Namun pada umumnya industri yang tumbuh Di negara berkembang adalah industry kimia, kertas, tekstil dan pertambangan, yang merupakan industri dengan kadar pencemaran pada udara, air maupun terhadap lahan/tanah. Permasalahan lain yang terjadi di negara berkembang adalah belum adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja di sebagian besar negara, proses penetapan standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapka oleh karena alasan politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih. Tambahan pula kebutuhan- kebutuhan ijin untuk industri yang baru jarang mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk memperkirakan efek dari penggunaan bahan kimia dan proses dari industry tersebut.
v Fakta
AMDAL di Bidang Industri
Usaha pengendalian pencemaran dapat
dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan industri di Indonesia lebih
menitik beratkan pada aspek pertumbuhan ekonomi telah menjadikan pertumbuhan di
sektor lain tidak seimbang. Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti
diabaikan.
1. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
yang dilakukan oleh industri masih pada tahap pengelolaan limbah yang
dihasilkan oleh industri belum mengarah pada kesadaran untuk kelestarian lingkungan.
2. Pelaku usaha industri masih menganggap
bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan industri belum merasakan
keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan.
3. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan
oleh industri masih sebatas meredam protes atau mencegah terjadinya gejolak
oleh masyarakat di sekitar lokasi industri, belum mencakup pengelolaan
lingkungan secara utuh.
4. Keterlibatan dan kepedulian masyarakat
di sekitar industry terhadap pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan
yang dilakukan industri relatif masih rendah, masyarakat masih beranggapan
bahwa industri yang memberikan banyak bantuan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal
merupakan industri yang telah peduli terhadap lingkungan. Masyarakat tidak mempermasalahkan
apakah industry tersebut mencemari lingkungan atau tidak. Sebagian masyarakat
yang berkeinginan terlibat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak
mempunyai akses untuk dapat terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan.
5. Pengawasan yang dilakukan oleh
instansi terkait dibidang lingkungan di kabupaten Pelalawan masih bersifat
pasif dan reaktif, yaitu hanya menunggu pelaporan dari pihak industri dan akan
terjun ke lapangan apabila terjadi kasus.
6. Mekanisme koordinasi antar instansi
masih belum jelas sehingga masing-masing instansi belum dapat menjalankan tugas
dan fungsinya dengan baik.
Saran
1. Koordinasi dan keterpaduan
dalam menetapkan kebijakan antar instansi yang membidangi masalah industry dan
lingkungan perlu ditingkatkan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh
pelaku industri untuk mewujudkanindustri yang berwawasan lingkungan.
2. Mengikutsertakan aparat pada dinas/instansi
dalam pendidikan dan pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan hidup sehingga
semua aparat yang bertugas mempunyai persepsi yang sama mengenai pengelolaan
lingkungan.
3. Perlu adanya kajian mengenai
daya tampung lingkungan yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan
peraturan daerah.
4. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku
industri di bidang lingkungan maka pemberian penghargaan bagi industri yang
telah melaksanakan dan mematuhi aturan dan pemberian sanksi bagi industri yang
melanggar aturan di bidang lingkungan perlu diintensifkan.
5. Sosialisasi oleh Dinas
Lingkungan Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan
industri dan keterbukaan informasi oleh industri bersangkutan dengan memberikan
dokumen pengelolaan lingkungan kepada kelurahan setempat sehingga dapat meningkatkan
kepedulian dan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi industri untuk
mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar