Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada tahun oleh
National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi AMDAL
antara lain :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Prinsip-Prinsip
AMDAL :
- AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
- AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
- AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
- Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
5 dokumen
kajian AMDAL yaitu :
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah
secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan
dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL adalah
dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan
Dokumen
Ringkasan Eksekutif
Ringkasan
Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa
saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta
api dan pembuakaan hutan;
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan
dan eksploitasi hutan;
Proses dan
kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan
kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah
yang tidak diikuti dengan konservasi dan penggunaan energi yang
tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
Proses dan
hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi
alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran,
penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan
jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Prosedur
AMDAL terdiri dari:
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
pengumuman
Pengumuman
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran
dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan.
4. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, lalu dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki ataumenyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Empat jenis
studi AMDAL dalam PP 51 Tahun 1993, yaitu :
- AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral
- AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu
- AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
- AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya.Dengan rencana pembangunannya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah
- AMDAL di Indonesia diberlakukan berdasarkan PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997
Kelemahan
AMDAL di Indonesia antara lain :
AMDAL belum
sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan
pembangunan
Proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal.
Terdapatnya
berbagai kelemahan didalam penerapan studi-studi AMDAL.
Masih
lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek “sosial budaya”,
AMDAL di
Indonesia telah lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai
hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan amdal, seperti juga yang
terjadi pada penerapan amdal di negara-negara berkembang lainnya. Hambatan
tersebut cenderung terfokus pada faktor-faktor teknis, seperti :
a. Tidak
memadainya aturan dan hukum lingkungan.
b. Kekuatan
institusi.
c. Pelatihan
ilmiah dan professional.
d.
Ketersediaan data
Penilaian
Dokumen AMDAL
Mutu
penilaian dokumen AMDAL dipengaruhi oleh empat faktor, yakni:
a.
Kompetensi teknis anggota Komisi Penilai AMDAL.
b.
Integritas anggota Komisi Penilai.
c.
Tersedianya panduan penilaian dokumen AMDAL.
d.
Akuntabilitas dalam proses penilaian AMDAL.
Prinsip-Prinsip
dalam Penilaian Dokumen AMDAL
a. Prinsip
Praktis
b. Prinsip
Logis dan Sistematis
c. Prinsip
Akuntabel (dapat dipertanggung-jawabkan)
Kriteria uji
untuk penilaian dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL dan RPL), yaitu:
a. Uji
Administratif
b. Uji Fase
Kegiatan Proyek
c. Uji Mutu
yang meliputi Uji Mutu Aspek Konsistensi, Uji Mutu Aspek Keharusan, Uji Mutu
Aspek Relevansi, dan Uji Mutu Aspek Kedalaman.
Jenis –
Jenis AMDAL :
AMDAL
TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan atau kegiatan yang berkewenang
pembinaan dibawah satu instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan
AMDAL
TERPADU ATAU MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan
melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
AMDAL
KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona pengembangan wilayah sesuai dengan RT atau RW yang ada.
AMDAL
TENTANG PEMUKIMAN
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2000
Tentang :
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu
Definisi
Pemukiman
Pemukiman
adalah Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung,
baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU no.4 tahun 1992, tentang Perumahan
dan Permukiman).
Permukiman
adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan
kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga
fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa
permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997).
Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus
Tata Ruang 1997) Permukiman di dalam kamus tata ruang terdiri dari tiga
pengertian yaitu :
- Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Kawasan yang didomisili oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
- Tempat atau daerah untuk bertempat tinggal atau tempat untuk menetap.
Berikut
potensi dampak dari kegiatan pembangunan perumahan atau pemukiman :
- Perubahan Fungsi dan Tata Guna
Pembangunan
kegiatan perumahan akan merubah tata guna lahan serta produktifitas lahan di
lingkungan sekitar kawasan perumahan.
- Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas dan Kerusakan Jalan
Pembangunan
dan kegiatan operasional kawasan perumahan akan meningkatkan bangkitan lalu
lintas sehingga kemungkinan akan terjadi kemacetan. Selain itu jika kemampuan
(kapasitas) beban jalan maksimum disekitar lokasi ternyata tidak mampu untuk
menerima beban tambahan dari kegiatan pembangunan dan operasional perumahan
maka akan terjadi kerusakan alam.
- Penigkatan Run Off, Erosi dan Banjir
Kegiatan
pembukaan lahan, pemotongan dan pengurungan tanah pada tahap konstruksi akan
mengakibatkan peruubahan struktur dan sifat tanah, misalnya permukaan tanah
menjadi terbuka, agrerat tanah hancur dan menjadikan tanah peka terhadap erosi.
Kegiatan
pemadatan tanah pada tahap konstruksi juga mnegakibatkan air tidak dapat
meresap ke dalam tanah, sehingga akan meningkatakan volume air limpasan (run
off). Hal tersebut akan terus berlangsung sampai tahap operasi, sehingga ketika
pemrakarsa tidak memiliki perencanaan yang matang mengenai jaringan saluran
drainase dan upaya pencegahan banjir setempat yang baik maka bencana banjir
akan terjadi. Kegiatan pemadatan inilah yang perlu menjadi titik berat dalam
penilaian AMDAL atau UKL/UPL Pembangunan Perumahan dan Pemukiman.
- Penurunan Kualitas Udara (Debu)
Penurunan
kualitas udara (peningkatan kadar debu) diakibatkan oleh kegiatan pembukaan
lahan dan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan –
kegiatan lain pada tahap operasi.
- Peningkatan Kebisingan
Peningkatan
kebisingan diakibatkan oleh kegiatan pembukaan lahan dan mobilisasi alat dan
bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap
operasi.
- Penurunan Kualitas Air
Air limbah
yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan kawasan perumahan dapat berasal dari
tahap operasional dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap operasi.
- Penurunan Kuantitas Air
Berkurangnya
daerah resapan air serta meningkatnya kebutuhana air yang diakibatkan oleh
kegiatan pembangunan perumahan akan mengurangi kuantitas air tanah maupun
kuantitas air permukaan.
- Perubahan Mata Pencaharian dan Pendapatan Penduduk
Perubahan
mata pencaharian dan pendapatan penduduk lokal dapat ditimbulkan oleh kegiatan
pembebasan lahan maupun oleh kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap
konstruksi dan operasi.
- Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha
Kegiatan
konstruksi dan operasi akan mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja dan
berusaha bagi penduduk di sekitar kawasan perumahan.
- Keresahan dan Persepsi Masyarakat
Tidak adanya
kesepakatan mengenai ganti rugi tanah antara pemrakarsa dan masyarakat pada
saat kegiatan pembebasan lahan berlangsung dapat menimbulkan keresahan dan
persepsi negatif dari masyarakat yang berada di area tapak proyek perumahan.
SYARAT
KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
PENJELASAN
KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
- SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pengembangan
usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti:
- Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
- Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan
perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan
atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
Rumah
sederhana, Rumah menengah, Rumah mewah.
Persyaratan
pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
- Pembangunan perumahan sederhana tidak bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
- Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
- Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan lingkungan hunian yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
- Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
- Pembangunan Perumahan dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan
perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari:
- Satuan rumah susun sederhana.
- Satuan rumah susun menengah.
- Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan
pembangunan perumahan dan permukiman bersusun:
- Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
- Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
- Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
- Pembangunan Kawasan Siap Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA)
Pengusahaan
pembangunan KASIBA dan LISIBA untuk keperluan perumahan dan permukiman
harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang KASIBA dan
LISIBA yang berdiri sendiri.
- Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
- Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:
- Prasarana lingkungan seperti:
Jalan,
Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, Saluran air
hujan,Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
- Utilitas umum, seperti:
Jaringan
gas,Jaringan telepon, Penyediaan air bersih, Jaringan listrik, Pembuangan
sampah, Pemadam kebakaran.
- Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:
Sarana
pendidikan, Sarana kesehatan, Sarana olahraga dan lapangan terbuka, Sarana
pemerintahan dan pelayanan umum, Sarana peribadahan, Sarana pemakaman
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
- Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF)
Dalam rangka
mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan
dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan
sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.
132/KMK.014/1998.
- Usaha Jasa Profesional
Sebagai
usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka
kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri
dari:
- Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant).
- Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal).
- Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage).
- Jasa Pengelola Properti (Property Management).
Hal ini
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana
Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang
Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
2. Bidang Usaha Prasarana dan Sarana
Perumahan dan Permukiman
Bidang usaha
prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan
dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan
industri, dan kawasan fungsional lainnya.
- Bidang Air Bersih
Terdiri dari
kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan),
rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari
sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
- pengambilan air baku:
bangunan
pengambilan/penangkapan air baku.
2. Transmisi:
pipa
transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi; pipa transmisi
unit instalasi ke distribusi.
3. unit produksi:
instalasi
pengolahan air.
4. distribusi:
reservoir;
jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;sambungan pelanggan (SR).
5. pengadaan jasa:
pengoperasian;pemeliharaan;
penurunan kebocoran;pencatatan meter;penagihan.
- Bidang Sampah
Terdiri dari
kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan),
rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari
sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
- Pengadaan fasilitas:
tempat
pembuangan sementara (TPS); tempat pembuangan akhir (TPA); fasilitas pengolahan
sampah;pengadaan alat angkut sampah;pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
2. Pengadaan jasa:
pengumpulan
sampah; pengangkutan sampah; pengolahan sampah; pengelolaan TPA; penagihan.
- Bidang Air Limbah
Terdiri dari
pembangunan, pengelolaan, rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk
sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi
lingkup pekerjaan:
- Pengadaan fasilitas:
pembangunan
jaringan pengumpul; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); pengadaan alat
angkut limbah; pengadaan sambungan rumah.
2. Pengadaan jasa:
pengoperasian;
pemeliharaan; pengumpulan air limbah; penagihan.
Bentuk usaha
di bidang prasarana dan sarana perumahan dan permukiman (air bersih, sampah dan
air limbah) dapat berupa:
- usaha patungan/kerjasama antara swasta dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998;
- diusahakan oleh swasta sendiri dengan pengawasan/izin Pemerintah Daerah setempat.
- Pembangunan dan Pengusahaan Gedung Perkantoran
- Kegiatan pembangunan suatu gedung perkantoran disamping harus memenuhi standar internasional, juga harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung. Yang dimaksud dengan standar internasional adalah mempunyai persyaratan fasilitatif bagi kegiatan administrasi modern baik di bidang pemerintahan maupun di bidang kegiatan usaha;
- Pembangunan gedung perkantoran mengacu kepada ketentuan tentang bangunan gedung dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) luas
lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) lokasi
gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan permukiman (detail
bestenings plan) yang disahkan dalam rangka master
plan kota/ daerah yang bersangkutan;
3) mendapat
izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
- Bangunan gedung perkantoran yang belum selesai dibangun dapat dijual, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994).
- Pembangunan dan pengusahaan gedung parkir, gedung asrama, gedung pusat perbelanjaan dan lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran.
Ada 5 (lima)
prinsip utama dari konsep perumahan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan
yang harus dikembangkan sesuai kondisi awal yang ada, yaitu:
(1)
Mempertahankan dan memperkaya ekosistem yang ada
Termasuk di
dalamnya adalah berlanjutnya ekosistem yang ada. Perubahan yang dilakukan
terhadap unsur ekosistem karena adanya pembangunan gedung atau prasarananya
harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dari unsure ekosistem yang tidak
terusik. Di samping itu, perlu ditambah unsur ekosistem baik secara kuantitatif
maupun kualitatif yang memperkaya peran ekosistem secara keseluruhan.
(2)
Penggunaan energi yang minimal
Baik rencana
makro maupun mikro perumahan dan permukiman harus memanfaatkan sistem iklim
yang ada (secara pasif) dan perancangan bangunan yang memanfaatkan prinsip yang
sama ditambah dengan sistem radian yang dapat meningkatkan efektifitasnya
dibandingkan dengan system pasif. Pemilihan bahan bangunan, cara membangun dan
rancangan bentuk dapat berpengaruh terhadap kebutuhan energi baik jangka pendek
maupun panjang.
(3)
Pengendalian limbah dan pencemaran
Limbah yang
harus dikendalikan mulai dan yang dihasilkan oleh jamban dan kamar mandi,
dapur, rumah sampai akibat dan pemakaian berbagai peratatan listrik, bahan
bakar fosil dan sebagainya. Limbah ini harus terkelola dengan baik dan jelas
dengan prinsip produksi bersih.
(4) Menjaga
kelanjutan sistem sosial-budaya lokal
Gaya hidup yang
berlaku sudah secara mantap diterjemahkan ke dalam berbagai tatanan dan bentuk
bangunan serta peralatan yang dipakai sehari-hari. Kaidah dan pola dan warisan
budaya dan pola hidup ini harus menjadi dasar awal untuk dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan kesempatan baru yang diciptakan oleh pembangunan yang maju
dan berhasil yang merupakan proses berlanjut.
(5)
Peningkatan pemahaman konsep lingkungan
Permukiman
terbentuk melalui proses yang berlangsung terus. Dalam perkembangan proses ini
selalu akan terjadi pergantian pemukim baik secara alami melalui proses lahir
dan mati, maupun karena mobilitas penduduk antara yang datang dan pergi.
sumber :
Sekian Artikel Dari
Saya. . .
Soleh
Hakim Ansori
Y011-SOLEH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar