Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL



AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
            Kegiatan yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a.                    perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b.                    eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.                     proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d.                    proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
e.                    introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
f.                      pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
g.                    penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.

Siklus  pembuatan AMDAL :












Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan AMDAL:
  • Pemrakarsa serta pemilik saham
  • Aparat pemerintah terkait
  • Masyarakat di Tapak proyek & sekitarnya
  • Lembaga Swadaya Masyarakat
  • Pihak lain (penyandang dana, sektor swasta, akademisi, dll)
Contoh beberapa proyek yang harus membuat amdal antara lain : proyek  rumah sakit, jalan tol, mall, perumahan, pabrik, dll.
Penyebab AMDAL dibatalkan dan kadaluwarsa antara lain :
a.  Perubahan lingkungan hidup yang mendasar secara alami atau akibat lain sebelum atau pada saat kegiatan dilaksanakan
b.  Mengubah desain, proses, kapasitas, bahan baku
c.  Pindah lokasi
d. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Kelayakan Lingkungan Hidup
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
https://jujubandung.wordpress.com/2010/12/11/konsultasi-publik-dalam-penyusunan-amdal/





Tidak ada komentar: