Indonesia adalah
negara kepulauan dan bahari, terdiri dari 17.508 pulau, 3,7 km2 juta lautan dan garis pantai sepanjang
81.000 km tersebar luas antara 60o
LU-110o LS dan 950o BT-1410o BT.
Secara geografis, wilayah Indonesia berada pada posisi yang strategis antara dua benua dan dua samudera. Posisi ini menyebabkan Indonesia memiliki potensi perikanan sangat besar, dimana perikanan merupakan salah satu subsektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia (DKP Provinsi Jawa tengah, 2005 cit Kartika, 2010).
Secara geografis, wilayah Indonesia berada pada posisi yang strategis antara dua benua dan dua samudera. Posisi ini menyebabkan Indonesia memiliki potensi perikanan sangat besar, dimana perikanan merupakan salah satu subsektor pertanian yang menopang perekonomian Indonesia (DKP Provinsi Jawa tengah, 2005 cit Kartika, 2010).
Perikanan merupakan
salah satu aktivitas yang memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan suatu
bangsa (Fauzi, 2006). Seperti yang telah disinggung diatas, perikanan ini merupakan
sektor pertanian yang menopang perekonomian.
Sumberdaya perikanan
merupakan barang umum (good common) yang bersifat open access,
artinya setiap orang berhak menangkap ikan dan sumberdaya hayati lainnya kapan
saja, dimana saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Hal ini mirip
dengan ”hukum rimba” dan ”pasar bebas”. Secara empiris, keadaan ini menimbulkan
dampak negatif, antara lain apa yang dikenal dengan tragedy of common (perebutan sumberdaya) baik berupa
kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan maupun konflik antar orang yang
memanfaatkannya. Oleh karena itu, perlu diatur regulasi dalam pemanfaatan dan
pengelolaan sumberdaya perikanan. Sumberdaya perikanan yang bersifat
diperbaharui (renewable) ini menuntut adanya pengelolaan dengan
pendekatan yang bersifat menyeluruh dan hati-hati (Fauzi, 2006 cit Kartika, 2010.
Permasalahan
Berdasarkan uraian
sebelumnya menunjukkan bahwa sumberdaya perikanan memberikan kontribusi penting
bagi perekonomian nasional, sehingga keberadaan sumberdaya perikanan ini
merupakan peluang bagi sumber pertumbuhan ekonomi nasional dan wahana untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada kenyataanya potensi
sumberdaya perikanan di Indonesia masih belum bisa dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal dan arif. Terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan
(eskploitasi) menyebabkan besarnya jumlah ikan yang ditangkap tidak sebanding
dengan kemampuan sumberdaya ikan untuk pulih kembali (overfishing). Terjadinya overfishing
ini disebabkan oleh illegal fishing
yang marak terjadi.
Illegal
fishing dapat diartikan sebagai
kegiatan perikanan yang melanggar hukum.
Kegiatan Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah
pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan
asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries).
Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII).
Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain:
penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),
memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran
daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan
berpangkalan, pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan
perizinan kapal), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing)
dengan menggunakan bahan kimia seperti sodium
atau Potassium sianida, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan
sumberdaya ikan.
Ø
Kegiatan penangkapan dengan menggunakan
bahan peledak
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang
sering digunakan didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam
melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan
menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan
yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan.
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menimbulkan efek samping yang
sangat besar. Selain matinya berbagai jenis ikan dalam berbagai ukuran, juga
dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan.
Ø
Kegiatan penangkapan dengan menggunakan
bahan beracun/bahan kimia
Selain penggunaan bahan peledak didalam penangkapan ikan diderah
karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan
obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan
dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida.
Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup
memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan
menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk
memperoleh ikan hidup. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat
menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan
perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan
karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati.
Ø
Kegiatan penangkapan dengan menggunakan
alat tangkap trawl
Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah
penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
Pembahasan
Bertolak dari permasalahan-permasalahan pada sumberdaya perikaan yang
telah dijelaskan sebelumnya, maka tindakan pengelolaan yang perlu dilakukan
adalah sebagai berikut.
Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing yang ada sehingga
tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka
diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut
seperti:
·
Peningkatan kesadaran masyarakat
Peningkatan
kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
illegal fishing. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir
·
Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
·
Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam
hal pemanfaatan yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini diperlukan ketegasan dalam menjalankan hUkum yang berlaku
sehingga pelaksanaan dari hukum tersebut benar-benar laksanakan. Meningkatkan
pengawasan dengan membuat badan khusus yang menangani dan bertanggung jawab
terhadap kegiatan illegal fishing. Yang berperan di sini adalah pemerintah
maupun melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan dari terjadinya kegiatan
illegal fishing tersebut. Operasi pengawasan ini dimaksudkan untuk memantau dan
mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha penangkapan maupun
kegiatan pengangkutan/pengumpulan ikan baik dilakukan oleh nelayan tradisional
maupun pengusaha perikanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dari kegiatan operasi pengawasan ini diharapkan
nantinya akan tercipta kegiatan penangkapan dan pengangkutan/pengumpulan ikan
yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga
kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
·
Pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis kearifan
Lokal/tradisional
Kearifan Lokal/tradisional bukan hanya menyangkut pengetahuan atau
pemahaman masyarakat adat tentang manusia dan bagaimana relasi yang baik di
antara manusia, melainkan juga menyangkut pengetahuan, pemahaman dan adat
kebiasaan tentang manusia, alam dan bagaimana relasi di antara semua penghuni
komunitas ekologi. Menurut Biasane (2004), seluruh kearifan lokal dihayati,
dipraktikan, diajarkan dan diwariskan dari satu generasi ke generasi lain yang
sekaligus membentuk pola perilaku manusia sehari -hari baik terhadap sesama
manusia maupun terhadap alam dan yang gaib. Salah satu bentuk kearifan lokal
adalah hak ulayat laut. Hak ulayat laut merupakan suatu sistem dengan beberapa
orang atau kelompok sosial yang memanfaatkan wilayah laut dan mengatur tingkat
eksploitasinya, termasuk melindungi dari eksploitasi yang berlebihan.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari uraian di atas adalah
1.
Bahwa perlunya tindakan pengelolaan sumberdaya perikanan
bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan dari sumberdaya perikanan
itu sendiri untuk ketersediaannya di masa sekarang dan akan dating.
2.
Pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut harusnya
melibatkan berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar/ nelayan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar