Kamis, 10 Desember 2015

Manajemen Lingkungan


Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001 : 2004 merupakan suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International Organization For Standardization).

Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. (ISO 14001, 1996)

Dalam kaitannya dengan lingkungan, biasanya suatu negara telah mempunyai sistem pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan dengan membuat aturan hukum yang mengikat untuk proyek yang akan  dilaksanakan. Beberapa kebijakan yang telah dibuat dapat dijelaskan sebagai berikut ( Kementrian Lingkungan Hidup, 2005 ):

1.      Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.

2.      Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang  Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.

3.      Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mntri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.

4.      Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  ( WSSD ) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.

Berbagai manfaat dapat diperoleh bila menerapkan ISO 14001, yang sekaligus dapat dianggap sebagai keuntungan dari manajemen lingkungan adalah sebagai berikut

  • Perlindungan lingkungan. adalah manfaat yang paling penting karena dengan mengikuti persyaratan yang ada akan membantu pula dalam mematuhi regulasi dan sistem manajemen yang efektif
  • Keuntungan ekonomi dapat diperoleh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Keuntungan ini sebaiknya diidentifikasi agar dapat menunjukkan kepada pihak terkait, khususnya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki manajemen lingkungan yang baik
  • Perbaikan lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka (Kuhre, 1996).


SUMBER :





Tidak ada komentar: