Rabu, 11 November 2015

Standar Baku Mutu Lingkungan

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.


 Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia.Adanya peraturan perundangan nasional maupun daerah yang mengatur baku mutu serta peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam limbah dapat ditentukan apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.
 Dasar hukum baku mutu lingkungan terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”

Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan yaitu:
 a. Effluent Standard Effluent Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.
b. Stream Standard Stream Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk, dan danau.
Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
 1. Baku Mutu Air dan Limbah Cair Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan berbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain.
 Kriteria kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.
 3. Golongan C, yaitu air yang baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A dan B.
 4. Golongan D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
 5. Golongan E, yaitu air yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D. Limbah cair harus memenuhi persyaratan: .

Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. . Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah.

2.Baku Mutu Udara Baku mutu udara emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di suatu daerah. Baku mutu udara emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas.

Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dalam pengertian: . Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan. .
Tidak menyebabkan turunnya kualitas udara.
 Adapun langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan: 1. Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut tercapai).
 2. Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah.
 3. Merumuskan baku mutu emisi dari hasil penyusunan kriteria.
 4. Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu yang telah ditetapkan.
5. Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.

Tidak ada komentar: