AMDAL sendiri merupakan suatu
kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek,
yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak
atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut
biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat
dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak
negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang
tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak
negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan,
maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa
dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung
jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan).
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti
kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan
dapat ditekan.
1.Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di
antaranya sebagai berikut.- Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindari konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Menjamin keberlangsungan usaha
- Menjadi referensi dalam peminjaman kredit
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
- Sebagai bukti ketaatan hukum.
- Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan kontrol.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
referensi:
https://rinastkip.wordpress.com/2013/01/30/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://irwanto.info/files/benar_amdal.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar