Jumat, 18 Desember 2015

Prosedur Pengurusan AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Amdal merupakan analisa mengenai dampak besar dan penting yg dihasilkan oleh kegiatan industri terhadap lingkungan hidup. Suatu badan usaha atau perorangan yang ingin mendirikan kegiatan usaha harus memiliki amdal terlebih dahulu.
Selain amdal, ada juga yang disebut Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jikalau amdal diperlukan pada perusahaan besar yang memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan, UKL dan UPL diperlukan pada perusahan menengah-besar yang memiliki dampak tidak terlalu besar terhadap lingkungan atau dampak terhadap lingkungannya dapat ditangani dengan penerapan teknologi.
Dalam pengurusan Amdal, ada beberapa prosedur yang harus dilalui, yaitu:

Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:

  • Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
  • Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
  • Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
  • Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
  • Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

Proses pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Sumber:

  • KPLI Modul 14 (AMDAL)-P.doc
  • http://ilhamkusuma5.blogspot.in/2013/04/prosedur-amdal.html?m=1
  • http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/prosedur-penanganan-amdal#.VnRcXl1Ryo8

Tidak ada komentar: