Jumat, 20 November 2015

Ketahanan Pangan Nasional


Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi namun tidak dibarengi oleh tingkat pendapatan yang besar. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia tercatat 237,6 juta jiwa. Jumlah ini bertambah sekitar 32,5 juta jiwa dari jumlah penduduk sebelumnya yang tercatat di tahun 2000.

Begitu pula dengan permasalahan kependudukan yang cukup rumit untuk dipecahkan. menurut Ritongga (2003) terdapat tiga ciri-ciri utama yang menandai perkembangan dan permasalahan kependudukan di Indonesia dewasa ini, yaitu : 
1. Tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif besar, 
2. Penyebaran penduduk antar daerah yang kurang berimbang, 
3. Kualitas kehidupan penduduk yang relatif rendah dan perlu ditingkatkan.

Thomas R. Malthus dalam teorinya mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung. Untuk keadaan Indonesia dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% dan ketersediaan lahan untuk tanaman padi seluas 7,7 ha menjadi tidak seimbang dimana pada teori Malthus seharusnya tingkat produksi pangan melebihi jumlah pertumbuhan penduduk sebagai indikator sebuah negara aman dari krisis pangan, Berdasarkan teori dapat diprediksikan bahwa suatu saat lahan pertanian di Indonesia akan hilang di karena adanya perkembangan yang pesat pada pembukaan dan penggunaan lahan untuk pemukiman penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan pangan. 
Untuk mengatasi hal ini diperlukan keseriusan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program seperti Keluarga Berencana dan mengkaji ulang rancangan tata kelola kota untuk menetapkan batas minimum lahan pertanian, sehingga setiap kota dan wilayah di Indonesia memiliki rencana jangka panjang akan ketahanan pangan. 
Saat ini ketahanan pangan nasional masih lemah. Banyak masyarakat yang belum mengerti ataupun memahami arti dari ketahanan pangan itu sendiri.
Pengertian ketahanan pangan secara makro ataupun secara mikro adalah:
1.      Mikro: kebutuhan dalam segala aspek pangan dalam tiap-tiap rumah tangga untuk menjalankan kehidupan yang sehat secara aktif tercukupi/terpenuhi.
2.      Makro: Persediaan pangan/makanan yang terpenuhi dalam keseluruhan.
Dalam UU No. 7 Tahun 1996 ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi pangan dalam setiap rumah tangga yang terpenuhi dengan adanya pangan yang tercukupi serta aman untuk dikonsumsi, merata keseluruh rakyat dan terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat secara menyeluruh, Intinya  adalah tercukupi/terpenuhinya pangan.
Sedangkan ketahanan pangan dalam tingkat nasional dapat dipahami sebagai kemampuan suatu bangsa/negara untuk dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakatnya secara aman, mutu yang baik, dan memaksimalkan keragaman sumber daya yang ada negara tersebut untuk menjadi bahan pangan yang baik bagi warganya. Ketahanan pangan sendiri merupakan suatu sistem yang tidak berdiri sendiri tetapi ada beberapa subsistem yang mendukung ketahanan pangan seperti: ketersediaan, penyaluran/distribusi, konsumsi/penggunaan.
Masing-masing subsistem memiliki fungsinya masing-masing:
1. Ketahanan: untuk menjamin adanya pasokan pangan dalam suatu negara tercukupi dengan baik dari segi kuantitas(jumlah), kualitas(mutu), keamanan untuk dikonsumsi, keragaman sumber daya yang ada.
2. Penyaluran/distribusi: menciptakan sistem distribusi secara efektif serta efisien agar setiap rumah tangga tercukupi kebutuhan dalam aspek pangan dengan jaminan harga yang terjangkau bagi seluruh warga .
3. Konsumsi/penggunaan: memberikan arahan yang baik agar dalam memanfaatkan pangan perlu memberikan perhatian khusus baik mutu, keragaman sumber daya yang ada, gizi yang tercukupi , kehalalannya.
Ada 4 macam komponen utama dalam ketahanan pangan yang perlu menjadi perhatian khusus:
Kebutuhan pangan yang terpenuhi.
Kestabilan persediaan pangan dari musim ke musim tanpa terjadinya fluktuasi/penaikan ataupun bahkan penurunan.
Harga pangan yang dapat dijangkau setiap lapisan masyarakat agar tersebar secara merata.
Kualitas dan keamanan mutu pangan yang baik serta dapat dikonsumsi.

Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, dengan pengertian ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan, serta memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, vitamin, dan mineral, serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
 Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman, dalam arti, bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman untuk kaidah agama.
Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, dalam arti, distribusi pangan harus mendukung tersedianya pangan pada setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, dalam arti, mudah diperoleh semua orang dengan harga yang terjangkau.

Beberapa kalangan menyamakan pengertian swasembada dan ketahanan pangan. Ketahanan pangan hanya mencakup pemenuhan kebutuhan individual suatu wilayah  dan lebih mengutamakan pada kemudahan akses setiap individu untuk mendapatkan pangan yang sehat dan bergizi agar tercapai sumber daya manusia yang sehat dan  produktif. Sedangkan swasembada pangan adalah upaya pencapaian peningkatan ketersediaan sumber bahan pangan di wilayah nasional.
Diversifikasi pangan menjadi salah satu cara untuk menuju swasembada beras dengan cara meminimalisasi konsumsi beras sehingga tidak melebihi produksi.
Diversifikasi pangan dibagi menjadi tiga yaitu:
Diversifikasi konsumsi pangan
Diversifikasi ketersediaan pangan
Diversifikasi produksi pangan.
Konteks diversifikasi tersebut adalah meningkatkan mutu gizi masyarakat secara kualitas dan kuantitas, sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

Program diversifikasi pangan bertujuan untuk menggali dan meningkatkan penyediaan berbagai komoditas pangan sehingga terjadi penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan usaha diversifikasi secara horizontal melalui pemanfaatan sumber daya yang beraneka ragam dan diversifikasi vertikal melalui pengembangan berbagai hasil olahan pertanian serta diversifikasi regional melalui upaya penganekaragaman produk yang dihasilkan untuk dikonsumsi berdasarkan potensi pangan lokal.

 Daftar Pustaka:

http://www.kompasiana.com/ariakesuma/pertumbuhan-penduduk-dan-tingkat-ketahanan-pangan-indonesia_55c35d6da223bdd9066c955b






https://fahrurrozzi7.wordpress.com/2015/06/02/diversifikasi-pangan-di-indonesia/

Tidak ada komentar: