Senin, 21 Desember 2015

Perijinan AMDAL

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
-    Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
-    Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
-    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
-    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

Pengertian Amdal
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Kegunaan Amdal
-    Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-    Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-    Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
-    Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative
-    Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan

Prosedur Amdal
Berikut ini adalah beberapa prosedur yang diterapkan dalam AMDAL diantaranya adalah :
-    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
-    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
-    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
-    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
-    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
-    Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan)
-    Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
-    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
-    Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa Yang Menyusun Amdal
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Pihak – Pihak yang terlibat dalam penyusunan amdal
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapped/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
-    Identitas pemrakarsa
-    Rencana Usaha dan/atau kegiatan
-    Dampak Lingkungan yang akan terjadi
-    Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-    Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
-    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
-    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
-    Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Apa kaitan Amdal dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
  • AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

  • AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

  • AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Apa dampak dari lingkungan  yang buruk
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh manusia apabila dalam pelaksanaan amdal yang tidak memadai ( buruk ) adalah banjir.
Banjir adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.
Bencana banjir hampir setiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian dan frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang cukup berarti. Kejadian bencana banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor alam berupa curah hujan yang diatas normal dan adanya pasang naik air laut. Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan, penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.

Perijinan AMDAL
Masalah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan undang-undang tersebut sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, serta terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 10 Bab dan 52 pasal mengatur hal antara lain :
a.    Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, menerima informasi dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, memelihara kelestarian, mencegah dan menanggulangi pencemaran, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup.
b.    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang dalam hal ini dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri dengan mengikutsertakan peran pemerintah Daerah.
c.    Pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pendataan Baku Mutu Lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
d.    Persyaratan penataan lingkungan hidup yang meliputi Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengawasan terhadap penataan lingkungan hidup, sanksi administrasi bagi pelanggar, audit lingkungan hidup.
e.    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
f.    Mengatur Sanksi dan Ketentuan Pidana yang secara skematis adalah sebagai berikut.
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan Pemerintah.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Ketentuan tentang renca usaha dan/atau kegiatan. Yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud diatas dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain. Untuk ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, wajib menyusun AMDAL dan dinilai oleh komisi penting AMDAL. Pelaksanaan  tentang analisis mengenai dampak lingkungan secara nasional diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Lingkup Dokumen AMDAL meliputi antara lain :
•    Kerangka Acuan AMDAL (KA AMDAL) adalah ruang lingkup hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
•    AMDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
•    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana/usaha dan/atau kegiatan.
•    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkunhan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dri rencana/usaha dan/atau kegiatan.
•    Amdal merupakan bagian dari perijinan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai atau bagian dari perencanaan.
•    Bagi rencana kegiatan diluar kegiatan yang berdampak besar dan penting, wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ini dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, sebagian besar penilaian AMDAL dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal Daerah, sedangkan kegiatan yang bersifat strategis, Lintas Negara dan Provinsi dinilai oleh komisi Penilai Amdal Pusat (Meneg LH).

AMDAL di dalam Proses Perijinan daerah
AMDAL mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun AMDAL, maka aparat yang bertugas dibidang perijinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen AMDAL di dalam mekanisme perijinan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, maka keterkaitan AMDAL di dalam mekanisme perijinan dijelaskan sebagai berikut :
a.    Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus ijin pembebasan lahan dan ijin penunjukkan penggunaan tanah, maka pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan AMDAL.
b.    Pada saat penyampaian permohonan ijin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang ijinnya dimohon tergolong wajib AMDAL. Selanjutnya, penangggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan secara menyusun kerangka acuan AMDAL dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan menghubungi konsultan bidang AMDAL.
c.    Berita acara pembahasan kerangka acuan AMDAL dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketepatan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Ijin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Ijin Pendahuluan mendirikan Bangunan (IP-IMB).
d.    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL daerah telah menerbitkan rekomendasi AMDAL untuk rencana dan/atau kegiatan.
e.    Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Ijin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL atau UPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.   

Sumber:
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#205 Maret 2009
Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta
 http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.co.id/2012/09/makalah-perijinan-dan-amdal.html

Tidak ada komentar: