Ekolabel Indonesia merupakan salah satu
perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat proaktif sukarela dan
diharapkan sebagai perangkat yang efektif untuk melindungi fungsi lingkungan
hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi produksi serta daya
saing. Selain itu ekolabel juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi
pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur hidupnya serta mendorong
supply and demand produk dan jasa ramah lingkungan.
Mengapa Ekolabel diperlukan? Semakin
banyaknya produk impor yang berlogo ekolabel yang telah beredar dipasaran akan
menjadi tantangan bagi produk-produk lokal. Mulai adanya pergeseran ke arah
konsumen yang berwawasan lingkungan. Memasyarakatkan ekolabel dan menjadikan
ekolabel sebagai kebiasaan dalam mengkonsumsi produk serta dukungan dari semua
pihak sangat diperlukan dalam mensukseskan penerapan ekolabel. KAN (Komisi
Akreditasi Nasional) sebagai instansi yang berwenang dalam pemberian akreditasi
Lembaga Sertifikasi Ekolabel dapat menyusun kebijakan-kebijakan untuk mendukung
penerapan ekolabel. Perlu adanya pengawasan terhadap produk-produk ramah
lingkungan (swadeklarasi) yang banyak beredar di pasaran. Sertifikasi ekolabel
akan menjadi ujung tombak penerapan ekolabel di Indonesia. Pemerintah telah mendukung penerapan ekolabel di masa yang akan datang melalui program green
procurement. Panduan teknis bagi evaluator dan industri yang telah disusun akan
mempermudah penerapan ekolabel di indonesia. Itulah hasil seminar Ekolabel yang
diadakan di Atrium Senen, Rabu 21 Desember 2005.
Lingkungan dan Perdagangan
Permasalahan lingkungan yang selama ini terjadi seperti pemanasan global,
membuat konsumen semakin peduli terhadap lingkungan, karena mereka yakin produk
yang digunakan dihasilkan dari suatu proses yang mungkin memberikan kontribusi
bagi kerusakan lingkungan. Gerakan green consumerism ini menjadi trend
yang mengglobal karena menginginkan kualitas lingkungan yang baik buat
kehidupan. Pada saat ini konsumen berani membayar lebih untuk produk yang biasa
disebut eco-friendly product, eco-product dan lain-lain.
Komunikasi Aspek Lingkungan
Meningkatnya kesadaran konsumen akan aspek lingkungan dari produk yang dikonsumsi akan meningkatkan permintaan akan produk yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan baik disisi produksi dan konsumsi. Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.
Environmental Labelling
Label lingkungan atau ekolabel merupakan perangkat manjemen lingkungan yang
bersifat proaktif sukarela dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan dari
sisi produksi dan konsumsi suatu produk. Ekolabel juga merupakan sarana
penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan
kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk
Ekolabel di
Indonesia saat ini ada dua, yaitu:
Ekolabel Tipe I, model ekolabel ini besifat sukarela, berbasis multi
kriteria dengan proses evaluasi oleh pihak ketiga, standar rujukan ISO 14024. Ini adalah Ekolabel IndonesiaEkolabel Tipe II, pada model ini produsen suatu produk dapat mengklaim atau mendeklarasikan sendiri (swadeklarasi) aspek lingkunan dari produknya tanpa pemenuhan terhadap kriteria yang ditetapkan dan sertifikasi dari pihak ketiga. Rujukan standar yang digunakan ISO 14021. Ini adalah Ekolabel Swadeklarasi.
Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencantuman logo
ekolabel. Dua belas jenis produk didorong untuk mendapatkan logo ini, yaitu
kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemasan, kertas tisu kebersihan,
tekstil, produk tekstil, kulit jadi, sepatu kasual kulit, serbuk detergen,
baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik
source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar