AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif
dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan
kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
2. Tujuan dan Sasaran AMDAL
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena
AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan.
Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan
pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan
mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut
layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit
karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya,
AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan
telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah
berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan.
Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian
telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.
3. Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, para pengambil
keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin
usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, agar pelaksanaan AMDAL berjalan
efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, perlu dilakukan pengawasan
yang berkaitan dengan mekanisme perizinan. Selain digunakan sebagai acuan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian izin usaha dan/atau
kegiatan,
A. Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya
sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
B. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai
berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
C. Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai
berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
1 komentar:
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
Y012-INDA
Posting Komentar