
oleh Kepka Bapedal No. 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. Catatan: Buka Lampiran dokumen KA,
telusuri apakah terdapat notulen dan daftar hadir pertemuan dengan masyarakat
sekitar rencana kegiatan sebagai salah satu bukti dilakukannya konsultansi
publik oleh pemrakarsa kegiatan.
2. Periksa pada Bab Ruang Lingkup
Studi dokumen KA, apakah pelingkupan telah dilakukan melalui proses
identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial dan pemusatan dampak
penting sebagaimana diamanatkan dalam Kepka Bapedal No. 09 Tahun 2000 tentang
Pedoman Penyusunan AMDAL, Lampiran 1. a. Identifikasi dampak potensial:
mengidentifikasi berbagai komponen atau parameter lingkungan yang berpotensi
terkena dampak lingkungan akibat adanya rencana usaha/kegiatan, terlepas apakah
dampak tersebut berukuran besar atau kecil, positif atau negatif, mendasar atau
tidak. b. Evaluasi dampak potensial: melakukan seleksi dan menetapkan mana
diantara komponen dampak lingkungan dari hasil butir 1a. di atas yang berpotensi
terkena dampak penting lingkungan. Atau dengan kata lain, menetapkan komponen
dampak penting hipotetik. Komponen dampak penting hipotetik inilah yang harus
ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. c. Pemusatan dampak penting
(focusing): merumuskan isu-isu pokok lingkungan yang akan timbul sebagai akibat
adanya kegiatan proyek. Isu pokok ini diperoleh sebagai hasil agregasi atau
pengelompokan atas beberapa komponen dampak penting lingkungan yang telah
diidentifikasi pada butir b. di atas.
Uji Mutu: Aspek Relevansi
Prosedur Uji
1. Periksa pada Bab Evaluasi
Dampak Penting dalam dokumen ANDAL, apakah hasil evaluasi memuat arahan dampak
lingkungan penting yang harus dikelola.
2. Periksa pada dokumen RKL,
apakah program pengelolaan lingkungan yang dimuat dalam Bab Rencana Pengelolaan
Lingkungan.
Uji Mutu: Aspek Kedalaman
Bahan Uji
Landasan Hukum
• KepMen LH No. 2/2000
tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
• KepKa Bapedal No.
9/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
• Kepka Bapedal No.
056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
Prosedur Uji
1. Periksa apakah di dalam penyusunan ANDAL digunakan metode
yang sahih untuk:
a. Mengumpulkan dan menganalisis data (untuk keperluan Bab
Rona Lingkungan Hidup, ANDAL).
b. Memprakirakan besar dampak yang akan timbul (untuk
keperluan Bab Prakiraan Dampak, ANDAL) Catatan: Untuk diketahui, pemeriksaan
terhadap kesahihan metode-metode tersebut harus dilakukan oleh personil yang
mempunyai kompetensi di bidang tersebut. Dokumen ANDAL dengan demikian perlu
diperbaiki, bila salah satu kondisi di bawah ini terjadi:
a. Metode yang digunakan untuk pengumpulan dan analisis data
komponen lingkungan tertentu ternyata tidak sahih.
b. Metode yang digunakan untuk prakiraan besar dampak
komponen lingkungan tertentu ternyata tidak sahih.
2. Periksa apakah dalam Bab Evaluasi Dampak Lingkungan,
ANDAL, digunakan metode yang sahih untuk keperluan evaluasi dampak lingkungan
secara holistik. Untuk proyek yang tengah berada pada studi kelayakan,
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka periksa
sejauh mana digunakan metode yang sahih untuk mengevaluasi alternatif kegiatan
yang paling layak dari segi lingkungan. Dokumen ANDAL dengan demikian perlu
diperbaiki, bila metode evaluasi dampak lingkungan yang digunakan ternyata
tidak sahih atau tidak dapat diterima secara ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar