Rabu, 16 Desember 2015

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan.
Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.




Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup yang dapat kita lakukan, antara lain sebagai berikut:
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.


Tujuan dari pengelolaan lingkungan di sini terutama mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya alam lainnya yang ada disekitarnya dan mencegah pencemaran limbah/polutan yang membahayakan.

Adapun beberapa tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup antara lain:
  1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
  3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup
  4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. 

Sasaran pengelolan lingkungan hidup adalah :
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.
  7. Hak dan Kewajiban, serta Peran Masyarakat.

Dafar Referensi
http://wajahpengetahuan.blogspot.co.id/2014/10/upaya-pengelolaan-lingkungan-hidup-di_21.html
http://www.sridianti.com/tujuan-pengelolaan-lingkungan-hidup.html
http://gudangilmuh.blogspot.co.id/2014/11/asastujuan-dan-sasaran-hukum-lingkungan.html

Tidak ada komentar: