Rabu, 06 Januari 2016

TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Prinsip Pengujian Mengingat kriteria dan teknik pengujian ini akan digunakan oleh berbagai kalangan secara meluas, maka kriteria dan teknik uji yang dihasilkan dalam studi ini harus memenuhi beberapa prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Praktis Mengingat banyak pihak yang telah mengetahui AMDAL dan pernah mengikuti Kursus AMDAL, maka Pedoman ini disusun dengan sangat mempertimbangkan unsur kepraktisan untuk para penggunanya (kalangan pakar, akademisi, aparatur pemerintah, konsultan, kalangan LSM dan masyarakat).
2) Prinsip Logis dan Sistematis Mengingat dokumen AMDAL pada dasarnya disusun menurut kaedahkaedah ilmiah, maka kriteria dan teknik uji yang dimuat dalam panduan ini dikembangkan berdasarkan prinsip logis dan sistematis. Dua prinsip yang digunakan sebagai fondasi kaedah keilmuan.
3) Prinsip Akuntabel Mengingat hasil penilaian dokumen AMDAL harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik, maka akuntabilitas menjadi prinsip penting yang dikembangkan dalam panduan penilaian ini. Siapapun yang menggunakan panduan ini akan dapat mempertanggungkan hasil penilaiannya karena Panduan ini dikembangkan secara praktis, logis dan sistematis
Kriteria dan Teknik Penilaian Melalui metode historis empiris yang telah diutarakan dan hasil review terhadap berbagai dokumen AMDAL yang telah disetujui serta arsip-arsip notulensi Sidang Komisi Penilai AMDAL, Tim studi pada akhirnya dapat merumuskan seperangkat kriteria uji untuk penilaian dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL dan RPL) yang bersifat praktis, logis-sistematis dan dapat dipertanggung-jawabkan (akuntabel), yaitu:
1. Uji Administratif
2. Uji Fase Kegiatan Proyek
3. Uji Mutu
3.1. Uji Mutu Aspek Konsistensi
3.2. Uji Mutu Aspek Keharusan
3.3. Uji Mutu Aspek Relevansi
3.4. Uji Mutu Aspek Kedalaman
Enam kriteria uji tersebut pada dasarnya terkelompok atas tiga aspek, yakni Uji Administratif, Uji Fase Kegiatan Proyek dan Uji Mutu. Uji Mutu, yang terdiri atas 4 macam uji, merupakan pilar utama penilaian dokumen AMDAL.
Persyaratan Pengguna Ada beberapa hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengguna agar Pedoman penilaian dokumen AMDAL ini dapat berdaya-guna tinggi, yakni:
1) Penilai dokumen AMDAL telah memahami dan menguasai konsep-konsep penting dalam penyusunan AMDAL,
 2) Penilai dokumen AMDAL memahami benar maksud-maksud yang terkandung di dalam setiap kriteria penilaian dokumen AMDAL,
3) Proses penilaian dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Uji Administratif lalu ke Uji Fase Kegiatan Proyek dan kemudian secara berurutan ke Uji Mutu Aspek Konsistensi, Keharusan, Relevansi dan terakhir Uji Kedalaman.
4) Jenjang penilaian yang tertinggi, yakni Uji Relevansi dan Uji Kedalaman, harus dilakukan oleh Penilai yang berkompeten di bidang keilmuantertentu dan/atau yang telah berpengalaman dalam penilaian/penyusunan AMDAL.
5) Setiap hasil penilaian harus direkam atau didokumentasikan dengan rapi, mudah ditelusuri dan terlindung dari kerusakan atau hilang.

Uji Administratif
 Bahan Uji
Landasan Hukum • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (khususnya Bab II-A dan Bab III-A tentang kelengkapan administrasi). • Keputusan Kepala Bapedal No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
Prosedur Uji
1. Periksa apakah dokumen KA telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi, antara lain:
a. Dokumen perijinan yang diperlukan sesuai dengan rencana usaha/kegiatan.
b. Surat keputusan atau dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk izin lokasi sesuai dengan peruntukannya. c. Peta-peta terkait, seperti antara lain: peta tata ruang, tata guna tanah, peta wilayah studi, peta rencana lokasi, peta geologi, peta topografi, dan lain-lain.
Uji Fase Kegiatan Proyek
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha/kegiatan (ayat 1 Pasal 2 PP No. 27 Tahun 1999). Implikasi dari ketentuan ini adalah, AMDAL harus dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan atas kelayakan alternatif rencana usaha atau kegiatan (proyek) dari sudut lingkungan.
• AMDAL yang disusun pada saat studi kelayakan membawa implikasi penting: pengambilan keputusan dilakukan dengan menilai alternatif kegiatan/usaha (alternatif lokasi atau alternatif teknologi atau alternatif bahan baku) yang paling layak dari segi lingkungan hidup.
• Beberapa manfaat dilakukannya studi AMDAL pada tahap studi kelayakan: ƒ Pencegahan dampak lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif, ƒ Ruang pengambilan keputusan untuk menolak atau menyetujui suatu alternatif rencana usaha/kegiatan dari segi lingkungan, masih lebar atau masih fleksibel.
• Lokasi usaha/kegiatan harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) atau kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, atau Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Propinsi.
Prosedur Uji
1. Periksa pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan dari dokumen KA dan ANDAL, apakah proyek tengah berada pada tahap studi kelayakan atau tidak. Sebagai indikasi bahwa proyek tengah berada pada tahap studi kelayakan adalah: a. Pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan dipaparkan alternatif kegiatan proyek yang berupa:
• Alternatif lokasi proyek (misal alternatif lokasi kegiatan, atau alternatif jalur pipa, atau alternatif jalan penghubung, atau alternatif lokasi fasilitas pendukung kegiatan), dan/atau
• Alternatif teknologi proses yang digunakan, atau alternatif kapasitas produksi, dan/atau
• Alternatif bahan baku yang digunakan, atau alternatif lain dari rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukan. b. Pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan alternatif-alternatif tersebut disajikan dalam bentuk uraian/deskripsi, dan/atau dengan dukungan tabel, atau peta atau diagram.
.Apabila pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan sama sekali tidak ditemukan data atau informasi yang menunjukkan alternatif rencana usaha/kegiatan, maka verifikasikan temuan ini langsung kepada Pemrakarsa proyek. a. Bila Pemrakarsa menyatakan bahwa proyek tengah berada pada fase studi kelayakan, maka minta kepada yang bersangkutan agar melengkapi Bab Rencana Usaha/Kegiatan dengan alternatif rencana usaha/kegiatan sebagaimana dikandung maksud pada butir penilaian 1. di atas. b. Bila Pemrakarsa menyatakan bahwa proyek telah melewati fase studi kelayakan (fase desain rinci atau fase konstruksi atau bahkan fase operasi), maka minta kepada yang bersangkutan agar posisi pembangunan proyek pada saat penyusunan AMDAL dicantumkan pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan.
Periksa pula pada Bab Rencana Usaha/Kegiatan, apakah proyek telah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah setempat. Bila kegiatan proyek ternyata berada di kawasan lindung, maka minta kepada Pemrakarsa proyek untuk mengubah lokasi kegiatan proyek agar sesuai dengan tata ruang yang digariskan.
Uji Mutu: Aspek Konsistensi
• Dokumen AMDAL merupakan dokumen ilmiah, sehingga harus memenuhi kaedah-kaedah logis dan sistematis.
• Harus ada konsistensi dalam hal komponen atau parameter dampak penting lingkungan yang ditelaah dalam dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL.
Prosedur Uji
 Uji Konsistensi berikut ini terutama ditujukan untuk menilai mutu dokumen ANDAL. Ada dua jenis konsistensi yang dinilai. Pertama, konsistensi isi kajian antara dokumen ANDAL dan KA. Kedua, konsistensi isi kajian antar Bab dalam dokumen ANDAL
1. Bandingkan komponen dampak penting yang tercantum di dalam dokumen KA dengan yang tercantum di dalam dokumen ANDAL.
 2. Bandingkan komponen dampak penting yang tercantum di dalam Bab Prakiraan Dampak dan Bab Evaluasi Dampak dari dokumen ANDAL. Uji konsistensi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Ambil dokumen KA yang telah disetujui dan bandingkan dengan dokumen ANDAL yang tengah saudara nilai dalam hal komponen dampak penting yang ditelaah, dengan cara:
 2) Buat format penilaian konsistensi
3) Pada kolom 1 Tabel, cantumkan daftar komponen atau parameter lingkungan hidup yang menurut hasil pelingkupan diidentifikasi berpotensi terkena dampak penting. Daftar komponen

Uji Mutu: Aspek Keharusan
Prosedur Uji
1. Periksa apakah pelingkupan dampak penting --yang hasilnya tercantum dalam Bab Ruang Lingkup Studi dokumen KA-- telah dilakukan melalui proses konsultansi publik sebagaimana diwajibkan oleh Kepka Bapedal No. 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. Catatan: Buka Lampiran dokumen KA, telusuri apakah terdapat notulen dan daftar hadir pertemuan dengan masyarakat sekitar rencana kegiatan sebagai salah satu bukti dilakukannya konsultansi publik oleh pemrakarsa kegiatan.
2. Periksa pada Bab Ruang Lingkup Studi dokumen KA, apakah pelingkupan telah dilakukan melalui proses identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial dan pemusatan dampak penting sebagaimana diamanatkan dalam Kepka Bapedal No. 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL, Lampiran 1. a. Identifikasi dampak potensial: mengidentifikasi berbagai komponen atau parameter lingkungan yang berpotensi terkena dampak lingkungan akibat adanya rencana usaha/kegiatan, terlepas apakah dampak tersebut berukuran besar atau kecil, positif atau negatif, mendasar atau tidak. b. Evaluasi dampak potensial: melakukan seleksi dan menetapkan mana diantara komponen dampak lingkungan dari hasil butir 1a. di atas yang berpotensi terkena dampak penting lingkungan. Atau dengan kata lain, menetapkan komponen dampak penting hipotetik. Komponen dampak penting hipotetik inilah yang harus ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. c. Pemusatan dampak penting (focusing): merumuskan isu-isu pokok lingkungan yang akan timbul sebagai akibat adanya kegiatan proyek. Isu pokok ini diperoleh sebagai hasil agregasi atau pengelompokan atas beberapa komponen dampak penting lingkungan yang telah diidentifikasi pada butir b. di atas.
Uji Mutu: Aspek Relevansi
Prosedur Uji
1. Periksa pada Bab Evaluasi Dampak Penting dalam dokumen ANDAL, apakah hasil evaluasi memuat arahan dampak lingkungan penting yang harus dikelola.
2. Periksa pada dokumen RKL, apakah program pengelolaan lingkungan yang dimuat dalam Bab Rencana Pengelolaan Lingkungan.

Uji Mutu: Aspek Kedalaman
Bahan Uji
Landasan Hukum
• KepMen LH No. 2/2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
• KepKa Bapedal No. 9/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
• Kepka Bapedal No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
Prosedur Uji
1. Periksa apakah di dalam penyusunan ANDAL digunakan metode yang sahih untuk:
a. Mengumpulkan dan menganalisis data (untuk keperluan Bab Rona Lingkungan Hidup, ANDAL).
b. Memprakirakan besar dampak yang akan timbul (untuk keperluan Bab Prakiraan Dampak, ANDAL) Catatan: Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kesahihan metode-metode tersebut harus dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut. Dokumen ANDAL dengan demikian perlu diperbaiki, bila salah satu kondisi di bawah ini terjadi:
a. Metode yang digunakan untuk pengumpulan dan analisis data komponen lingkungan tertentu ternyata tidak sahih.
b. Metode yang digunakan untuk prakiraan besar dampak komponen lingkungan tertentu ternyata tidak sahih.

2. Periksa apakah dalam Bab Evaluasi Dampak Lingkungan, ANDAL, digunakan metode yang sahih untuk keperluan evaluasi dampak lingkungan secara holistik. Untuk proyek yang tengah berada pada studi kelayakan, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka periksa sejauh mana digunakan metode yang sahih untuk mengevaluasi alternatif kegiatan yang paling layak dari segi lingkungan. Dokumen ANDAL dengan demikian perlu diperbaiki, bila metode evaluasi dampak lingkungan yang digunakan ternyata tidak sahih atau tidak dapat diterima secara ilmiah.

Tidak ada komentar: