1.PENGERTIAN AMDAL
AMDAL atau Analisis
Dampak Lingkungan, adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat
memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari
proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan
yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah
sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL Juga memiliki pengertian lain menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi
bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Analisa AMDAL sendiri meliputi beberpa
faktor, Faktor-faktor tersebut meliputi, fisik,kimia,sosial ekonomi, dan sosial
budaya.
2. TUJUAN DAN FUNGSI
AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
§
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayahMembantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan atau kegiatan
§
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
§
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
§
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
§
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
§
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
§
Izin Kelayakan Lingkungan
§
Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada
suatu wilayah beserta pengaruhnya
§
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih
luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau
pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauanfaktor tersebut harus dilakukan
menyeluruh.
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini
adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL
Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang
diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL
Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor
yang membidanginya.
3. AMDAL
Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4. AMDAL
Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB
AMDAL
Jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b.
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses
dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses
dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan
sosial-budaya,
e. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA
dan/atau perlindungan cagar budaya,
f.
Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan
teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi
AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala
Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1.
fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi,
hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi
(flora dan fauna).
3. sosial
(budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan
masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian
integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya
dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha
dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai
berikut:
1. Kerangka
Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Selain AMDAL
diperlukan untuk menjaga lingkugan AMDAL juga memilki manfaat baik bagi
pemerintah, pemrakarsa, dan juga masyarakat.
Manfaat bagi pemerintah :
§
Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan
lingkungan.
§
Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan
masyarakat.
§
Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai
terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
§
Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah
didalam pengelolaan lingkungan hidup.
manfaat bagi
pemrakarasa
§
Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
§
Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
§
Interaksi atau bersosial yang saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
manfaat bagi
masyarakat
§
Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya
dari suatu kegiatan.
§
Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
§
Terlibat pada suatu proses pengambilan
keputusan.
6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR
LAPINDO SIDOARJO, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa
lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di SIDOARJO. Kejadian
ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor
pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas
telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi
standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat
(2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian
tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak
masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun
perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan
perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar
dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain
melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama
melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal
tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin
usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan
salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
KESIMPULAN
DARI PEMBAHASAN :
Kita sebagai
manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan
dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan
pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam
juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh
mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi
kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar