AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup ini adalah aspek biotik, abiotik, dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012, tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL.
Tujuannya :
Sebagai penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Fungsinya :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha/ kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha/ kegiatan.
Manfaat AMDAL :
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat
- Menjamin adanya kelangsungan usaha
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit
- Mengetahui sejak awal dampak dari suatu kegiatan
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol
Dokumen AMDAL :
Merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup yang merupakan bagian internal dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis.
- Kerangka acuan AMDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Sumber: www.wikipedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar