Minggu, 20 Desember 2015

Pengolahan Sumber Daya Perikanan

Indonesia adalah negara kepulauan dan bahari, terdiri dari 17.508 pulau,  3,7 km2 juta lautan dan garis pantai sepanjang 81.000 km tersebar luas antara    60o LU-110o LS dan 950o BT-1410o BT.
Secara geografis, wilayah Indonesia berada pada posisi yang strategis antara dua benua dan dua samudera. Posisi ini menyebabkan Indonesia memiliki potensi perikanan sangat besar, dimana perikanan merupakan salah satu subsektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia (DKP Provinsi Jawa tengah, 2005 cit Kartika, 2010).
Perikanan merupakan salah satu aktivitas yang memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu bangsa (Fauzi, 2006). Seperti yang telah disinggung diatas, perikanan ini merupakan sektor pertanian yang menopang perekonomian.
Sumberdaya perikanan merupakan barang umum (good common) yang bersifat open access, artinya setiap orang berhak menangkap ikan dan sumberdaya hayati lainnya kapan saja, dimana saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Hal ini mirip dengan ”hukum rimba” dan ”pasar bebas”. Secara empiris, keadaan ini menimbulkan dampak negatif, antara lain apa yang dikenal dengan tragedy of common (perebutan sumberdaya) baik berupa kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan maupun konflik antar orang yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, perlu diatur regulasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan. Sumberdaya perikanan yang bersifat diperbaharui (renewable) ini menuntut adanya pengelolaan dengan pendekatan yang bersifat menyeluruh dan hati-hati (Fauzi, 2006 cit Kartika, 2010.
Permasalahan 
Berdasarkan uraian sebelumnya menunjukkan bahwa sumberdaya perikanan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional, sehingga keberadaan sumberdaya perikanan ini merupakan peluang bagi sumber pertumbuhan ekonomi nasional dan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada kenyataanya potensi sumberdaya perikanan di Indonesia masih belum bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dan arif. Terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan (eskploitasi) menyebabkan besarnya jumlah ikan yang ditangkap tidak sebanding dengan kemampuan sumberdaya ikan untuk pulih kembali (overfishing). Terjadinya overfishing ini disebabkan oleh illegal fishing yang marak terjadi.
Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum.  Kegiatan Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries). Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII). Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain: penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan, pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia seperti sodium atau Potassium sianida, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.
Ø                  Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain matinya berbagai jenis ikan dalam berbagai ukuran, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan.
Ø             Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan beracun/bahan kimia
Selain penggunaan bahan peledak didalam penangkapan ikan diderah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati.
Ø                  Kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl
Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
Pembahasan

Bertolak dari permasalahan-permasalahan pada sumberdaya perikaan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tindakan pengelolaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut seperti:
·           Peningkatan kesadaran masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
·           Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
·           Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini diperlukan ketegasan dalam menjalankan hUkum yang berlaku sehingga pelaksanaan dari hukum tersebut benar-benar laksanakan. Meningkatkan pengawasan dengan membuat badan khusus yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing. Yang berperan di sini adalah pemerintah maupun melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan dari terjadinya kegiatan illegal fishing tersebut. Operasi pengawasan ini dimaksudkan untuk memantau dan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penangkapan maupun kegiatan pengangkutan/pengumpulan ikan baik dilakukan oleh nelayan tradisional maupun pengusaha perikanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dari kegiatan operasi pengawasan ini diharapkan nantinya akan tercipta kegiatan penangkapan dan pengangkutan/pengumpulan ikan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Penerapan pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya saat ini dan untuk generasi mendatang. Pengelolaan SDI berkelanjutan tidak melarang penangkapan ikan secara komersil/ekonomi, tetapi dengan persyaratan tidak melampaui daya dukung lingkungan perairan. Berkelanjutan berarti tidak lepas dari 3 tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi, ekonomi, dan social. Secara ekologi yaitu dengan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati / biodiversity sehingga pemanfaatan sumberdaya SDI dapat berkesinambungan. Secara ekonomi, kegiatan pengelolaan SDI dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi. Secara social, dapat menciptakan pemerataan hasil, mobilitas social, hubungan social, partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
·           Pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis kearifan Lokal/tradisional
Kearifan Lokal/tradisional bukan hanya menyangkut pengetahuan atau pemahaman masyarakat adat tentang manusia dan bagaimana relasi yang baik di antara manusia, melainkan juga menyangkut pengetahuan, pemahaman dan adat kebiasaan tentang manusia, alam dan bagaimana relasi di antara semua penghuni komunitas ekologi. Menurut Biasane (2004), seluruh kearifan lokal dihayati, dipraktikan, diajarkan dan diwariskan dari satu generasi ke generasi lain yang sekaligus membentuk pola perilaku manusia sehari -hari baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam dan yang gaib. Salah satu bentuk kearifan lokal adalah hak ulayat laut. Hak ulayat laut merupakan suatu sistem dengan beberapa orang atau kelompok sosial yang memanfaatkan wilayah laut dan mengatur tingkat eksploitasinya, termasuk melindungi dari eksploitasi yang berlebihan.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari uraian di atas adalah
1.        Bahwa perlunya tindakan pengelolaan sumberdaya perikanan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan dari sumberdaya perikanan itu sendiri untuk ketersediaannya di masa sekarang dan akan dating.
2.        Pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut harusnya melibatkan berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar/ nelayan.
 
Sumber :

Tidak ada komentar: