Jumat, 11 Desember 2015

Sistem Manajemen Lingkungan

Saat sebuat perusahaan mulai beroperasi, maka Perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik positif maupun negatif.
Ketika perusahaan tersebut berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, standar yan berlaku pada ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan sumber daya perusahaan yang meliputi sumberdaya manusia, teknis dan finansial, sebagai contoh sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah dilakukan pengkajian ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya agar mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah, Berdasarkan analisis finansial,kira-kira beberapa tahun kedepan perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan standar pemerintah. Sehingga sebelum melewati masa itu, perusahaan tidak mampu untuk memenuhi Standar baku mutu lingkungan. Tetapi apabila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001 sedangkan Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001 artinya bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 bukan karena tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS bisa diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan dengan syarat bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement) sehingga kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja). Dalam implementasinya ISO 14001 bersifat tidak memaksa, tidak ada hukum yang mengikat yang mengharuskan dalam implementasinya. 

Standar untuk ISO 14001 dibagi menjadi empat klausul. Klausul 1 sampai 3 adalah Klausul umum yang berkaitan dengan Ruang Lingkup, Normat dan Syarat dan Definisi. Klausul 4 (Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan) dibagi menjadi 6 Sub klausul Persyaratan Umum, Kebijakan Lingkungan, Perencanaan, Implementasi, dan Operasi, Pemeriksaan dan Tinjauan Manajemen. Sistem ini berfokus pada perbaikan terus-menerus. Hal ini dilakukan dengan memiliki Rapat Tinjauan Manajemen, Audit Internal, Tindakan korektif, dan Pencegahan, Pemantauan Tujuan Mutu dan Program Pengelolaan Lingkungan.
Sebuah sistem manajemen lingkungan yang telah bersertifikat (EMS) atau ISO 14001 tidak hanya memantau dan mengoptimalkan aspek lingkungan dari kegiatan bisnis perusahaan, tetapi juga membuktikan bahwa perusahaan peduli akan lingkungan.
ISO 14001 adalah standar sistem manajemen lingkungan yang telah diterima secara global. Dengan memenuhi persyaratan sertifikasi, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap lingkungan dan keuntungan dari standar pada pengelolaan lingkungan yang lebih efektif.
Perbaikan lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka (Kuhre, 1996). 
Banyak pendekatan yang dibuat untuk mengelola lingkungan baik di tingkat perusahaan maupun pemerintah, diantaranya adalah Environmental Management System (EMS). EMS adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian sehingga tujuan bisnis perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan padu dan bersinergi.
• Perencanaan, meliputi identifikasi aspek lingkungan dan penetapan tujuan (goal) 
• Implementasi, termasuk pelatihan dan pengendalian operasi; 
• Pemeriksaan, termasuk monitoring dan pemeriksaan hasil kerja; 
• Evaluasi, termasuk evaluasi kemajuan kerja dan perbaikan sistem. 

Penerapan EMS
EMS yang efektif, dibangun pada konsep TQM (Total Quality Management), misalnya pada ISO 9000. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan, organisasi tidak hanya tahu apa yang terjadi, tetapi juga harus tahu mengapa terjadi.
Penerapan EMS akan sukses bila : 
• didukung oleh manajemen puncak 
• fokus pada peningkatan berkelanjutan 
• sederhana, fleksibel dan dinamis mengikuti perubahan lingkungan 
• cocok dengan budaya organisasi 
• kepedulian dan keterlibatan semua pihak 


Manfaat EMS
• meningkatkan kinerja lingkungan 
• mengurangi/menghilangkan keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan 
• mencegah polusi dan melindungi sumber daya alam 
• mengurangi resiko 
• menarik pelanggan dan pasar baru (yang mensyaratkan EMS) 
• menaikkan efisiensi/mengurangi biaya 
• meningkatkan moral karyawan 
• meningkatkan kesan baik di masyarakat, pemerintah dan investor 
• meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan 


Ada beberapa macam Dokumen yang berkaitan dengan System Manajemen lingkungan. Diantaranya Dokumen AMDAL, SEMDAL, dan UKL UPL yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki dampak penting sehingga harus menyusun dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) atau tidak. Untuk setiap kegiatan yang telah ada dan dimulai sebelum berlakunya peraturan tersebut dan diperkirakan memiliki dampak penting, wajib melakukan SEMDAL; SEMDAL diberlakukan bagi kegiatan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 29/1986 tentang AMDAL.

Kewajiban SEMDAL diberlakukan hingga tahun 1993 pada saat diberlakukannya PP 51/1993, namun dokumen SEMDAL masih dapat dipergunakan sebagai dokumen pengelolaan lingkungan hidup selama kegiatan tidak mengalami perubahan (lokasi, kapasitas, proses, bahan baku, bahan penolong, desain, tetapi apabila ada perubahan kegiatan dari kegiatan yang telah melakukan SEMDAL, maka dikenakan kewajiban membuat AMDAL baru

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) merupakan perangkat analisis untuk menilai suatu kegiatan (proposal kegiatan) tidak berdampak pada lingkungan, seperti pada kesehatan, flora, fauna, tata guna lahan, ekonomi, budaya dan sosial. 

Amdal juga merupakan sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana pembangungan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak. 

Proses AMDAL terdiri dari penyaringan, scoping, pengkajian, mitigasi , pelaporan, peninjauan, pengambilan keputusan , pengawasan dan manajemen dan partisipasi publik. 

 AMDAL mulai dikenal secara formal sejak tahun 1986 dengan diberlakukannya PP 29/1986. PP 29/1986 tidak hanya mengatur kegiatan yang direncanakan melalui AMDAL melainkan juga mengatur kegiatan-kegiatan yang sudah beroperasi melalui SEMDAL dengan diterbitkan PP 51/1993 yang kemudian digantikan oleh PP 27/1999 Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur kegiatan yang direncanakan saja melalui pelaksanaan AMDAL.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.

Dalam mengefektifkan penerapan SML, perusahaan seharusnya mengembangkan kemampuannya dan mendukung mekanisme yang diperlukan untuk mencapai sasaran, kebijakan dan target lingkungan. Kemampuan dan dukungan yang diperlukan perusahaan senantiasa berkembang dalam menanggapi perubahan yang dihadapi perusahaan seperti persyaratan pihak terkait yang ingin menanamkan modalnya, lingkungan bisnis yang dinamis dan proses peningkatan yang berkelanjutan. Demi mencapai sasaran lingkungannya, perusahaan harus fokus pada sistem, strategi dan sumber daya alam dan manusia berdasarkan pada tingkat persyaratan, harapan, manfaat dan ketersediaan sumber daya lingkungan.

SML juga menjamin adanya industri hijau yang diarahkan untuk perbaikan kualitas lingkungan melalui etika bisnis yang baik. Ke depannya, meskipun perusahaan semakin berkembang pesat, hendaknya berpacu pada sistem yang berintegrasi pada lingkungan dan tetap fokus pada pengendalian kerusakan lingkungan dengan menerapkan SML sehingga kerusakan akibat kesalahan dalam mengelola lingkungan dapat di hindari.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Sumber :
http://www.kitada.eco.tut.ac.jp/pub/member/asep/plo/manajemen.html
22 Mei 2008

https://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
http://analisadaily.com/lingkungan/news/mengefektifkan-penerapan-sistem-manajemen-lingkungan/77690/2014/11/02
http://rimantho.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-sistem-manajemen-lingkungan.html
http://manajemenlingkungan.blogspot.co.id/2009/11/manajemen-lingkungan-iso-14000-dan.html#more

Tidak ada komentar: