Rabu, 16 Desember 2015

Ekolabel Produk



Ekolabel Indonesia merupakan salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat proaktif sukarela dan diharapkan sebagai perangkat yang efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi produksi serta daya saing. Selain itu ekolabel juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur hidupnya serta mendorong supply and demand produk dan jasa ramah lingkungan.


Mengapa Ekolabel diperlukan? Semakin banyaknya produk impor yang berlogo ekolabel yang telah beredar dipasaran akan menjadi tantangan bagi produk-produk lokal. Mulai adanya pergeseran ke arah konsumen yang berwawasan lingkungan. Memasyarakatkan ekolabel dan menjadikan ekolabel sebagai kebiasaan dalam mengkonsumsi produk serta dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam mensukseskan penerapan ekolabel. KAN (Komisi Akreditasi Nasional) sebagai instansi yang berwenang dalam pemberian akreditasi Lembaga Sertifikasi Ekolabel dapat menyusun kebijakan-kebijakan untuk mendukung penerapan ekolabel. Perlu adanya pengawasan terhadap produk-produk ramah lingkungan (swadeklarasi) yang banyak beredar di pasaran. Sertifikasi ekolabel akan menjadi ujung tombak penerapan ekolabel di Indonesia. Pemerintah telah mendukung penerapan ekolabel di masa yang akan datang melalui program green procurement. Panduan teknis bagi evaluator dan industri yang telah disusun akan mempermudah penerapan ekolabel di indonesia. Itulah hasil seminar Ekolabel yang diadakan di Atrium Senen, Rabu 21 Desember 2005.

Lingkungan dan Perdagangan
Permasalahan lingkungan yang selama ini terjadi seperti pemanasan global, membuat konsumen semakin peduli terhadap lingkungan, karena mereka yakin produk yang digunakan dihasilkan dari suatu proses yang mungkin memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan. Gerakan green consumerism ini menjadi trend yang mengglobal karena menginginkan kualitas lingkungan yang baik buat kehidupan. Pada saat ini konsumen berani membayar lebih untuk produk yang biasa disebut eco-friendly product, eco-product dan lain-lain.

Komunikasi Aspek Lingkungan

Meningkatnya kesadaran konsumen akan aspek lingkungan dari produk yang dikonsumsi akan meningkatkan permintaan akan produk yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan baik disisi produksi dan konsumsi. Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.


Environmental Labelling
Label lingkungan atau ekolabel merupakan perangkat manjemen lingkungan yang bersifat proaktif sukarela dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan dari sisi produksi dan konsumsi suatu produk. Ekolabel juga merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk

Ekolabel di Indonesia saat ini ada dua, yaitu:
Ekolabel Tipe I, model ekolabel ini besifat sukarela, berbasis multi kriteria dengan proses evaluasi oleh pihak ketiga, standar rujukan ISO 14024. Ini adalah Ekolabel Indonesia
 Ekolabel Tipe II, pada model ini produsen suatu produk dapat mengklaim atau mendeklarasikan sendiri (swadeklarasi) aspek lingkunan dari produknya tanpa pemenuhan terhadap kriteria yang ditetapkan dan sertifikasi dari pihak ketiga. Rujukan standar yang digunakan ISO 14021. Ini adalah Ekolabel Swadeklarasi.

Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencantuman logo ekolabel. Dua belas jenis produk didorong untuk mendapatkan logo ini, yaitu kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemasan, kertas tisu kebersihan, tekstil, produk tekstil, kulit jadi, sepatu kasual kulit, serbuk detergen, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik

 source:

Tidak ada komentar: