Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL Industri Kertas


AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan  keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup 
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha  dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan).
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu  rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan amdal antara lain :
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan  

Amdal industri kertas,
Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industry maupun domestic (rumah tangga atau yang lebih dikenal sabagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Jenis sampah ini pada umumnya berbentuk padat dan cair. Pabrik Kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung logam berat jenis Hg dan Cu. Limbah cair tersebut berupa bubur kertas encer yang apabila dibuang sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan. Limbah beracun yang dibuang dari industri kertas dapat di lihat seperti :
 
  1. limbah korosif yang dihasilkan dari penggunaan asam dan basa kuat dalam proses pembuburan kertas
  2. limbah pewarna dan tinta yang mengandung logam berat
    Warna air limbah yang hitam tidak mudah terurai secara alami sehingga meninggalkan warna yang persisten pada badan air penerima dan akan menghambat fotosintesis dan proses pembersihan alami self purification.
  3. Bahan kimia dalam air limbah pabrik kertas seperti sulfite, fenol, klorin, metal merkaptan sangat membahayakan kehidupan biota perairan, dapat mengendap ke dasar perairan dan mengganggu keseimbangan dan kelestarian kehidupan perairan.


Cara pengolahan dari limbah kertas di industri :
  1. air limbah tersebut diendapkan terlebih dahulu dan kemudian dikeringkan untuk selanjutnya dibuang secara sanitary land fill atau dibakar agar tidak mencamari tanah, air dan udara.
  2. Limbah pabrik kertas berupa kertas didaur ulang menjadi karton yang memiliki nilai jual tinggi dengan teknik gembos.

Daftar pustaka:
Modul14amdal.kpli.universitasmercubuana.jakarta.2015
http://www.ecoton.or.id/tulisanlengkap.php?id=1364
http://www.suaramerdeka.com/harian/0707/26/ked04.htm

 



Tidak ada komentar: