Senin, 07 Desember 2015

Tingkat Pencemaran Air Di Indonesia

Sebanyak 72% permukaan bumi tertutup oleh air.  Dan tubuh manusia terdiri dari 55% sampai 78% air. Itu berarti air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting, terutama kebutuhan air bersih.
Namun, dijaman modern ini persedia air bersih semakin berkurang bahkan dibeberapa daerah tingkat persedian air bersih berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Banyak sekali daerah di Indonesia mengalami kritis air bersih bukan hanya di daerah terpencil bahkan berkotaan pun terkadang masih mengalami krisis air bersih, peningkatan kebutuhan air bersih yang dibutuhkan tidak diikuti dengan peningkatan pengelolaan lingkungan dengan baik. malah sebaliknya, dengan adanya kemajuan teknologi manusia menjadi tidak memperhatikan lingkungan disekitarnya, manusia menjadikurang peka karna hanya mau yang instan dan malah merusak lingkungan. Saat ini sebagian besar kali yang ada di Indonesia terkena dampak pencemaran, bahkan banyak kali yang airnya berwarna coklat dan bau tidak sedap, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dan banyak sekali daerah yang mudah sekali mengalami kekeringan. bahkan saat ini air bersih menjadi bahan ekonomi karena semakin terbatasnya persediaan air, sehingga masyarakat terpaksa membeli air unutuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini adalah pengertian Air dan Pencemaran Air:
·         Air adalah substansi kimia dengan rumus kimia H2O: satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat secara kovalen pada satu atom oksigen.
·         Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan airseperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi.
Berikut ini adalah jenis jenis bahan pencemar air :
1.    Berdasar Jenis Bahannya pencemar air dibedakan menjadi
·      Bahan pencemar fisik
Bahan pencemar fisik diantaranya adalah sampah, lumpur, pasir, dan sebagainya.
·      Bahan pencemar kimia
Bahan pencemar kimia antara lain zat-zat organik bisa berupa lemak, minyak, detergen, sabun, zat warna, karbohidrat, protein maupun zat-zat anorganik (unsur bebas, logam berat, asam, basa, dan garam) dan zat radioaktif.
·      Bahan pencemar biologis 
Bahan pencemar biologis dapat dibagi menjadi dua yaitu mikroorganisme patogen dan mikroorganisme yang pertumbuhannya tidak terkendali (bloming ) karena eutrofikasi. Mikroorganisme patogen terutama berasal dari tinja manusia. Ada 4 kelompok mokroorganisme yang terkandung dalam tinja yaitu virus, bakteri, protozoa, dan cacing. Mikroorganisme yang pertumbuhannya tidak terkendali antara lain adalah fitoplankton, ganggang ,dan eceng gondok.

2.      Berdasar Mudah tidaknya Terurai
Berdasarkan mudah tidaknya terurai secara biologis oleh bakteri yang ada di air, bahan pencemar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan pencemar yang mudah terurai ( biodegradable) dan bahan kimia yang sukar busuk (nonbiodegradable ) Bahan pencemar yang mudah busuk misalnya karbohidraPencemaran Air, Penyebab dan Akibat Pencemaran Airt, lemak, dan protein. Bahan pencemar yang sukar busuk misalnya plastik, karet, kaca, kain, kayu, detergen ABS, dan lain-lain.Lama pembusukan dapat bertahun-tahun.

TINGKAT PENCEMARAN AIR DI INDONESIA



Tingkat pencemaran air sungai di Indonesia tercatat sudah di atas 30%.
Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dll), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen).
Limbah pertanian mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi.
Dampak lainnya yang tidak kalah merugikan dari pencemaran air adalah terganggunya lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati. Air yang tercemar dapat mematikan berbagai organisme yang hidup di air.

Perbaikkan dengan Rencana Pengamanan Air (RPA)
Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian yang tergabung dalam Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) memprakarsai program Rencana Pengamanan Air (RPA). Yaitu suatu program uji coba pengamanan air minum atau water safety plan.
Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30%. Angka tersebut didapat dari pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air sejak 2006 hingga 2011. Dan angkanya dipastikan akan terus meningkat seiring pertambahan penduduk.
Program RPA merupakan salah satu upaya untuk menjamin keamanan air minum melalui
pendekatan komprenhensif yang mencakup semua langkah. Mulai dari mengamankan pasokan air baku, pengelolaan air, distribusi dan pelayanan air minum, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.
Pada tahap awal, program RPA diujicobakan pada sejumlah wilayah Indonesia, yaitu di kawasan sungai 
Busa Putih Penuhi Kanal Banjir Timur
Pencemaran air terjadi di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), tepatnya selepas pintu air Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (7/10/2012). Kondisi air pada kanal raksasa penanggul banjir ibukota itu tampak mengeluarkan busa putih mirip salju. Pencemaran air tersebut disebabkan pembuangan limbah rumah tangga dan industri secara langsung ke sungai yang membelah daerah Ibu Kota tersebut. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Usaha atau Upaya Penanggulangan Pencemaran Air 
1.      Limbah-limbah industri sebelum dibuang ke sungai atau laut harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga tidak lagi mengandung unsur-unsur yang mencemari perairan. Untuk itu, setiap industri diwajibkan memiliki unit pengolah limbah. 
2.      Melarang pembuangan sampah ke selokan (parit), sungai, danau, dan laut. Sampah harus dibuang di tempat-tempat yang telah ditentukan.
3.      Mengurangi penggunaan pestisida dalam membasmi hama tanaman. Musuh-musuh alami (predator) hama tanaman perlu dikembangkan agar dapat membasmi hama tanpa pestisida.
4.      Setiap perusahaan minyak diwajibkan memiliki peralatan yang dapat membendung tumpahan minyak dan kemudian menyedotnya kembali. Dengan demikian, tumpahan minyak tidak akan melebar luas sehingga pengaruhnya terhadap pencemaran dapat berkurang.
5.      Daur ulang, yaitu pengolahan kembali sampah-sampah menjadi bahan yang berguna. Sampah-sampah yang busuk dan bahan organik (yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan), dapat diolah kembali menjadi pupuk yang disebut pupuk kompos. Kaleng-kaleng bekas sepenti almunium dapat diolah kembali menjadi almunium baru. Demikian pula barang-barang bekas lainnya, semua dapat didaur ulang sehingga menjadi bahan berguna.





Tidak ada komentar: