Minggu, 27 Desember 2015

AMDAL dan Industri


Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 
tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneyebutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. 
Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Dari dasar tersebut, sekarang kita lihat apa yang terjadi di industri Indonesia, mulai penebangan hutan yang sangat liar, penambangan yang merusak ekosistem, industri tektil yang membuang limbah sembarangan sehingga menimbulkan banyak penyakit kulit. Belum lagi, industri skala rumah yang tidak mengantongi izin apapun serta masih banyak pelanggaran Amdal lainnya.
Damat Disimpulkan bahwa Amdal merupakan Kajian Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Pedoman dalam membuat Amdal ada 3, ekologi, sosial, dan ekonomi. Jika memenuhi tiga unsur ini, artinya pembangunan proyek pembangunan itu berkelanjutan. Kalau 3 hal tadi tidak ada, pembangunan tidak berkelanjutan.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).  Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut :
1.      Bahan perencanaan pembangunan wilayah
2.      Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.      Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.      Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.      Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.      Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7.      Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8.      Izin Kelayakan Lingkungan
Kini Banyaknya kontraversi dalam Masyarakat terhadap proyek-proyek yang dibangun oleh pemerintah dan pihak swasta tetapi pada pembangunan Proyek Pengembangan Tangguh LNG dapat disetujui dalam AMDAL dan dapat menjadikan inspirasi dalam proyek lain, seperti dalam berita berikut :
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetujui AMDAL Terpadu Proyek Pengembangan Tangguh LNG dan telah menerbitkan Izin Lingkungan (IL).
AMDAL termasuk komitmen-komitmen lingkungan dan sosial Tangguh. Ini juga memuat peran dari pemerintah daerah dan pusat. Persetujuan ini merupakan syarat agar kegiatan proyek di lokasi Tangguh dapat dimulai.
Christina Verchere, BP Regional President Asia Pacific dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2014) mengatakan, ini merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
Dia pun menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, beserta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Fakfak atas daya upaya dan kerjasamanya dalam mencapai keberhasilan ini.
"Kami berharap dapat segera menerima persetujuan penting lainnya sehingga kami dapat melaksanakan proyek yang akan memberi manfaat besar bagi Indonesia ini,” kata dia.
LNG Tangguh di Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, merupakan fasilitas gas alam cair (LNG) terbesar ketiga di Indonesia dan merupakan kegiatan operasi LNG pertama di Indonesia yang memadukan kegiatan hulu dan hilir.
Kegiatan operasional yang sudah ada terdiri dari dua kilang pemrosesan LNG (Train 1 dan 2) dengan kapasitas produksi 7,6 juta ton per tahun (mtpa).
Rencana pengembangan dengan penambahan kilang LNG ketiga (Train 3) pada kegiatan operasional yang sudah ada akan meningkatkan total kapasitas produksi menjadi 11,4 mtpa.
Proyek pengembangan US$12 milyar ini akan memberi nilai tambah yang cukup besar bagi pemerintah Indonesia dan akan membantu memenuhi kebutuhan energi di Indonesia.
Sebagai bagian dari proyek pengembangan Tangguh, BP dan mitra-mitranya akan memasok 40 persen dari output Train 3 (1,5 mtpa) kepada PT. PLN (Persero) untuk pasar domestik Indonesia.

Beberapa persetujuan penting lain, yang kini masih dalam proses, dibutuhkan agar proyek pengembangan ini dapat meneruskan perencanaan, desain dan pengadaan barang dan jasa. (Nrm)


DAFTAR PUSTAKA
http://bisnis.liputan6.com/read/2085672/proyek-lng-tangguh-dapat-persetujuan-amdal-dan-izin-lingkungan
http://news.liputan6.com/read/580408/mrt-jakarta-ditolak-warga-karena-amdal-buruk
http://www.artikellingkunganhidup.com/amdal-analisa-dampak-lingkungan.html
http://goldenhikari.co.id/info-amdal/artikel-amdal-definisi-dan-penerapannya/

http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html

Tidak ada komentar: