Jumat, 18 Desember 2015

Mengenal AMDAL


Amdal adalah sebuah kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.

Inti dari tujuan AMDAL adalah suatu proses yang membantu dan menjaga lingkungan dari  dampak buruk yang akan terjadi karena adanya suatu usaha atau kegiatan di suatu wilayah.

Adapun fungsi AMDAL sebagai berikut:
Ø  Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Ø  Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø  Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis
Ø  Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø  Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan
Ø  Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha

Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha agar tidak merusak, naka terlihatlah manfaat AMDAL. Berikut  adalah manfaat AMDAL:
1.       Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
Ø  Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
Ø  Menghindarkan konflik dengan masyarakat
Ø  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan
Ø  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

2.       Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa
Ø  Menjamin keberlangsungan usaha
Ø  Menjadi referensi peminjaman kredit 
Ø  Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sebagai  bukti ketaatan hukum

3.       Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Ø  Mengetahui sejak awal dampak dari suatu kegiatan
Ø  Melaksanakan dan menjalankan kontrol
Ø  Terlibat pada proses pengambilan keputusan

Itulah manfaat AMDAL bagi kita. Danada sanksi bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki AMDAL, sebagai berikut:

 Sanksi Pidana
Untuk sanksi Pidana diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Apabila melihat dari ketentuan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 diatas bahwa pengenaan Pidana dapat dikenakan kepada pengusaha yang menyelenggarakan usaha tersebut.

Sumber:




Tidak ada komentar: