Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001 :
2004 merupakan suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui
secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat
di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International
Organization For Standardization).
Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment
Management System (EMS) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang
meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau
praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan,
evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. (ISO 14001, 1996)
Dalam
kaitannya dengan lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem
pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang
mengikat untuk proyek yang akan dilaksanakan. Beberapa kebijakan yang
telah dibuat dapat dijelaskan sebagai berikut ( Kementrian Lingkungan Hidup,
2005 ):
1. Amerika
Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National
Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas
kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya
habitat tumbuhan dan hewan langkah.
2. Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang Ketentuan-Ketentuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29
Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
3. Tahun
1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu
KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL
) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh Mntri Lingkungan
Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
4. Masyarakat
dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup
pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm
tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi
tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan
pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT
Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable
Dvelopment ( WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan
Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang
disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan
fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati
harus peduli terhadap lingkungannya.
Berbagai manfaat dapat diperoleh bila menerapkan ISO 14001,
yang sekaligus dapat dianggap sebagai keuntungan dari manajemen lingkungan
adalah sebagai berikut
- Perlindungan
lingkungan. adalah manfaat yang paling penting karena dengan mengikuti persyaratan
yang ada akan membantu pula dalam mematuhi regulasi dan sistem manajemen
yang efektif
- Keuntungan
ekonomi dapat diperoleh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Keuntungan ini sebaiknya diidentifikasi agar dapat menunjukkan kepada
pihak terkait, khususnya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki
manajemen lingkungan yang baik
- Perbaikan
lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan
manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep bahwa
sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif
dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh
selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang
diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka (Kuhre, 1996).
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar