Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat
pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi namun tidak dibarengi oleh tingkat
pendapatan yang besar. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010, jumlah
penduduk Indonesia tercatat 237,6 juta jiwa. Jumlah ini bertambah sekitar 32,5
juta jiwa dari jumlah penduduk sebelumnya yang tercatat di tahun 2000.
Begitu pula dengan permasalahan kependudukan yang cukup
rumit untuk dipecahkan. menurut Ritongga (2003) terdapat tiga ciri-ciri utama
yang menandai perkembangan dan permasalahan kependudukan di Indonesia dewasa
ini, yaitu :
1. Tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif
besar,
2. Penyebaran penduduk antar daerah yang kurang
berimbang,
3. Kualitas kehidupan penduduk yang relatif rendah dan
perlu ditingkatkan.
Thomas R. Malthus dalam teorinya mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung. Untuk keadaan Indonesia dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% dan ketersediaan lahan untuk tanaman padi seluas 7,7 ha menjadi tidak seimbang dimana pada teori Malthus seharusnya tingkat produksi pangan melebihi jumlah pertumbuhan penduduk sebagai indikator sebuah negara aman dari krisis pangan, Berdasarkan teori dapat diprediksikan bahwa suatu saat lahan pertanian di Indonesia akan hilang di karena adanya perkembangan yang pesat pada pembukaan dan penggunaan lahan untuk pemukiman penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan pangan.
Untuk mengatasi hal ini diperlukan keseriusan
pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program seperti
Keluarga Berencana dan mengkaji ulang rancangan tata kelola kota untuk
menetapkan batas minimum lahan pertanian, sehingga setiap kota dan wilayah di
Indonesia memiliki rencana jangka panjang akan ketahanan pangan.
Saat ini ketahanan pangan nasional masih lemah. Banyak
masyarakat yang belum mengerti ataupun memahami arti dari ketahanan pangan itu
sendiri.
Pengertian ketahanan pangan secara makro ataupun
secara mikro adalah:
1.
Mikro: kebutuhan dalam segala aspek pangan dalam
tiap-tiap rumah tangga untuk menjalankan kehidupan yang sehat secara aktif
tercukupi/terpenuhi.
2.
Makro: Persediaan pangan/makanan yang terpenuhi dalam
keseluruhan.
Dalam UU No. 7 Tahun 1996 ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi
pangan dalam setiap rumah tangga yang terpenuhi dengan adanya pangan yang
tercukupi serta aman untuk dikonsumsi, merata keseluruh rakyat dan terjangkau
bagi setiap lapisan masyarakat secara menyeluruh, Intinya adalah tercukupi/terpenuhinya pangan.
Sedangkan ketahanan pangan dalam tingkat nasional dapat dipahami sebagai
kemampuan suatu bangsa/negara untuk dapat mencukupi kebutuhan pangan
masyarakatnya secara aman, mutu yang baik, dan memaksimalkan keragaman sumber
daya yang ada negara tersebut untuk menjadi bahan pangan yang baik bagi
warganya. Ketahanan pangan sendiri merupakan suatu sistem yang tidak berdiri
sendiri tetapi ada beberapa subsistem yang mendukung ketahanan pangan seperti:
ketersediaan, penyaluran/distribusi, konsumsi/penggunaan.
Masing-masing subsistem memiliki fungsinya masing-masing:
1. Ketahanan: untuk menjamin adanya pasokan pangan dalam suatu negara
tercukupi dengan baik dari segi kuantitas(jumlah), kualitas(mutu), keamanan untuk
dikonsumsi, keragaman sumber daya yang ada.
2. Penyaluran/distribusi: menciptakan sistem distribusi secara efektif
serta efisien agar setiap rumah tangga tercukupi kebutuhan dalam aspek pangan
dengan jaminan harga yang terjangkau bagi seluruh warga .
3. Konsumsi/penggunaan: memberikan arahan yang baik agar dalam memanfaatkan
pangan perlu memberikan perhatian khusus baik mutu, keragaman sumber daya yang
ada, gizi yang tercukupi , kehalalannya.
Ada 4 macam komponen utama dalam ketahanan pangan yang perlu menjadi
perhatian khusus:
Kebutuhan pangan yang terpenuhi.
Kestabilan persediaan pangan dari musim ke musim tanpa terjadinya
fluktuasi/penaikan ataupun bahkan penurunan.
Harga pangan yang dapat dijangkau setiap lapisan masyarakat agar tersebar
secara merata.
Kualitas dan keamanan mutu pangan yang baik serta dapat dikonsumsi.
Dalam upaya mewujudkan
ketahanan pangan nasional ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Terpenuhinya pangan dengan
kondisi ketersediaan yang cukup, dengan pengertian ketersediaan pangan dalam
arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan, serta
memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, vitamin, dan mineral, serta turunannya
yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman, dalam
arti, bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman untuk
kaidah agama.
Terpenuhinya pangan dengan
kondisi yang merata, dalam arti, distribusi pangan harus mendukung tersedianya
pangan pada setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
Terpenuhinya pangan dengan
kondisi terjangkau, dalam arti, mudah diperoleh semua orang dengan harga yang
terjangkau.
Beberapa
kalangan menyamakan pengertian swasembada dan ketahanan pangan. Ketahanan
pangan hanya mencakup pemenuhan kebutuhan individual suatu wilayah dan
lebih mengutamakan pada kemudahan akses setiap individu untuk mendapatkan
pangan yang sehat dan bergizi agar tercapai sumber daya manusia yang sehat dan produktif.
Sedangkan swasembada pangan adalah upaya pencapaian peningkatan ketersediaan
sumber bahan pangan di wilayah nasional.
Diversifikasi pangan menjadi salah satu cara untuk menuju swasembada
beras dengan cara meminimalisasi konsumsi beras sehingga tidak melebihi
produksi.
Diversifikasi pangan dibagi menjadi tiga yaitu:
Diversifikasi konsumsi pangan
Diversifikasi ketersediaan pangan
Diversifikasi produksi pangan.
Konteks diversifikasi tersebut adalah meningkatkan mutu gizi masyarakat
secara kualitas dan kuantitas, sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia.
Program diversifikasi pangan bertujuan untuk menggali dan meningkatkan
penyediaan berbagai komoditas pangan sehingga terjadi penganekaragaman konsumsi
pangan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan
usaha diversifikasi secara horizontal melalui pemanfaatan sumber daya yang beraneka
ragam dan diversifikasi vertikal melalui pengembangan berbagai hasil olahan
pertanian serta diversifikasi regional melalui upaya penganekaragaman produk
yang dihasilkan untuk dikonsumsi berdasarkan potensi pangan lokal.
Daftar
Pustaka:
http://www.kompasiana.com/ariakesuma/pertumbuhan-penduduk-dan-tingkat-ketahanan-pangan-indonesia_55c35d6da223bdd9066c955b
https://fahrurrozzi7.wordpress.com/2015/06/02/diversifikasi-pangan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar