Pengertian
AMDAL
Amdal
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL
sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari
kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan
tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif
yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif
Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka
rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
Peran AMDAL
AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin
akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak,
adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah , kimia,fisik, maupun biologi.Dalam konteks AMDAL penelitian
dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan .
Perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada sasaran
pembangunan yang direncanakan. Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau
peruubahan telah terjadi, maka harus dimiliki bahan pembanding sebagai acuan.
Salah satu acuannya adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan.
Dokumen yang Terkait dengan AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Penggunaan AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak yang terkait dalam proses AMDAL
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Hal yang harus diperhatiakn dalam
pelaksanaan AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
2. Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3. Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
MANFAAT
AMDAL
Manfaat
AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar
layak secara lingkungan. Layak secara
lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan. Penyusunan
AMDAL ternyata juga memiliki manfaat yang sangat besar, diantaranya:
1. Sebagai bahan untuk
perencana pembangunan wilayah
2. Membantu dalam proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
3. Memberikan masukan dalam
menyusun desain rinci teknis atau rencana usaha dan atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan (sebelum usaha dan atau kegiatan itu dilaksanakan)
Alasan suatu
rencana kegiatan wajib AMDAL
1.
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan
penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun
1999 yaitu ;
2.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
3.
Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat
diperbaharui.
4.
Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar
budaya.
5.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
6.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
7.
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk mempengaruhi lingkungan.
8.
Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi
pertahanan negara
9. Meskipun AMDAL
secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar
praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No.
29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal
era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas
dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan.
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung
oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL
pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan
skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan
1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut
terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’.
Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki
efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian,
dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk
proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan
propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL
daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas
regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan
simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke
dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat.
Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga
diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis
pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk
secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih
luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif.
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir
dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua
usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment
(Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi
terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat,
antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan
transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai
estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara
bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke + fog), yang menyelubungi kota, mengganggu
kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan
pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida,
dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan
kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang
kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan
hidup.
Dalam PP No.27
Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria
dari dampak besar dan periting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap
lingkungan antara lain:
1. Jumlah manusia
yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah
persebaran dampak.
3. Intensitas dan lamanya
dampak berlangsung.
4. Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
5. Sifat kumulatif
dampak.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible).
Dasar hukum dan
prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa
KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup.
AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena
itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.
Sumber:
http://nadia-nadianadia.blogspot.co.id/2013/07/makalah-amdal.html
http://ekashawty.blogspot.co.id/2013/09/makalah-amdal-lengkap.html
http://koruahades.wordpress.com/2011/05/05/kebijakan-pembangunan-indonesia-nasional-dan-sektoral-dengan-kebijakan-hutang-luar-negeri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar