Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL

1. Pengertian AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

2. Tujuan dan Sasaran AMDAL
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan. Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.


3. Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, perlu dilakukan pengawasan yang berkaitan dengan mekanisme perizinan. Selain digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian izin usaha dan/atau kegiatan,

A. Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

B. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.

C. Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.

1 komentar:

Inda widaliana mengatakan...

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.

Y012-INDA