Kamis, 17 Desember 2015

AMDAL Di Bidang Industri

Sungguh luar biasa jika Amdal ini benar-benar dilaksanakan oleh sebuah instansi atau badan usaha yang ada di Indonesia. Kenapa? Karena jelas sekali bahwa materi Amdal menyangkut sebuah proses. Proses analisis, proses rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan pelaksanaan.
Namun pada umumnya industri yang tumbuh Di negara berkembang adalah industry kimia, kertas, tekstil dan pertambangan, yang merupakan industri dengan kadar pencemaran pada udara, air maupun terhadap lahan/tanah. Permasalahan lain yang terjadi di negara berkembang adalah belum adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja di sebagian besar negara, proses penetapan standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapka oleh karena alasan politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih. Tambahan pula kebutuhan- kebutuhan ijin untuk industri yang baru jarang mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk memperkirakan efek dari penggunaan bahan kimia dan proses dari industry tersebut.
v  Fakta AMDAL di  Bidang Industri
Usaha pengendalian pencemaran dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan industri di Indonesia lebih menitik beratkan pada aspek pertumbuhan ekonomi telah menjadikan pertumbuhan di sektor lain tidak seimbang. Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan.
1. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan oleh industri masih pada tahap pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh industri belum mengarah pada kesadaran untuk kelestarian lingkungan.
2. Pelaku usaha industri masih menganggap bahwa kewajiban untuk mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan masih merupakan beban yang memberatkan dari segi biaya, dan industri belum merasakan keuntungan secara langsung dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan.
3. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh industri masih sebatas meredam protes atau mencegah terjadinya gejolak oleh masyarakat di sekitar lokasi industri, belum mencakup pengelolaan lingkungan secara utuh.
4. Keterlibatan dan kepedulian masyarakat di sekitar industry terhadap pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan industri relatif masih rendah, masyarakat masih beranggapan bahwa industri yang memberikan banyak bantuan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal merupakan industri yang telah peduli terhadap lingkungan. Masyarakat tidak mempermasalahkan apakah industry tersebut mencemari lingkungan atau tidak. Sebagian masyarakat yang berkeinginan terlibat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak mempunyai akses untuk dapat terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
5. Pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dibidang lingkungan di kabupaten Pelalawan masih bersifat pasif dan reaktif, yaitu hanya menunggu pelaporan dari pihak industri dan akan terjun ke lapangan apabila terjadi kasus.
6. Mekanisme koordinasi antar instansi masih belum jelas sehingga masing-masing instansi belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Saran
1. Koordinasi dan keterpaduan dalam menetapkan kebijakan antar instansi yang membidangi masalah industry dan lingkungan perlu ditingkatkan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pelaku industri untuk mewujudkanindustri yang berwawasan lingkungan.
2. Mengikutsertakan aparat pada dinas/instansi dalam pendidikan dan pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan hidup sehingga semua aparat yang bertugas mempunyai persepsi yang sama mengenai pengelolaan lingkungan.
3. Perlu adanya kajian mengenai daya tampung lingkungan yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan peraturan daerah.
4. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri di bidang lingkungan maka pemberian penghargaan bagi industri yang telah melaksanakan dan mematuhi aturan dan pemberian sanksi bagi industri yang melanggar aturan di bidang lingkungan perlu diintensifkan.
5. Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tentang kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan industri dan keterbukaan informasi oleh industri bersangkutan dengan memberikan dokumen pengelolaan lingkungan kepada kelurahan setempat sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi industri untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan.

Tidak ada komentar: