Udara Adalah Suatu Campuran Gas Yang
Terdapat Mengelilingi Atsmosfer Bumi . Konsentrasi Udara Tersebut Tidak Selalu
Konsisten Komponen Konsentrasi Terbagi Atas Bentuk Air Berbentuk Uap Air H2O,
Serta Karbon Dioksida Tinggi Rendahnya Konsentrasi Tergantung Udara Wilayah Tersebut Akibat Dari Iklim Cuaca Dan Suhu . Konsentrasi Co Di Udara Tinggi Hanya Beberapa Perseratus Persen Konsentrasi Gas Biasanya Dinyatakan Dalam Ppm ( Part Permilion )
Serta Karbon Dioksida Tinggi Rendahnya Konsentrasi Tergantung Udara Wilayah Tersebut Akibat Dari Iklim Cuaca Dan Suhu . Konsentrasi Co Di Udara Tinggi Hanya Beberapa Perseratus Persen Konsentrasi Gas Biasanya Dinyatakan Dalam Ppm ( Part Permilion )
Polusi Di Udara Terdiri Dari Polutan
Primer. Polutan Primer Yaitu Polutan Yang Mencakup 90% Dari Jumlah Polutan Yang
Ada Di Udara Seluruhnya Terbagi Atas 5 Kelompok :
- Karbon
- Nitrogen
- Hidrogen
- Sulfur Di Oksida
- Partikel
60% Polutan Di Hasilkan Oleh
Kendaraan Transportasi Bermotor Yaitu Karbon Monoksida Dan 15% Terdiri Dari
Hidrokarbon . Sumber Sumber Polutan Terdiri Atas
- Pembakan
- Proses Buang Industri
- Pembuangan Limbah Dan Lain Lain.
Dampak Yang Timbul Akibat Banyaknya
Polutan Udara Di Sekitar Hidup Masyarakat Akan Menyebabkan Dampak Penurunan
Tingkan Kesehatan Dan Dapat Menimbulkannya Berbagai Penyakit Mulai Dari Tingkat
Terendah Seperti Batuk , Paru Paru Hingga Radang Paru Paru. Beberapa Penyakit
Akibat Polutan Yang Berada Di Sekitaran Pabrik Industri Anatara Lain
- Slikosis Penyakit Di Sebabkan Oleh Debu Silicon
- Asbestosis Penyakit Di Sebabkan Oleh Debu Asbes
- Bisiosis Yaitu Penyakit Yang Di Sebakan Oleh Serat Kapas Di Udara
- Antrakosis Yaitu Penyakit Yang Di Akibatkan Oleh Debu Batu Bara
Untuk Mengatasi Yang Timbul Oleh
Polutan Yang Dalam Kenyataanya Polusi Semakin Hari Semakain Meluas Mengancam Kesehatan Makhluk
Hidup Di Bumi , Pemerintah Telah Menggerakkan Reboisasi Akan Hutan – Hutan Yang
Gudul Maupun Hutan Yang Terancam Gundul Akibat Penebangan Secara Sembarangan ,
Agar Keseimbangan Alam Udara Dan Iklim Tetap Terjaga Khususnya Pengendalian
Udara Bersih Tetap Terjaga pemerintah Telah Mengeluarkan UU Untuk Mengatur
Lingkungan Dalam Undang Undang
Lingkungan Hidup Antara Lain .
- UU NO 14 TAHUN 2011
- UU NO 32 TAHUN 2009
- UU NO 23 TAHUN 1997
- UU NO 4 TAHUN 1982
SERTA
PERDA SUBANG NO 4 TAHUN 2006
Yang Memuat Tentang Perlindungan Dan
Pengolahan Lingkungan Hidup .
Daftar Pustaka :
Sumber :Modul 12 , Polusi Udara ,
2015, Universitas Mercu Buana
Sumber : Http//:www.Materiipedampakpolusiudara.Blogspot.Co.Id
Sumber
: Http//:www.Hukumonline.Com/Pustakadata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar