Kamis, 24 Desember 2015

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


A. Pengertian AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini,tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:



1. Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.Rencana

3. Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

B. Prosedur Pelaksanaan Pengambilan Data Amdal
     Prosedur pelaksanaan AMDAL berdasarkan PP 51 tahun 1993, didahului oleh Penapisan (screening) apakah proyek akan memerlukan AMDAL atau tidak.AMDAL terdiri atas beberapa langkah, yaitu:

1.      Identifikasi dampak penting (penapisan) dan pelingkupan

Ø Penapisan Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL

Ø Pelingkupan Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang studi ANDAL, yaitu bagian dari AMDAL yang terdiri dari identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi kemudian ditetukan dampak mana yang penting. Dampak yang penting inilah yang kemudian dimasukan dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting tidak dimasukan.

      Penyusunan Kerangka Acuan (KA) berdasarkan pelingkupan

Kerangka Acuan (KA) ialah uraian tugas yang harus dilaksanakan dalam stusdi ANDAL. Kerangka Acuan didasarkan dari pelingkupan sehingga KA mamuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak penting. Dengan KA yangdemikian maka studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.

C. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.

D. FUNGSI AMDAL
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
  • Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
  • Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
E. Manfaat AMDAL

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

  1. Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
  2. Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
  3. Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  4. Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.

  1. Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
  2. Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
  3. Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

  1. Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
  2. Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
  3. Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
 F. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

G. Contoh Kasus Amdal di Indonesia 

  • TPA,bantargebang,Bekasi



Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
  • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
  • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
  • Produk harus dapat terjual habis.
SUMBER
http://www.rizkywahyu.co.vu/2014/11/amdal-analisis-mengenai-dampak.html

http://www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/

https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/


http://dimansaputra.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-amdal-di.html

http://perizinanjakarta.com/product/22/36/Apa-itu-Amdal-UKL-UPL

Tidak ada komentar: