tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneyebutkan
bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau
disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang
diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Dari dasar tersebut, sekarang kita lihat apa yang terjadi di industri
Indonesia, mulai penebangan hutan yang sangat liar, penambangan yang merusak
ekosistem, industri tektil yang membuang limbah sembarangan sehingga
menimbulkan banyak penyakit kulit. Belum lagi, industri skala rumah yang tidak
mengantongi izin apapun serta masih banyak pelanggaran Amdal lainnya.
Damat Disimpulkan bahwa Amdal merupakan Kajian Dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup dibuat pada tahap perencanaan dan
digunakan untuk pengambilan keputusan.
Pedoman dalam membuat Amdal ada 3, ekologi, sosial, dan ekonomi. Jika
memenuhi tiga unsur ini, artinya pembangunan proyek pembangunan itu
berkelanjutan. Kalau 3 hal tadi tidak ada, pembangunan tidak berkelanjutan.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan
karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan
dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan
kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi
lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL (
Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan
AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana
usaha atau kegiatan
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar
tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL
adalah sebagai berikut :
1. Bahan perencanaan
pembangunan wilayah
2. Membantu proses dalam
pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
3. Memberikan masukan dalam
penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan dalam
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan informasi
terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan
atau kegiatan
6. Tahap pertama dari
rekomendasi tentang izin usaha
7. Merupakan Scientific
Document dan Legal Document
8. Izin Kelayakan
Lingkungan
Kini Banyaknya kontraversi dalam Masyarakat terhadap proyek-proyek yang
dibangun oleh pemerintah dan pihak swasta tetapi pada pembangunan Proyek
Pengembangan Tangguh LNG dapat disetujui dalam AMDAL dan dapat menjadikan
inspirasi dalam proyek lain, seperti dalam berita berikut :
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetujui
AMDAL Terpadu Proyek Pengembangan Tangguh LNG dan telah menerbitkan Izin
Lingkungan (IL).
AMDAL termasuk komitmen-komitmen lingkungan dan sosial Tangguh. Ini juga
memuat peran dari pemerintah daerah dan pusat. Persetujuan ini merupakan syarat
agar kegiatan proyek di lokasi Tangguh dapat dimulai.
Christina Verchere, BP Regional President Asia Pacific dalam keterangan
tertulisnya, Sabtu (2/8/2014) mengatakan, ini merupakan pencapaian yang sangat
penting bagi Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
Dia pun menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kementerian
Lingkungan Hidup, beserta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten
Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Fakfak atas daya upaya dan kerjasamanya
dalam mencapai keberhasilan ini.
"Kami berharap dapat segera menerima persetujuan penting lainnya
sehingga kami dapat melaksanakan proyek yang akan memberi manfaat besar bagi
Indonesia ini,” kata dia.
LNG Tangguh di Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, merupakan fasilitas gas
alam cair (LNG) terbesar ketiga di Indonesia dan merupakan kegiatan operasi LNG
pertama di Indonesia yang memadukan kegiatan hulu dan hilir.
Kegiatan operasional yang sudah ada terdiri dari dua kilang pemrosesan LNG
(Train 1 dan 2) dengan kapasitas produksi 7,6 juta ton per tahun (mtpa).
Rencana pengembangan dengan penambahan kilang LNG ketiga (Train 3) pada
kegiatan operasional yang sudah ada akan meningkatkan total kapasitas produksi
menjadi 11,4 mtpa.
Proyek pengembangan US$12 milyar ini akan memberi nilai tambah yang cukup
besar bagi pemerintah Indonesia dan akan membantu memenuhi kebutuhan energi di
Indonesia.
Sebagai bagian dari proyek pengembangan Tangguh, BP dan mitra-mitranya akan
memasok 40 persen dari output Train 3 (1,5 mtpa) kepada PT. PLN (Persero) untuk
pasar domestik Indonesia.
Beberapa persetujuan penting lain, yang kini masih dalam proses, dibutuhkan
agar proyek pengembangan ini dapat meneruskan perencanaan, desain dan pengadaan
barang dan jasa. (Nrm)
DAFTAR PUSTAKA
http://bisnis.liputan6.com/read/2085672/proyek-lng-tangguh-dapat-persetujuan-amdal-dan-izin-lingkungan
http://news.liputan6.com/read/580408/mrt-jakarta-ditolak-warga-karena-amdal-buruk
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
http://goldenhikari.co.id/info-amdal/artikel-amdal-definisi-dan-penerapannya/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar