Amdal adalah sebuah kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau
kegiatan tersebut.
Inti dari tujuan AMDAL adalah suatu proses yang membantu dan
menjaga lingkungan dari dampak buruk
yang akan terjadi karena adanya suatu usaha atau kegiatan di suatu wilayah.
Adapun fungsi AMDAL sebagai berikut:
Ø
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Ø
Membantu proses dalam pengambilan keputusan
terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan
rinci teknis
Ø
Memberi masukan dalam penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan
Ø
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin
usaha
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha agar
tidak merusak, naka terlihatlah manfaat AMDAL. Berikut adalah manfaat AMDAL:
1.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
Ø
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
Ø
Menghindarkan konflik dengan masyarakat
Ø
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap
prinsip pembangunan berkelanjutan
Ø
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup
2.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa
Ø
Menjamin
keberlangsungan usaha
Ø
Menjadi
referensi peminjaman kredit
Ø
Interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sebagai bukti ketaatan hukum
3.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Ø
Mengetahui sejak awal dampak dari suatu kegiatan
Ø
Melaksanakan dan menjalankan kontrol
Ø
Terlibat pada proses pengambilan keputusan
Itulah manfaat AMDAL bagi kita. Danada sanksi bagi usaha atau
kegiatan yang tidak memiliki AMDAL, sebagai berikut:
Sanksi Pidana
Untuk sanksi Pidana diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009
Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha
yang tidak memiliki izin lingkungan :
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Apabila melihat dari ketentuan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009
diatas bahwa pengenaan Pidana dapat dikenakan kepada pengusaha yang
menyelenggarakan usaha tersebut.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar