Dari segi
pengawasan, ada dua cara utama yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan
pangan, yaitu (1) Upaya pencegahan (Preventive
Control), dan (2) Upaya penindakan secara hukum (Law Enforcement). Upaya untuk selalu meningkatkan kepedulian akan
lingkungan adalah salah satu upaya pencegahan agar masalah keamanan pangan
dapat ditangani.
Seharusnya upaya pencegahan ini menjadi prioritas awal dan utama dalam pengawasan keamanan pangan. Diharapkan dengan upaya ini budaya untuk menghasilkan bahan maupun produk pangan yang aman akan berkembang. Upaya melalui penindakan secra hokum tetap harus dilakukan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seharusnya upaya pencegahan ini menjadi prioritas awal dan utama dalam pengawasan keamanan pangan. Diharapkan dengan upaya ini budaya untuk menghasilkan bahan maupun produk pangan yang aman akan berkembang. Upaya melalui penindakan secra hokum tetap harus dilakukan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
1.
Upaya pencegahan (Preventive Control)
Kebutuhan dasar fisiologi tersebut diatas untuk memperoleh kesehatan
fisik, masih dapat di perkuat dengan ditopang oleh latihan fisik seperti
olahraga, yoga, pijat refleksi, dan sebagainya. Diperlukan pula kompetensi atau
keterampilan profesi kedokteran. Berbagai keadaan sakit akan memerlukan
pendekatan berbagai cabang kedokteran, seperti kedokteran syaraf, kedokteran
gigi, kedokteran kebidanan dan sebagainya.
Pencegahan dengan berbagai suplemen seperti vitamin A,B,C,D,E,dan
sebagainya.juga dengan suplemen minyak ikan,omega 3,6,9,bawang putih dan
lain-lainnya. Selain itu dengan minum jamu, yang berfungsi ganda. Secara umum
para penjual jamu dikenal sebagai penjual obat. Padahal di sisilain fungsi apa
yang disebut jamu itu juga berfungsi sebagai suplemen dalam gizi sehari-hari
seperti kencur, jahe, kunir, dan sebagainya. Jadi sebernanya penjual jamu
itulebih tepat disebut sebagai penjual
suplemen makan
2.
Upaya penindakan secara hukum (Law Enforcement)
Ketahanan pangan
terwujud apabila secara umum telah terpenuhi dua aspek sekaligus pertama adalah
tersedianya pangan yang cukup dan merata untuk seluruh penduduk. Setiap penduduk
mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk memenuhi kecukupan gizi
guna menjalani kehidupan yang sehat dan produktif dari hari ke hari. Ketahanan
pangan pada tingkat rumah tangga merupakan landasan bagi ketahanan pangan
masyarakat, yang selanjutnya menjadi pilar bagi ketahanan pangan daerah dan
nasional. Berdasarkan pemahaman tersebut maka salah satu prioritas utama
pembangunan ketahanan pangan adalah Memberdayakan masyarakat agar mereka mampu
menggulangi masalah pangannya secara mandiri serta mewujudkan ketahanan pangan
rumah tangga secara berkelanjutan.
Sumber :
dikutip dari hlm 59 – 71 Dokumen
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan 2006 – 2009 Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta,
2006.
mODUL 9 OLEH BPK ATEP MERCUBUANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar