AMDAL
merupakan instrumen pengelola lingkungan yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Kegiatan yang perlu dilengkapi
dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a.
perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan
jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang
tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.
proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat
menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam
dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan
penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan
pemakainya.
d.
proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk,
pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang
proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan
sebagainya;
e.
introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru
yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis
hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
f.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
g.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar
mempengaruhi lingkungan.
Siklus
pembuatan AMDAL :
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pembuatan AMDAL:
- Pemrakarsa serta pemilik saham
- Aparat pemerintah terkait
- Masyarakat di Tapak proyek & sekitarnya
- Lembaga Swadaya Masyarakat
- Pihak lain (penyandang dana, sektor swasta, akademisi, dll)
Contoh beberapa
proyek yang harus membuat amdal antara lain : proyek rumah sakit, jalan tol, mall, perumahan,
pabrik, dll.
Penyebab
AMDAL dibatalkan dan kadaluwarsa antara lain :
a. Perubahan lingkungan hidup yang mendasar
secara alami atau akibat lain sebelum atau pada saat kegiatan dilaksanakan
b. Mengubah desain, proses, kapasitas, bahan
baku
c. Pindah lokasi
d. Apabila kegiatan
tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Surat
Kelayakan Lingkungan Hidup
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
https://jujubandung.wordpress.com/2010/12/11/konsultasi-publik-dalam-penyusunan-amdal/
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar